BANGKA BELITUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung menyoroti potensi praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan titip-menitip dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim DPD LIN Bangka Belitung, ditemukan indikasi masih maraknya praktik yang berpotensi mencederai integritas proses penerimaan peserta didik baru.
Direktur Investigasi DPD LIN Bangka Belitung, Togar Harahap, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di sejumlah wilayah menunjukkan masih adanya dugaan praktik pungutan liar dan titipan dalam proses SPMB.
“Tim investigasi menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pungli, gratifikasi, maupun intervensi pihak tertentu dalam proses penerimaan murid baru. Karena itu kami mendukung langkah pencegahan korupsi melalui penerapan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB,” ujar Togar.
Menurutnya, SPMB merupakan gerbang awal pendidikan yang harus dijaga integritasnya. Praktik kecurangan sejak tahap penerimaan dinilai dapat merusak nilai kejujuran dan budaya antikorupsi yang seharusnya ditanamkan kepada peserta didik sejak dini.
Selain itu, LIN Babel juga menyoroti masih adanya budaya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Pemberian hadiah atau bingkisan kepada tenaga pendidik pada momen tertentu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku.
LIN Bangka Belitung mengajak pemerintah daerah, pihak sekolah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB.
“Penghargaan kepada guru tidak harus diwujudkan dalam bentuk materi. Dukungan terhadap program pendidikan dan peningkatan kualitas belajar mengajar merupakan bentuk apresiasi yang lebih tepat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD LIN Bangka Belitung, Ahmad Bustani, menegaskan komitmen organisasinya dalam mengawal pelaksanaan SPMB yang bersih dan objektif.
Ia mengusung slogan “No Titip, No Jastip, Transparan dan Objektif” sebagai bentuk komitmen terhadap proses penerimaan siswa yang adil dan bebas intervensi.
“Jangan main-main. Jika ada laporan yang disertai bukti dan terbukti terjadi pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ahmad.
Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan daerah. Oleh karena itu, setiap anak harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi maupun praktik-praktik yang melanggar aturan.
Ahmad juga mengingatkan para kepala sekolah agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat daerah, anggota legislatif, tokoh politik, maupun pihak lain yang mengklaim memiliki pengaruh tertentu untuk meloloskan calon peserta didik.
“Apabila ada pihak yang mengaku membawa nama pejabat atau tokoh tertentu, sebaiknya dilakukan verifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai proses penerimaan siswa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
DPD LIN Bangka Belitung memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB akan dilakukan secara berkelanjutan guna menutup celah terjadinya pelanggaran dan penyimpangan.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam proses SPMB diimbau untuk melaporkannya kepada DPD maupun DPC LIN terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: Humas DPD LIN Bangka Belitung
- Kepulangan Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Polsek Panongan Pastikan Pengamanan Maksimal
- Transformasi Sistem Kesehatan Nasional Merujuk kepada Perlindungan Hukum Bagi Fasilitas Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan, Sudahkah Adekuat?
- Cermati Proses Mitra SPPG Bangka Belitung, LIN Babel: Kasus BGN Harus Terus Berlanjut








Responses (3)