Bangka Belitung – Pemberantasan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka Belitung Iklas Gunawan mewakili kepala BNN Bangka Belitung melaksanakan audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung., bertempat di Ruang Rapat BNN Bangka Belitung, Jum’at (8/5/2026).
Pertemuan ini dalam rangka menjalin kolaborasi yang baik dan memperkuat sinergitas dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Selain itu, pertemuan ini juga membahas percepatan dalam mengentas sekaligus memutus rantai peredaran narkoba di Bangka Belitung.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi, kerjasama antara BNN dengan DPD LIN Babel, sehingga program-program yang telah direncanakan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bangka Belitung guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Bustani Ketua DPD LIN Babel didampingi Divisi Intelijen Yuzi Winata,Daniel J.L Waka DPD,Dirgan divisi Perlindungan,Desi Gustianti Bendahara DPD, Meydiana Waben,Nurdiana Wasek DPD dan ketua DPC LIN Pangkalpinang Bona Tambunan menekankan pentingnya kehadiran BNN dalam upaya membantu pemerintah dan lembaga dalam mengendalikan peredaran narkotika. Hal ini diharapkan dapat membantu mewujudkan impian bersama, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung, kerjasama antara Lembaga dan BNN sangatlah krusial. Kami berharap BNN dapat berada di setiap titik strategis Bangka Belitung untuk mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Ahmad.
Pembahasan audiensi DPD LIN Babel dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) umumnya bertujuan untuk memperkuat sinergitas, kolaborasi, dan koordinasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Berikut adalah poin-poin pembahasan utama dalam berbagai audiensi bersama BNN
Penguatan Sinergi P4GN
Membangun kerjasama antar lembaga (Pemerintah Daerah, instansi vertikal, maupun organisasi kemasyarakatan) untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.Pembentukan Unit Layanan Terpadu: Membahas rencana pembentukan unit layanan khusus atau satuan tugas di daerah/lembaga untuk penanganan narkoba yang lebih terstruktur.
Program Pencegahan dan Edukasi: Merencanakan pendekatan kolaboratif untuk sosialisasi bahaya narkoba, penyuluhan, dan edukasi, terutama dalam meningkatkan ketahanan masyarakat dan aparatur negara.
Rehabilitasi Medis dan Sosial
Membahas peningkatan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, termasuk penyerapan informasi dan data sebagai bahan kajian.
Kerjasama Spesifik (Pasukan Antinarkoba): Menggandeng pihak ketiga, seperti Pramuka, Organisasi kepemudaan untuk membentuk kader antinarkoba dan memperkuat jangkauan pengawasan.
Monitoring Wilayah Perbatasan: Koordinasi khusus dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk meningkatkan pengawasan peredaran narkotika di perbatasan.
Audiensi ini menekankan bahwa penanganan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan memerlukan pendekatan komprehensif dari sisi penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi.
“Sengaja dilakukan mengingat LIN berkordinasi dengan :
1. Mabes Polri/TNI
2. Kejaksaan
3. BNN (Badan Narkotika Nasional)
4. BIN (Badan Intelijen Negara)
5. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
6. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
7. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
8. Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia
Begitupula di provinsi dilakukan hal yang sama (berkordinasi dengan Seluruh Forkopimda) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ini terus berlanjut.
Hal ini kami lakukan karena merupakan sajah satu misi LIN membangun kemitraan dan melakukan pengawalan terhadap kinerja pemerintah selaku pelaksana amanat rakyat menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana amanat pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar 1945,” tegasnya ketua DPD LIN Babel

Dalam tanggapannya, Kepala BNN Bangka Belitung diwakili Iklas Gunawan Divisi Pemberantasan Intelijen,Hermawan divisi BNK,iin divisi Rehabilitasi / konsoler, Veni divisi Pencegahan dan Eryan Kabag Umum menyambut baik dorongan tersebut. Dirinya beserta jajaran siap bekerja sama dengan pihak dan stakeholder terkait dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka Belitung. Kehadiran BNN di setiap Kabupaten/Kota akan memungkinkan kami untuk lebih efektif dalam menyusun strategi dan bertindak secara cepat.
“Dengan semangat dan kesungguhan yang sama, bersama pihak-pihak dan stakeholder terkait serta Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama-sama menghadapi tantangan besar dalam memerangi narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Babel. Semoga kerja sama ini dapat membawa hasil yang positif dan membantu mewujudkan Babel yang bersih dari narkoba,” tutur Iklas.
Dalam penyampaian informasi, BNN berharap Lembaga Investigasi Negara (LIN) provinsi kepulauan bangka belitung dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya selain dengan BNN provinsi di daerah
“Kita saling bersinergi dalam berbagi informasi. Upayakan deteksi dini dan jika ada temuan langsung hubungi kami agar kita tindak Langsung, Kami berharap DPD LIN Babel bersama DPC-DPC memberikan Bukti dan kinerja nyata,”Tegasnya
Humas : DPD LIN Babel







Responses (4)