PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap aktivitas tambang batu andesit ilegal yang beroperasi di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Jumat (24/04/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39).

Menurut penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional tambang ilegal tersebut. S.A. berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. bertugas mengurus perizinan, N.J.W. merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan, dan M.S. bertindak sebagai pemodal kegiatan.
Aktivitas penambangan diketahui berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026 di lahan milik salah satu tersangka. Meski belum mengantongi izin resmi, para pelaku tetap menjalankan operasional dengan keyakinan izin dapat diurus di kemudian hari.
Dari hasil penyelidikan, batu andesit yang ditambang dijual kepada pemilik lahan dengan total omzet diperkirakan mencapai Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pertambangan ilegal.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 2 unit alat berat excavator
- 1 unit dump truk bermuatan batu andesit
- 4 jerigen plastik
- Dokumen kendaraan
- Surat organisasi
- Tangkapan layar percakapan WhatsApp
- Buku tabungan dan kartu ATM
- 1 unit telepon genggam
Para tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

