News  

LIN BANGKA DESAK PT GML TUNTASKAN KEWAJIBAN PLASMA 20 PERSEN, WARGA BUKIT LAYANG TUNTUT KEJELASAN

BANGKA BELITUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Bangka terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Bukit Layang terkait tuntutan hak kebun plasma yang hingga kini dinilai belum terealisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Rabu, 3 Juni 2026, Ketua DPC LIN Bangka bersama tim investigasi mendatangi kantor PT Gunung Maras Lestari (PT GML) guna melakukan klarifikasi langsung atas berbagai keluhan masyarakat, khususnya mengenai kewajiban penyediaan kebun plasma bagi warga sekitar perkebunan.

Namun sangat disayangkan, saat tim tiba di lokasi, pihak manajemen perusahaan yang berwenang tidak berada di tempat. Kedatangan tim investigasi hanya diterima oleh Rosa, selaku staf Human Resources Development (HRD) PT GML.

Dalam pertemuan tersebut, Rosa menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan secara mendalam terkait berbagai pertanyaan yang diajukan oleh tim investigasi LIN. Ia juga meminta agar hanya tiga orang perwakilan yang memasuki ruang kerjanya dengan alasan keterbatasan kapasitas ruangan.

DPRD Babel Beri Tenggat Waktu Satu Bulan

Dalam keterangannya, Rosa menyampaikan bahwa PT GML sebelumnya telah dipanggil oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas persoalan plasma yang menjadi tuntutan masyarakat.

Menurutnya, dalam rapat tersebut pihak DPRD melalui anggota dewan yang akrab disapa Didit memberikan waktu selama satu bulan kepada PT GML untuk menyelesaikan persoalan plasma dan mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

“Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka perpanjangan izin perusahaan dapat menjadi pertimbangan pemerintah,” ungkap Rosa sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi LIN.

Diketahui, pertemuan dengan DPRD tersebut dihadiri langsung oleh Direktur PT GML bersama jajaran manajemen perusahaan.

Soal Tenaga Kerja, Perusahaan Akui Banyak Rekrut Pekerja dari Luar Daerah

Saat ditanya mengenai banyaknya tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di perusahaan dibandingkan tenaga kerja lokal, Rosa menyampaikan bahwa perusahaan menilai pekerja dari luar daerah memiliki etos kerja yang lebih baik.

“Kami memperkerjakan tenaga kerja dari luar, termasuk dari Lombok, karena mereka dinilai bekerja lebih kuat dan penuh semangat. Sementara tenaga kerja lokal dianggap kurang maksimal, sehingga perusahaan lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian tim investigasi LIN karena menyangkut kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar yang berada di wilayah operasional perusahaan.

Perusahaan Klaim Pernah Tawarkan Program KUP

Mengenai upaya perusahaan dalam memberdayakan masyarakat sekitar, Rosa menjelaskan bahwa PT GML pernah menawarkan program bantuan modal usaha kepada masyarakat.

Menurutnya, perusahaan bersedia menyediakan pendanaan dan masyarakat dipersilakan mengajukan proposal kegiatan usaha yang akan dijalankan. Selain itu, perusahaan juga mengaku pernah menawarkan program KUP (Kelompok Usaha Produktif).

Namun berdasarkan penjelasan yang disampaikan, berbagai tawaran tersebut tidak mendapatkan respons positif dari sebagian masyarakat.

Direktur Baru Datang Saat Tim Hendak Meninggalkan Lokasi

Menariknya, ketika tim investigasi DPC LIN Bangka hendak meninggalkan kantor perusahaan, Direktur PT GML yang baru, Sara, tiba-tiba datang ke kantor.

Direktur tersebut sempat berbincang singkat dengan tim di luar ruangan setelah diperkenalkan maksud dan tujuan kedatangan LIN Bangka. Namun pertemuan berlangsung singkat dan tidak berlanjut ke pembahasan yang lebih mendalam di dalam kantor.

Melihat situasi tersebut, tim investigasi akhirnya memutuskan untuk pamit dan mengakhiri kunjungan.

Warga Pertanyakan Skema yang Ditawarkan Perusahaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun LIN dari masyarakat Desa Bukit Layang, alasan penolakan terhadap program yang pernah ditawarkan perusahaan bukan tanpa dasar.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa setiap kelompok usaha hanya memperoleh bantuan modal sekitar Rp24 juta per kelompok dan bantuan tersebut diberikan hanya satu kali.

Selain itu, masyarakat juga mengaku pernah diarahkan untuk mencari lahan di luar wilayah izin usaha perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) PT GML guna dijadikan lahan plasma.

Usulan tersebut ditolak warga karena dinilai tidak realistis. Masyarakat berpendapat bahwa hampir seluruh lahan produktif di wilayah sekitar telah dikuasai oleh berbagai perusahaan perkebunan sehingga sulit menemukan lahan yang tersedia.

Kewajiban Plasma Sudah Diatur Dalam Peraturan

DPC LIN Bangka menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi pemerintah.

Di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengamanatkan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar.
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang kembali menegaskan kewajiban kemitraan dan pembangunan kebun masyarakat.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang mengatur pola kemitraan usaha perkebunan antara perusahaan dan masyarakat.

Menurut LIN, ketentuan mengenai plasma tersebut mengacu pada luas lahan yang telah dikelola perusahaan dan bukan dengan membebankan masyarakat untuk mencari lahan baru di luar area usaha perusahaan.

LIN Minta Persoalan Segera Diselesaikan

Ketua DPC LIN Bangka berharap permasalahan antara PT GML dan masyarakat Desa Bukit Layang dapat segera diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“DPC LIN Bangka hadir untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi. Kami berharap perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat duduk bersama mencari solusi terbaik sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegas Ketua DPC LIN Bangka.

LIN menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan plasma tersebut serta mendorong seluruh pihak terkait untuk menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. (Humas DPC LIN Bangka)