Toboali, Bangka Selatan — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Selatan yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Panca Marga Bangka Selatan, Norman Adjis, memberikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polres Bangka Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah perairan Desa Penutuk.
Kasus yang diduga melibatkan pengangkutan solar subsidi ilegal dari SPBN Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok menuju wilayah Tanjung Gading itu dinilai sangat merugikan masyarakat nelayan serta negara.
“Kami memberikan apresiasi dan sangat mendukung Polres Bangka Selatan untuk melakukan penegakan hukum dengan sebenar-benarnya terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat nelayan setempat serta negara,” tegas Norman Adjis yang akrab disapa Man Muray.
Ia juga meminta aparat penegak hukum membuka kasus tersebut secara transparan dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
“Dalam aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi ini pasti ada aktor utamanya. Paling tidak pemilik SPBN harus bertanggung jawab atas kejadian yang telah merugikan masyarakat nelayan. Seharusnya mereka melayani kebutuhan nelayan, bukan untuk diperjualbelikan keluar,” lanjutnya.
Kronologi Penangkapan di Perairan Penutuk
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi yang diduga berasal dari SPBN Celagen menuju wilayah Tanjung Gading.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bersiaga di sekitar Pelabuhan Tanjung Gading, Desa Penutuk.
Tak lama kemudian, petugas mendapati satu unit kapal KM Usaha Mulia melintas dengan kondisi tanpa penerangan dan dicurigai tengah mengangkut BBM subsidi ilegal.
Petugas Unit II Tipidsus kemudian melakukan pengejaran menggunakan speed boat. Namun kapal sempat melarikan diri hingga petugas kehilangan jejak di wilayah perairan antara Sadai dan Penutuk.
Setelah melakukan penyisiran, aparat akhirnya menemukan KM Usaha Mulia dalam kondisi mematikan mesin di sekitar Dermaga Penutuk. Saat hendak diperiksa, kapal kembali mencoba kabur sehingga pengejaran kedua kembali dilakukan.
Petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan KM Usaha Mulia beserta kapten kapal berinisial ADS, empat orang ABK, dan muatan BBM jenis solar subsidi sekitar ±6 ton.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapten kapal maupun para ABK disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi ataupun izin sah terkait pengangkutan BBM subsidi tersebut.
Seluruh barang bukti berupa KM Usaha Mulia dan muatan solar subsidi kemudian diamankan di Pelabuhan TPI Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Sementara kapten kapal dan empat ABK dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik distribusi BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat nelayan kecil yang bergantung pada pasokan solar bersubsidi untuk aktivitas melaut”.
Humas: DPC LIN Bangka Selatan






