News  

Polres Bangka Barat Tegakkan Disiplin, Personel Desersi Di-PTDH

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel berinisial Bripka D, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi berupa desersi. Upacara PTDH tersebut digelar pada Selasa (28/7/2026).

Personel yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara (Ba) Sat Samapta Polres Bangka Barat diberhentikan setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut, sebagaimana hasil proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polri, serta seluruh personel Polres Bangka Barat.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah sebuah kebanggaan maupun bentuk penghukuman yang patut dirayakan, melainkan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga disiplin dan kehormatan profesi kepolisian.

“Upacara ini bukanlah suatu kebanggaan ataupun bentuk penghukuman yang patut dirayakan, melainkan sebuah wujud ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan, dan kehormatan profesi Polri,” ujar AKBP Helen Simanjuntak.

Kapolres menjelaskan bahwa keputusan PTDH telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum.

Menurutnya, penegakan disiplin terhadap personel merupakan bagian penting dalam membangun profesionalisme dan menjaga integritas anggota Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

AKBP Helen berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara.

“Jangan pernah menyia-nyiakan kehormatan yang telah diberikan negara, karena menjadi anggota Polri adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada institusi, masyarakat, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh personel untuk terus menjaga nama baik institusi Polri melalui pengabdian terbaik kepada masyarakat, meningkatkan profesionalisme, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.

Penegakan disiplin melalui PTDH ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan penerapan aturan secara konsisten, Polres Bangka Barat berharap dapat terus menjaga kehormatan institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.

(Musarofa melaporkan dari Polres Bangka Barat)