Debt Collector Diduga Aniaya Warga di Tengah Jalan, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

Malang — Dugaan aksi brutal yang dilakukan sekelompok debt collector kembali memantik sorotan publik. Seorang warga bernama Yudo Hadiyanto (46) diduga menjadi korban pengeroyokan sadis di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu malam (13/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa yang terjadi di dekat lampu merah Dinoyo tersebut disebut berlangsung layaknya aksi premanisme jalanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media investigasi dari keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi, korban awalnya diteriaki “maling” serta dituduh melakukan tabrak lari sebelum akhirnya dihadang secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.

Korban yang turun dari kendaraan disebut langsung menjadi sasaran kekerasan. Ia dihantam menggunakan helm dan rantai besi pada bagian kepala serta pelipis kiri. Tidak hanya itu, korban juga diduga dipukuli dan ditendang secara membabi buta oleh sekitar 15 orang hingga terjatuh di tengah jalan.

“Saya langsung dipukul menggunakan rantai di bagian pelipis kiri. Kepala saya juga dipukuli memakai helm. Saat jatuh saya masih ditendangi berkali-kali di kepala dan rusuk,” ujar korban saat memberikan keterangan kepada media.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala. Darah disebut mengucur deras akibat luka sobek dari hantaman benda keras. Korban bahkan sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya mendapat pertolongan warga sekitar.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Malang Kota dengan nomor laporan:

LP/B/133/V/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA

Kuasa hukum korban, Cahyo, SH., MH., bersama Edik Winarko, SH., menilai aparat penegak hukum lamban dalam menangani perkara tersebut. Mereka menyebut identitas para terduga pelaku telah diketahui, namun hingga kini belum ada tindakan tegas berupa penangkapan.

“Kami menyayangkan lambannya proses penanganan perkara ini. Identitas para pelaku sudah jelas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rakhmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihak penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap para terlapor.

“Identitas sudah diketahui, namun proses tetap harus sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ketua Umum DPP LIN Kutuk Keras Dugaan Premanisme

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, mengutuk keras dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector terhadap korban.

Menurutnya, tindakan kekerasan di ruang publik dengan dalih penagihan utang merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

“Kami mengutuk tegas aksi premanisme dan kekerasan terhadap warga sipil. Aparat kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Negara tidak boleh kalah dengan aksi brutal berkedok penagihan,” tegas Robi Irawan Wiratmoko kepada awak media.

Ia juga meminta kepolisian bertindak profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Dugaan Pelanggaran Pidana dan Regulasi Penagihan

Berdasarkan kajian hukum yang dihimpun media investigasi, tindakan para terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
  • Pasal 355 KUHP apabila penganiayaan dilakukan dengan perencanaan.
  • Pasal 368 KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan atau intimidasi dalam proses penagihan.

Selain itu, praktik penagihan oleh debt collector juga diatur dalam ketentuan sektor jasa keuangan. Dalam sejumlah aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan wajib memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi, tidak menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen di muka umum.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum dan tindakan di luar prosedur penagihan resmi, maka pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga penagihan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.

Peristiwa ini pun menambah daftar panjang dugaan aksi kekerasan berkedok penagihan utang di wilayah Malang Raya. Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak seluruh pihak yang terlibat agar kasus serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan awak media investigasi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.