BULUKUMBA – Tragedi meninggalnya seorang siswi SMA, Elmi Febrianti (17), di kawasan wisata Apparalang, Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memunculkan pertanyaan serius terkait standar keselamatan yang diterapkan di lokasi wisata tersebut.
Korban yang dilaporkan terjatuh dari area tebing saat berfoto pada Minggu (7/6/2026), ditemukan meninggal dunia oleh tim SAR sekitar pukul 00.10 WITA, Senin (8/6/2026), setelah pencarian selama hampir sembilan jam. Jasad korban ditemukan mengapung sekitar 1,5 kilometer dari lokasi awal kejadian.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban berada di salah satu spot foto yang menjadi daya tarik wisata Apparalang ketika diduga terkena hempasan ombak hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke laut. Rekaman video yang beredar menunjukkan korban masih berupaya meminta pertolongan, namun tidak ada tindakan penyelamatan yang dapat dilakukan karena kondisi medan yang sulit dan minimnya akses evakuasi darurat.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengelola wisata telah menyediakan sistem keamanan yang memadai untuk melindungi pengunjung dari risiko fatal di kawasan tebing yang berhadapan langsung dengan ombak laut?
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Bulukumba, Fahsar Budiam, meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan dan perizinan operasional objek wisata tersebut.
“Jika ditemukan adanya kelalaian dalam penyediaan sarana keselamatan, pengawasan, maupun mitigasi risiko terhadap pengunjung, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fahsar.
Sementara itu, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, menginstruksikan DPC LIN Bulukumba untuk mengawal proses investigasi secara terbuka dan objektif hingga seluruh fakta terungkap.
Menurut Saharuddin, tragedi yang merenggut nyawa pengunjung di destinasi wisata tidak boleh dipandang sebagai musibah semata tanpa adanya evaluasi terhadap sistem pengamanan yang diterapkan oleh pengelola.
Potensi Aspek Hukum yang Perlu Diusut
Dalam perspektif hukum, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar evaluasi dan penyelidikan oleh aparat berwenang.
1. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 26 huruf d mengatur bahwa pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan.
Apabila ditemukan bahwa standar keamanan dan keselamatan tidak dipenuhi secara layak, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi terkait.
2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan keamanan suatu jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pengunjung telah mendapatkan informasi memadai mengenai tingkat risiko di area spot foto yang berada di tepi tebing dan berhadapan langsung dengan ombak laut.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka penyidik dapat mendalami ketentuan terkait tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, penetapan adanya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab
Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat antara lain:
- Apakah lokasi spot foto tersebut telah dilengkapi pagar pengaman sesuai standar keselamatan?
- Apakah tersedia petugas pengawas atau lifeguard yang siaga saat jam operasional?
- Apakah terdapat papan peringatan bahaya ombak dan risiko jatuh yang mudah terlihat pengunjung?
- Apakah pengelola memiliki prosedur tanggap darurat dan peralatan penyelamatan yang memadai?
- Apakah lokasi wisata tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan operasional yang diwajibkan pemerintah?
LIN menegaskan bahwa investigasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa kejadian tersebut semata-mata merupakan kecelakaan biasa.
“Kematian seorang pelajar di lokasi wisata harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek keselamatan wisata di Bulukumba. Jika ada kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Jika tidak ada, hasil investigasi juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tutup Saharuddin Lili.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola wisata Apparalang maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai standar keselamatan yang diterapkan di lokasi kejadian.







