Kasus Dugaan Intimidasi di Purwosari Makin Rumit, Kasun hingga RT Dipanggil Polisi

PASURUAN – Perkembangan kasus dugaan pemalsuan identitas dan akta autentik di Kabupaten Pasuruan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya penyidik menangani laporan dugaan keterangan palsu yang berujung pada terbitnya akta cerai secara ghaib di Pengadilan Agama Bangil, kini muncul laporan tambahan terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap korban, Eni Saptarini.

Kasus tersebut semakin menyita perhatian publik setelah sejumlah perangkat desa di Kecamatan Purwosari dipanggil penyidik Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak kepolisian telah memeriksa Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW 06, dan Ketua RT setempat terkait laporan dugaan tekanan psikis dan ancaman hukum yang dialami korban.

Kuasa hukum Eni Saptarini, Hery Siswanto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap penyidik bertindak profesional dan tegas agar korban mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Hery kepada wartawan.

Dugaan Intimidasi Terjadi di Rumah Ketua RT

Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, di Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari.

Menurut pengakuan Eni, dirinya didatangi mantan suaminya bersama sejumlah orang ke rumah Ketua RT setempat. Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan yang sedang diproses di Polres Pasuruan.

“Saya didesak menandatangani surat perdamaian yang sudah bermaterai. Mereka meminta laporan dicabut dan mengancam akan menuntut saya pencemaran nama baik dengan denda Rp1 miliar jika menolak,” ungkap Eni.

Korban mengaku saat itu berada dalam kondisi tertekan karena hanya bersama anaknya di lokasi kejadian.

“Saya tanda tangan karena takut dan merasa terintimidasi. Tapi sebenarnya saya tidak pernah ikhlas berdamai,” katanya.

Perangkat Desa Akui Ada Pertemuan

Kepala Dusun Karangtengah, Fatah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun ia menegaskan dirinya bersama Ketua RW dan Ketua RT hanya berupaya menjadi penengah antara kedua belah pihak.

Menurut Fatah, rombongan dari pihak mantan suami Eni memang datang membawa surat perdamaian dan meminta agar laporan dicabut.

“Benar ada pertemuan itu. Mereka menyampaikan jika laporan tidak dicabut maka akan ada laporan balik dan tuntutan denda Rp1 miliar,” jelasnya.

Fatah juga mengonfirmasi dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan pada Jumat, 8 Mei 2026.

“Saya sudah menyampaikan kronologi sesuai fakta yang saya ketahui kepada penyidik,” ujarnya usai pemeriksaan.

Berawal dari Dugaan Pemalsuan Akta Cerai

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan identitas dan keterangan di bawah sumpah yang disebut berujung pada terbitnya akta cerai tanpa sepengetahuan istri melalui proses cerai ghaib di Pengadilan Agama Bangil.

Penyidik Polres Pasuruan hingga kini masih mendalami dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses administrasi maupun tekanan terhadap korban.

Munculnya laporan baru terkait intimidasi dan pengancaman dinilai semakin memperumit perkara, karena menyeret sejumlah aparatur pemerintahan desa ke dalam pusaran pemeriksaan hukum.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik perkara yang terus berkembang tersebut.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *