LIN Jatim Bongkar Dugaan Pembiaran Laporan Mafia Solar, Soroti Polda Jatim yang Diduga Langgar Pasal 421 KUHP

Surabaya, 15 Oktober 2025 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap Polda Jawa Timur yang dinilai melakukan pembiaran terhadap laporan masyarakat terkait dugaan mafia BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Lamongan. Laporan tersebut dilayangkan sejak 15 Agustus 2025, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan atau kejelasan hukum.

 

Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H, menyatakan bahwa institusinya telah mengirim laporan resmi disertai bukti awal ke Polda Jatim. Namun selama dua bulan berlalu, tidak ada satupun komunikasi, konfirmasi, atau tindak lanjut hukum dari kepolisian.

 

“Laporan kami seolah dibuang ke tong sampah. Tidak ada klarifikasi, tidak ada progres. Ini bukan kelalaian biasa, ini adalah bentuk pembiaran oleh aparat terhadap dugaan kejahatan yang merugikan negara,” tegas Markat.

 

Laporan Dugaan Mafia Solar di Lamongan

Dalam laporan tersebut, masyarakat mengadukan aktivitas penyimpangan distribusi dan penjualan BBM subsidi jenis solar yang diduga dilakukan secara terorganisir di wilayah Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

 

Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat luas, terutama nelayan dan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari BBM subsidi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan ekonomi. Kalau aparat diam, maka mereka ikut serta dalam kejahatan itu. Kami curiga ada upaya menutup-nutupi,” ujar Markat.

 

Pasal Pidana yang Dilanggar

Markat menyebut bahwa pembiaran laporan oleh aparat kepolisian berpotensi melanggar beberapa pasal pidana, antara lain:

✅ Pasal 421 KUHP

 

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan menyalahgunakan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

 

➡️ Dalam konteks ini, tindakan pembiaran oleh pejabat kepolisian terhadap laporan masyarakat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, terutama jika terbukti disengaja.

 

✅ Pasal 221 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu pelaku menghindar dari penyidikan, diancam pidana penjara.”

 

➡️ Jika ada dugaan bahwa oknum polisi dengan sengaja membiarkan pelaku mafia solar lepas dari proses hukum, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai menyembunyikan pelaku kejahatan.

✅ Obstruction of Justice

Meskipun istilah ini belum diatur secara eksplisit dalam KUHP, namun prinsipnya berlaku dalam sistem hukum Indonesia, terutama ketika ada tindakan aktif atau pasif untuk menghambat penegakan hukum.

 

“Kalau aparat sudah tidak mau menjalankan tugas hukumnya, itu artinya mereka menjadi bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. Ini bisa obstruction of justice, dan harus diusut,” tegas Markat lagi.

 

Desak Evaluasi Internal dan Keterlibatan Mabes Polri

LIN Jatim meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi internal dan memeriksa pejabat atau penyidik yang menangani (atau mengabaikan) laporan tersebut.

 

“Jika Propam diam, kami akan ajukan aduan ke Kompolnas, Ombudsman RI, bahkan Komisi III DPR RI. Kami tidak akan berhenti,” kata Markat dengan tegas.

 

Siap Ungkap Kronologi dan Bukti ke Publik

LIN Jatim juga menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh kronologi, data, dan dokumen pendukung kepada media dan publik, bila upaya penegakan hukum tetap diabaikan.

 

“Jika negara tidak bertindak, maka rakyat harus bersuara. Kami punya tanggung jawab moral untuk menjaga hukum tetap berdiri tegak,” pungkas Markat.

 

LIN Jatim Tegaskan: Jangan Biarkan Polri Jadi Alat Kekuasaan

Di akhir pernyataannya, Markat menyampaikan keprihatinan bahwa ketidakjelasan penanganan laporan ini mencerminkan adanya persoalan sistemik dalam tubuh penegak hukum, khususnya di Polda Jatim.

 

“Kami hormat pada institusi Polri yang profesional. Tapi jika ada oknum yang bermain, mereka harus disingkirkan. Jangan biarkan Polri jadi alat kekuasaan. Jangan biarkan keadilan dibungkam demi kepentingan segelintir orang,” tutupnya.

 

Kontak Narasumber

Markat N.H

Ketua DPD 16 Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *