BITUNG – Setelah nama mereka menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan penampungan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar, Fais dan Rein akhirnya angkat bicara. Keduanya membantah masih menjalankan bisnis tersebut dan menegaskan aktivitas itu telah lama dihentikan.
Dalam keterangannya, Fais dan Rein mengakui bahwa mereka pernah menjalankan usaha di bidang distribusi BBM. Namun, menurut mereka, kegiatan tersebut sudah tidak lagi dilakukan.
“Memang dulu kami pernah bermain. Tapi sekarang sudah tutup. Kami sudah tidak bermain lagi. Penebusan melalui AKR terlalu mahal, jadi kami memutuskan berhenti. Saat ini kami sudah tidak menjalankan bisnis solar lagi,” ujar keduanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah derasnya sorotan publik terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah wilayah Sulawesi Utara. Isu mengenai dugaan mafia solar terus menjadi perhatian masyarakat karena dinilai merugikan keuangan negara dan berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Meski Fais dan Rein menyatakan telah menghentikan aktivitas tersebut, berbagai informasi yang sebelumnya beredar tetap menjadi perhatian publik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dugaan yang berkembang diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Apabila memang aktivitas sebagaimana diberitakan telah benar-benar berhenti, hal tersebut dapat dikonfirmasi melalui proses penegakan hukum yang objektif. Sebaliknya, apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak mana pun, penindakan sesuai ketentuan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta membuka kesempatan bagi pihak lain yang memiliki informasi atau klarifikasi tambahan untuk menyampaikannya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
- Parah!! Solar Subsidi untuk Perusahaan? PT LBS Diduga Mainkan BBM Bersubsidi di Gunung Tabur
- Tambang Batu Hitam Nunuka Raya Disorot, LIN Desak Kapolri Bongkar Dugaan Pembiaran Aktivitas Ilegal di Bolsel
- Anggaran Pendidikan Minahasa Jadi Sorotan, Temuan BPK Rp2,2 Miliar Picu Desakan Bongkar Pengelolaan BOSP







