MITRA – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Kawasan yang seharusnya menjadi benteng pelestarian keanekaragaman hayati itu kini diduga berubah menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas penambangan tersebut disebut berlangsung secara terbuka dalam kurun waktu yang tidak singkat. Suara ekskavator yang bekerja di dalam kawasan konservasi dikabarkan terdengar hampir setiap hari, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam penelusuran media, muncul nama Vinni Sondakh yang disebut oleh sejumlah narasumber sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengendali operasional tambang emas ilegal di kawasan tersebut. Sumber-sumber itu mengklaim aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama tersebut menghasilkan keuntungan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Namun demikian, media menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang bersumber dari keterangan narasumber dan belum dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Selain dugaan pendanaan tambang, sumber media juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli lahan di dalam kawasan konservasi yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Lahan yang diperjualbelikan tersebut diduga kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi penambangan, sementara hasil transaksinya disebut kembali diputar untuk membiayai aktivitas PETI.
Lebih jauh, sumber juga menuding adanya klaim kepemilikan terhadap sebagian kawasan konservasi oleh pihak yang disebut-sebut terlibat. Dugaan klaim tersebut dinilai menjadi pintu masuk untuk memperluas aktivitas pertambangan di wilayah yang seharusnya berada di bawah perlindungan negara.
“Dia bertindak seolah-olah kawasan konservasi itu merupakan milik pribadi. Jika benar demikian, tentu hal itu harus diusut karena bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum,” ujar salah seorang sumber kepada media.
Dugaan Kerugian Lingkungan dan Negara
Apabila dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut terbukti, maka dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem kawasan konservasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan, kerusakan kawasan lindung, serta ancaman terhadap keberlangsungan fungsi konservasi.
Penggunaan alat berat di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan juga menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko longsor, sedimentasi sungai, hingga hilangnya habitat flora dan fauna endemik yang selama ini menjadi tujuan utama pembentukan kawasan konservasi tersebut.
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
Maraknya aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka turut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat dapat diduga beroperasi dalam waktu yang lama tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat di lapangan.
Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Tenggara bersama instansi terkait, melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi penyandang dana.
Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari Vinni Sondakh terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh sejumlah narasumber.
Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Minahasa Tenggara, pemerintah daerah, pengelola kawasan konservasi, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan secara berimbang sesuai prinsip cover both sides.
- Vanda Rantung Nahkodai Srikandi Jaga Desa ABPEDNAS Mitra, Siap Kawal Transparansi Pembangunan Desa
- Kapolres Boltim Tutup PETI Perkebunan Mintu, Warga: Selamatkan Kami dari Ancaman Banjir Bandang
- Don Ritto Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Arah Penyidikan Dinanti Publik: Akankah Aliran Dana Membuka Keterlibatan Pihak Lain?








Responses (5)