LIN Sulsel Kawal Sengketa Tanah Warisan di Gowa, Ahli Waris Tuntut Keadilan hingga ke Pengadilan

Gowa, Sulawesi Selatan – Sengketa tanah warisan kembali mencuat di Kabupaten Gowa dan kini memasuki babak serius. Sejumlah ahli waris almarhum Dobolo Bin Lemang resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, menuntut pengembalian hak atas lahan yang diduga telah dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.

Langkah hukum ini mendapat pengawalan langsung dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, yang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

LIN Tegas: Jangan Sampai Rakyat Jadi “Sapi Perah”

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, khususnya bagi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak warisnya.

“Kami dari DPD LIN Sulawesi Selatan siap mengawal tanah ahli waris Dobolo Bin Lemang. Kami di sini mencari keadilan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek yang dirugikan. Hak-hak ahli waris harus diperjuangkan,” tegasnya, Rabu (30/4/2026).

Ia juga mendesak pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

“Kami siap mengawal sampai tuntas. Ini harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Gowa.”

Dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Hak

Berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara, objek sengketa berupa lahan di wilayah Batangkaluku dengan luas mencapai lebih dari satu hektare.

Para penggugat yang mayoritas berprofesi sebagai petani mengklaim sebagai ahli waris sah dari pemilik awal lahan tersebut. Mereka menilai telah terjadi penguasaan dan penggunaan tanah tanpa persetujuan dari pihak keluarga ahli waris.

Tidak hanya itu, sejumlah instansi pemerintah turut disebut dalam gugatan sebagai pihak tergugat, termasuk unsur pemerintah daerah dan lembaga pertanahan.

Kuasa Hukum: Ini Tanggung Jawab Menegakkan Keadilan

Tim kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan bagian dari perjuangan menegakkan keadilan dalam konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah.

“Kami tentu mensupport setiap sengketa agraria. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.

Secara hukum, lanjutnya, posisi ahli waris sangat jelas sebagai pihak yang berhak atas harta peninggalan.

“Ahli waris adalah penerus yang sah. Mereka memiliki hak untuk menguasai dan mengendalikan warisan tersebut. Karena itu, perkara ini harus dikawal sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya.”

Menuju Meja Hijau, Ujian Keadilan Dimulai

Dalam petitumnya, para penggugat meminta pengadilan menyatakan mereka sebagai ahli waris yang sah, mengembalikan tanah dalam keadaan kosong, serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini dipastikan akan melalui tahapan mediasi sebelum masuk ke persidangan lanjutan. Namun demikian, sorotan publik mulai mengarah pada dugaan praktik penguasaan lahan tanpa hak yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pesan Kuat: Lawan Ketidakadilan

Perjuangan ahli waris ini menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan yang kerap dialami masyarakat dalam konflik agraria.

“Kita siap mencari kebenaran dan membela kebenaran, serta melawan kebatilan,” tutup kuasa hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *