LIN RESMI LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN NAMA LEMBAGA DI PASANGKAYU: KETUM ROBI “KAMI TIDAK MAIN-MAIN!”

Tanggerang 3-5-2026 – Eskalasi kasus dugaan penyalahgunaan nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) memasuki fase serius. Hari ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada sejumlah institusi penegak hukum dan pemerintah di Pasangkayu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan nama LIN tanpa dasar legal yang sah.

LAPORAN RESMI DIKIRIM KE 5 INSTANSI STRATEGIS

Dalam langkah tegasnya, DPP LIN mengirimkan laporan kepada:

  1. Kapolres Pasangkayu
  2. Kapolda Sulawesi Barat
  3. Kejaksaan Negeri Pasangkayu
  4. Kepala Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu
  5. Bupati Pasangkayu

Kelima institusi tersebut diminta untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal yang mengatasnamakan organisasi nasional tanpa legitimasi hukum.

KETUM LIN “JANGAN PERMAINKAN NAMA LEMBAGA!”

Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menyampaikan sikap paling tegas sejak polemik ini mencuat. Ia menegaskan bahwa penggunaan nama lembaga tanpa dasar hukum bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

“Kami tegaskan, ini bukan hal sepele. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan nama Lembaga Investigasi Negara tanpa legalitas resmi. Kami tidak main-main,” tegas Robi.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas organisasi dan kepercayaan publik.

JEJAK DIGITAL JADI PINTU MASUK INVESTIGASI

Kasus ini mencuat setelah tim LIN menemukan aktivitas mencurigakan melalui media sosial pada 29–30 April 2026. Konten tersebut menampilkan kegiatan yang menggunakan atribut dan nama LIN di wilayah Pasangkayu.

Dari hasil penelusuran awal, pihak tersebut tidak terdaftar dalam struktur resmi LIN yang memiliki dasar hukum melalui AHU tahun 2025.

SOROTAN KE KESBANGPOL DAN PEMDA

Selain laporan ke aparat penegak hukum, LIN juga meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, khususnya Kesbangpol, terkait:

  • Dasar penerimaan atau pengakuan organisasi
  • Validitas dokumen yang digunakan
  • Legalitas kegiatan yang berlangsung

Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian administratif atau potensi pembiaran.

POTENSI PIDANA MENGUAT

Secara investigatif, kasus ini membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum serius, di antaranya:

  • Dugaan penyalahgunaan nama organisasi
  • Dugaan penggunaan identitas lembaga tanpa hak
  • Potensi penyesatan publik

Jika terbukti, pihak terkait dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

LANGKAH HUKUM DIMULAI

Sebelumnya, LIN telah melayangkan somasi kepada pihak terkait dengan tenggat waktu tertentu. Namun, dengan tidak adanya kepastian penghentian aktivitas, DPP LIN kini mengambil langkah lanjutan melalui jalur hukum.

LIN RESMI HANYA SATU

Ketua Umum kembali menegaskan bahwa hanya kepengurusan LIN yang memiliki dasar AHU 2025 yang sah secara hukum. Segala bentuk penggunaan nama di luar itu dinyatakan tidak memiliki legitimasi.

“Langkah tegas DPP LIN ini menandai dimulainya proses hukum atas dugaan penyalahgunaan nama lembaga di Pasangkayu. Dengan pelaporan ke berbagai institusi, kasus ini dipastikan akan berkembang dan menjadi perhatian serius aparat serta publik.”

Ikuti terus perkembangan investigasi ini. Fakta-fakta baru akan segera terungkap dalam laporan lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *