Diduga Jadi Beking Tambang Ilegal dan Bawa Sajam, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan Saat Penertiban Ponton di Laut Enjel

Mentok, Bangka Barat — Aktivitas penertiban ponton tambang ilegal di kawasan Laut Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, memunculkan sorotan publik setelah aparat kepolisian dikabarkan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Pria tersebut diketahui bernama Riko Apriansah alias Riko (33), warga Jalan Gang Remaja, Desa Kapit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, Riko diamankan oleh jajaran Polres Bangka Barat saat operasi penertiban tambang ilegal berlangsung di perairan Laut Enjel.

Saat diamankan, Riko disebut-sebut mengaku sebagai wartawan dari media Kabar Babel. Tidak hanya itu, petugas juga dikabarkan menemukan senjata tajam jenis badik di dalam tas selempang yang dibawanya ketika berada di lokasi tambang.

Informasi tersebut langsung memicu reaksi keras dari masyarakat Mentok. Warga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila benar terdapat oknum wartawan yang diduga menjadi beking aktivitas tambang ilegal sekaligus membawa senjata tajam di area penambangan.

“Kalau memang benar terlibat dan membawa sajam, masyarakat minta dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai profesi wartawan dipakai untuk membackup tambang ilegal,” ujar salah satu warga Mentok kepada awak media.

Cederai Marwah Profesi Pers

Sejumlah wartawan di Bangka Barat juga menyayangkan dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai insan pers tersebut. Mereka menilai tindakan demikian dapat mencoreng nama baik profesi wartawan yang selama ini bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Menurut kalangan jurnalis, profesi wartawan seharusnya menjadi kontrol sosial terhadap praktik-praktik ilegal, bukan justru diduga ikut membekingi aktivitas melanggar hukum.

“Kalau benar mengatasnamakan wartawan untuk melindungi tambang ilegal, tentu sangat merusak citra pers. Wartawan bekerja berdasarkan fakta, kode etik, dan kepentingan publik,” ungkap salah satu wartawan senior di Mentok.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa hak, pelaku dapat dijerat dengan:

  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin;
  • Ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

Sementara apabila terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, pelaku juga dapat dijerat dengan:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009;
  • Pasal terkait penambangan tanpa izin (PETI).

Peran dan Fungsi Humas dalam Keterbukaan Informasi

Dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik, fungsi kehumasan institusi maupun organisasi memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi secara transparan, berimbang, dan sesuai aturan hukum.

Hal tersebut diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Peraturan tentang tugas dan fungsi hubungan masyarakat (Humas) dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

DPD LIN Babel menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Polisi Masih Dimintai Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Polres Bangka Barat guna meminta konfirmasi resmi terkait:

  • Penertiban ponton tambang ilegal di Laut Enjel;
  • Dugaan keterlibatan oknum yang mengaku wartawan;
  • Kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat operasi berlangsung.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

(Redaksi / DPD LIN Babel)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *