Toboali, Bangka Selatan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kemanusiaan, Muhammad Rosidi.
Ketua DPD LIN Babel, Ahmad Bustani, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat serta nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan internal bersama jajaran DPD dan DPC LIN, Jumat (24/04/2026).
“Kami mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap saudara Rosidi. Kekerasan tidak boleh menjadi cara untuk menyelesaikan perbedaan pandangan,” tegasnya.
Kekerasan Dinilai Cederai Demokrasi
Menurut Ahmad, aksi penyiraman air keras tidak dapat ditoleransi karena merupakan bentuk kekerasan yang mencederai prinsip kemanusiaan dan demokrasi.
Senada dengan itu, Divisi Investigasi Hukum dan HAM DPD LIN, Dirgan, menyatakan bahwa ruang demokrasi seharusnya menjamin keamanan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat.
“Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Desak Aparat Bertindak Cepat dan Transparan
DPD LIN Babel meminta aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku serta aktor di balik serangan tersebut. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting guna memberikan kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” tambah Ahmad.
Ia juga menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa, karena dapat menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil.
Dugaan Upaya Membungkam Aktivis
Wakil Ketua DPD LIN, Daniel Johanes Luntungan, menilai serangan tersebut sebagai bentuk upaya membungkam suara kritis, khususnya para pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pembela HAM
“Aparat harus segera mengungkap pelaku beserta motifnya, serta memastikan keamanan para pembela HAM agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Daniel.
Ketua Umum DPP LIN Sampaikan Prihatin dan Instruksi Pengawalan Kasus
Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara, Robi Irawan Wiratmoko, turut menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa aktivis Muhammad Rosidi.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, serta meminta seluruh jajaran LIN untuk mengambil peran aktif dalam mengawal proses hukum.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Saya perintahkan kepada DPD LIN Bangka Belitung untuk terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Menurutnya, pengawalan tersebut penting sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat sipil, khususnya para aktivis.
LIN Akan Kawal Kasus dan Jenguk Korban
DPD LIN Babel memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas. Selain itu, bersama jajaran DPC, mereka juga berencana menjenguk korban dalam waktu dekat sebagai bentuk solidaritas.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga nilai kemanusiaan dan memperkuat persaudaraan, terutama di momentum hari Jumat.
“Hari Jumat seharusnya menjadi pengingat untuk mempererat kebersamaan dan menjauhi segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.
(Humas DPD LIN Babel)




