Sulawesi Utara – Rapat Kerja Nasional (Rakernas-I) dan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) merupakan agenda strategis organisasi yang bertujuan menghasilkan peningkatan kinerja, konsolidasi, serta kemapanan organisasi secara menyeluruh. Kemapanan organisasi tidak hanya diukur dari kemajuan eksternal atau pengakuan publik semata, melainkan lebih penting lagi dari sejauh mana organisasi mampu memperkuat seluruh lini internalnya melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola organisasi, disiplin administrasi, serta pemahaman hukum yang memadai bagi seluruh personel.
Penguatan internal organisasi harus didukung oleh pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang tepat bagi setiap anggota sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, objektif, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dapat diyakini dan dipastikan bahwa setiap personel serta setiap bidang dalam organisasi mampu melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat, khususnya dalam mengawasi indikasi penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, praktik korupsi, pungutan liar, serta berbagai bentuk kegiatan ilegal lainnya. Melalui penguatan kapasitas tersebut, seluruh program kerja organisasi dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum yang Mendukung Kegiatan dan Peran Lembaga Investigasi Negara (LIN):
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur hak, kewajiban, fungsi, dan peran organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan nasional dan pengawasan sosial.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dasar hukum dalam upaya pencegahan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang menjadi pedoman peningkatan kapasitas dan kompetensi paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai dasar hukum penegakan hukum pidana nasional.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sebagai pedoman prosedur penanganan perkara pidana dan pelaporan tindak pidana.
Melalui Rakernas-I dan Mubeslub, diharapkan seluruh jajaran Lembaga Investigasi Negara mampu memperkuat integritas, profesionalisme, dan kapasitas kelembagaan guna mewujudkan organisasi yang solid, berwibawa, serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPD LIN SULAWESI UTARA Kaunang
Divisi Hukum dan HAM








Responses (3)