Malang | —Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses balik nama SPPT PBB-P2 di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, kini memasuki babak baru. Setelah berlarut tanpa kejelasan, pergantian camat justru membuka fakta yang semakin menguatkan dugaan pelanggaran.
Camat Sumawe yang baru, Nurul Huda, S.Sos., secara tegas menyatakan bahwa pungutan biaya balik nama SPPT yang mencapai Rp1.500.000 per bidang tidak dapat dibenarkan.
“Itu tidak dibenarkan,” tegas Camat Nurul Huda saat dikonfirmasi pada 20 April 2026, disaksikan perwakilan masyarakat dan Kasi Pemerintahan.
Tarif “Rinci” yang Membebani Warga
Investigasi tim pendamping dan media menemukan adanya rincian biaya yang dibebankan kepada masyarakat:
- Validasi tanda tangan Kepala Desa: Rp250.000
- Buka Letter C: Rp200.000
- Pemberkasan: Rp150.000
- Pengukuran: Rp400.000
- Materai: Rp50.000
Total: Rp1.500.000 per bidang

Praktik ini dilakukan secara “disamaratakan”, tanpa mempertimbangkan kondisi objek atau luas tanah, yang dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Tak Ada Koordinasi, Perdes Diduga Fiktif
Kasi Pemerintahan Kecamatan (KasiPem), Didik, mengungkapkan bahwa:
“Tidak pernah ada koordinasi dengan pihak kecamatan.”
Ironisnya, pihak desa tidak dapat menunjukkan dokumen Peraturan Desa (Perdes) yang dijadikan dasar pungutan. Alasannya, Perdes tersebut diklaim sudah dikirim ke Inspektorat untuk klarifikasi.
Namun, fakta berbeda terungkap saat tim menghubungi bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ordal) Inspektorat:
“Belum masuk di meja kami.”
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan dugaan serius:
Apakah Perdes tersebut benar ada, atau hanya dijadikan tameng untuk melegalkan pungutan?
“Perdes Sakti” Menghilang, Dugaan Manipulasi Menguat
Hilangnya dokumen Perdes yang menjadi dasar pungutan kini menjadi sorotan utama. Tim investigasi menilai ada indikasi kuat permainan administratif.

Fenomena ini memunculkan istilah di lapangan:
“Perdes Sakti” — ada saat dibutuhkan, hilang saat diminta.”
Langgar Regulasi Nasional
Dugaan pungutan ini dinilai melanggar sejumlah aturan:
- UU No. 28 Tahun 2009 (Pasal 95) → Desa tidak memiliki kewenangan mengelola pajak PBB-P2
- Perbup Malang No. 25 Tahun 2023 → Mutasi SPPT seharusnya gratis
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 23 → Pungutan harus jelas dasar hukumnya
- UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 72 → Tidak termasuk Pendapatan Asli Desa
Inspektorat dan Polres Disorot: Penanganan Dinilai Lambat
Camat Nurul Huda menyatakan bahwa laporan telah disampaikan ke Inspektorat, namun hingga kini belum ada penanganan yang fokus.
Sementara itu, laporan masyarakat juga telah masuk ke:
- Dumas Polres Malang (Saber Pungli)
- Inspektorat Kabupaten Malang
Namun, perkembangan kasus dinilai stagnan dan belum menunjukkan langkah konkret.
Masyarakat Mulai Melawan
Merasa “diombang-ambingkan” tanpa kepastian, masyarakat kini mulai berani bersuara dan menuntut kejelasan.
Tim pendamping bersama media menyatakan akan terus mengawal kasus ini melalui dua jalur:
- Jalur hukum (Polres & Saber Pungli)
- Jalur pengawasan (Inspektorat & Ombudsman)
Bahkan, jika dalam 1–2 minggu ke depan tidak ada progres signifikan, laporan resmi akan dilayangkan ke:
- Ombudsman RI
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Desakan Tegas: Kembalikan Uang Rakyat
Tim investigasi menegaskan bahwa jika dugaan pungli terbukti:
- Dana masyarakat harus dikembalikan penuh
- Oknum yang terlibat harus diproses hukum dan diberhentikan
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini menyangkut hak rakyat kecil,” tegas perwakilan tim.
LIN: Ini Bukan Sekadar Dugaan, Tapi Alarm Sistemik
Lembaga Investigasi Negara (LIN) menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi praktik pungli terstruktur yang merugikan masyarakat luas.
Jika benar terjadi, maka ini menjadi alarm keras bagi pengawasan desa di Kabupaten Malang.
Penutup
Kasus dugaan pungli SPPT di Desa Kedungbanteng kini memasuki fase krusial. Publik menunggu:
apakah aparat bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung?
Tim Investigasi LIN akan terus mengawal dan mengungkap fakta di balik kasus ini.
- LIN RESMI LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN NAMA LEMBAGA DI PASANGKAYU: KETUM ROBI “KAMI TIDAK MAIN-MAIN!”
- LIN Sulsel Kawal Sengketa Tanah Warisan di Gowa, Ahli Waris Tuntut Keadilan hingga ke Pengadilan
- KETUM LIN ROBI IRAWAN PERINTAHKAN SOMASI DAN LANGKAH HUKUM: AKTIVITAS MENGATASNAMAKAN LIN DI PASANGKAYU DISOROT

