Makassar — Wibawa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini berada di ujung tanduk. Bukan karena perkara besar yang gagal ditangani, melainkan oleh pelayanan publik yang dinilai beku, membisu, dan merendahkan hak rakyat.
Sudah tiga minggu berlalu, namun tidak satu pun kejelasan diberikan kepada pelapor. Surat, laporan, dan pertanyaan seolah menggantung di udara, tanpa kepastian, tanpa penjelasan, dan tanpa rasa tanggung jawab.
Situasi inilah yang mendorong Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua DPD LIN 30 Sulsel, Sabaruddin LILI, mendatangi langsung Kantor Kejati Sulsel. Rombongan juga didampingi Ketua DPC Makassar Syamsu Alam serta Direktur Investigasi DPD LIN 30 Sulsel.
Namun alih-alih mendapatkan jawaban, yang mereka terima justru keheningan.
“Kami datang sebagai rakyat. Kami hanya ingin menanyakan surat dan laporan kami. Tapi penerima tamu tidak memberi informasi apa pun. Jaksa ke mana, ada acara apa, siapa yang bertanggung jawab—semua membisu,” ungkap perwakilan LIN dengan nada kecewa.
Rakyat Bertanya, Aparat Diam: Pelayanan Publik atau Tembok Kekuasaan?
LIN menilai sikap Kejati Sulsel bertentangan langsung dengan prinsip pelayanan publik, bahkan berpotensi melanggar hukum.
Padahal, Jaksa Agung dan Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, sebelumnya lantang menyuarakan komitmen integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima. Namun realitas di lapangan justru memunculkan pertanyaan tajam:
Apakah nilai-nilai itu dijalankan, atau sekadar slogan dinding dan bahan upacara?
“Kami ini rakyat, bukan tamu tak diundang. Kami datang membawa data, hasil investigasi, membantu penegakan hukum. Tapi yang kami terima hanya sikap dingin dan pelayanan yang buruk. Ini bukan biro jasa berbayar, ini lembaga negara,” tegas LIN.
Potensi Pelanggaran Hukum: Bukan Sekadar Etika, Tapi Bisa Pidana
Perilaku aparatur Kejati Sulsel yang dinilai mengabaikan laporan dan tidak memberikan kepastian pelayanan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang untuk tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.
➜ Pembiaran laporan dan pengabaian hak pelapor dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang secara pasif. - Pasal 55 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan kepastian, kejelasan, dan respons kepada masyarakat.
➜ Pelayanan yang membisu dan tanpa kepastian adalah pelanggaran administratif serius. - Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pejabat dilarang melakukan tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang.
➜ Sikap tidak kooperatif dan menelantarkan laporan rakyat dapat masuk kategori abuse of power. - Kode Etik Jaksa (Peraturan Jaksa Agung RI)
Jaksa wajib bersikap responsif, transparan, dan menghormati hak masyarakat.
➜ Pelanggaran kode etik dapat berujung pemeriksaan dan sanksi internal.
LIN Siap Tempuh Jalur Pengawasan: Jamwas Jadi Tujuan
Atas kondisi ini, DPD LIN 30 Sulsel menyatakan siap melaporkan Kejati Sulsel ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Jakarta.
Langkah ini disebut sebagai upaya terakhir agar institusi kejaksaan kembali ke khitahnya: melayani rakyat, bukan dilayani rakyat.
“Gaji jaksa, seragam, gedung megah, dan seluruh fasilitas itu dari uang pajak rakyat. Rakyat patungan untuk negara. Maka jangan pernah memperlakukan rakyat seperti pengemis keadilan,” tegas Gus Robi.
Menanti Jawaban Kejati Sulsel: Reformasi atau Sekadar Retorika?
Kini publik menunggu sikap resmi Kejati Sulsel.
Apakah akan ada evaluasi nyata dan perbaikan pelayanan, atau semua kembali ditutup dengan retorika restoratif tanpa tindakan?
Jika lembaga penegak hukum mulai tuli terhadap suara rakyat, maka bahaya terbesar bukan pada kejahatan—melainkan pada matinya keadilan itu sendiri.
Kejaksaan ada untuk rakyat.
Bukan rakyat yang harus dipermalukan di depan pintu keadilan.
