Wawako Dessy Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Pangkalpinang? Kejari Mulai Dalami Peran

Pangkalpinang — Dugaan praktik korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024–2025 terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang telah memeriksa belasan anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun yang menjabat pada periode sebelumnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri indikasi penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Sorotan publik semakin menguat setelah nama Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Seorang sumber internal di lingkungan Kejaksaan mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Dessy dijadwalkan ulang setelah sebelumnya sempat tertunda.

“Jadwal Wawako Dessy sebenarnya awal bulan ini, tapi beliau tidak bisa hadir, sehingga dijadwalkan ulang dan diperiksa pada hari Senin,” ujar sumber tersebut, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, pemeriksaan terhadap Dessy Ayutrisna dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode sebelumnya, bukan dalam jabatannya saat ini sebagai Wakil Wali Kota.

Datang Diam-Diam, Temui Kajari

Fakta menarik terungkap saat Dessy disebut mendatangi kantor Kejari Pangkalpinang pada Senin sore (13/4/2026). Ia datang tanpa pengawalan dan menggunakan kendaraan pribadi.

“Datang sendiri, langsung masuk ke ruangan Kajari. Sekitar setengah jam di dalam, lalu langsung keluar dan pulang,” ungkap sumber tersebut.

Pertemuan singkat tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait sejauh mana keterlibatan dan peran pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus ini.

Skema Dugaan: Mark-Up hingga Perjalanan Fiktif?

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari, dugaan sementara yang berkembang mengarah pada praktik klasik dalam kasus perjalanan dinas, antara lain:

  • Mark-up biaya perjalanan
  • Kegiatan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif)
  • Manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ)
  • Penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Upaya konfirmasi kepada Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, hingga saat ini belum mendapatkan respons. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum dibalas.

Sementara itu, pihak Kejari Pangkalpinang juga masih irit bicara dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.

Publik Menanti Transparansi

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan penyimpangan terjadi pada penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.

Masyarakat berharap Kejaksaan dapat mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Jika terbukti ada pelanggaran, publik mendesak agar seluruh pihak yang terlibat—baik eksekutif maupun legislatif—diproses sesuai hukum yang berlaku”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *