JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan alur penerimaan uang senilai Rp60 miliar yang dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Uraian itu disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 7 Oktober 2026. Dalam dakwaan tersebut, JPU menghubungkan dugaan penerimaan itu dengan penanganan perkara korupsi importasi tekstil pada periode 2018-2020.
Menurut uraian JPU, nilai Rp60 miliar tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang dijelaskan dalam surat dakwaan. Jaksa memaparkan dugaan hubungan penerimaan uang dan proses penanganan perkara importasi tekstil yang berlangsung pada kurun waktu tersebut. Penjelasan itu disampaikan sebagai konstruksi perkara sebagaimana dirumuskan oleh penuntut umum dalam dakwaan, bukan sebagai uraian mengenai perkara lain di luar pokok yang sedang dibacakan.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi forum bagi JPU untuk menyampaikan secara terbuka rangkaian dugaan tersebut. Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menempatkan dugaan penerimaan Rp60 miliar dalam konteks penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan kegiatan importasi tekstil. Nama Febrie Adriansyah disebut dalam uraian itu karena dakwaan mengaitkannya dengan posisi dan peran yang dijelaskan oleh penuntut umum selama proses penanganan perkara.
Uraian mengenai alur uang tersebut menjadi salah satu bagian dari materi dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026. JPU menyampaikan tuduhan itu berdasarkan konstruksi hukum dan fakta yang diajukan dalam surat dakwaan. Karena itu, informasi mengenai dugaan penerimaan Rp60 miliar perlu dipahami sebagai isi dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut, sebagaimana dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), awal mula dugaan permintaan imbalan itu berkaitan dengan perkara tekstil yang menjerat sejumlah pihak. Heri Janto, Direktur Utama PT Budi Agung Sentosa (BAS), diperiksa sebagai saksi dalam proses penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan itu disebut menjadi titik awal munculnya kekhawatiran mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam berkas perkara.
Setelah menjalani pemeriksaan, Heri menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut kepada Andy Chandra Tan, yang disebut sebagai pemilik manfaat PT BAS. Berdasarkan uraian dakwaan, komunikasi keduanya kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai cara agar nama atau keterlibatan mereka tidak berujung pada proses hukum. Heri dan Andy selanjutnya disebut menghubungi Don Ritto alias Idon.
JPU menyebut Don Ritto merupakan orang kepercayaan Febrie Adriansyah. Dalam komunikasi itu, Heri dan Andy diduga meminta bantuan agar keterlibatan mereka dalam perkara tekstil dapat diloloskan melalui pemberian imbalan. Permintaan tersebut, menurut dakwaan, tidak berhenti pada pembicaraan awal. Don Ritto disebut menyanggupi permintaan itu, kemudian melaporkannya kepada Febrie.
Setelah menerima laporan tersebut, Febrie disebut memberikan persetujuan. Uraian itu menjadi bagian penting dalam dakwaan karena menggambarkan adanya rangkaian komunikasi pihak dari PT BAS, Don Ritto, dan Febrie terkait upaya menghilangkan atau mencegah pencantuman nama tertentu dalam perkara. Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi jaksa yang masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian.
JPU juga menerangkan bahwa penyidikan perkara terus berlanjut hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam perkembangan berkas perkara kasus tekstil itu, nama Heri dan Andy disebut tidak tercantum sebagai saksi. Keterangan tersebut digunakan dalam dakwaan untuk menjelaskan dugaan adanya perubahan posisi atau penghapusan nama mereka dari berkas perkara setelah permintaan bantuan dan persetujuan sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Setelah nama Heri dan Andy disebut tidak tercantum dalam berkas perkara, rangkaian dugaan penerimaan uang tersebut, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berlanjut melalui permintaan dana. JPU menguraikan bahwa pola penyerahan uang itu tidak ditampilkan secara langsung sebagai pemberian untuk kepentingan tertentu, melainkan dikemas seolah-olah sebagai kerja sama bisnis. Skema yang digunakan disebut berkaitan dengan jasa surveyor batu bara perusahaan milik Don Ritto dan pihak Heri serta Andy.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Don Ritto kembali menemui Heri dan Andy pada Juli 2024. Pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi mengenai kerja sama bisnis yang kemudian digunakan sebagai sarana penyerahan uang. Namun, uraian itu merupakan konstruksi dakwaan penuntut umum dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Karena itu, hubungan bisnis yang disebutkan tidak dapat dipahami sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
JPU selanjutnya memaparkan waktu dan nominal penerimaan secara terperinci. Pada 11, 12, dan 13 November 2024, Febrie, melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, dengan menggunakan PT KPE, didakwa menerima uang dengan total Rp60 miliar. Menurut dakwaan, dana tersebut disalurkan dalam konteks kerja sama surveyor batu bara perusahaan milik Don Ritto dengan Heri dan Andy. Penyebutan PT KPE dalam rangkaian itu menjadi bagian penting dari uraian JPU mengenai jalur penerimaan dana, termasuk pihak-pihak yang disebut berperan dalam prosesnya. Kendati demikian, status penerimaan, maksud pemberian, serta keterlibatan masing-masing pihak masih menjadi materi pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Dakwaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh peristiwa telah terjadi sebagaimana diuraikan, sebab putusan akhir berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Dalam dakwaan, JPU menyebut dugaan keuntungan yang diterima Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lain tidak berhenti pada aliran uang sebesar Rp60 miliar. Selain penerimaan dalam bentuk dana, perkara tersebut juga memuat uraian mengenai aset tanah di Jakarta Utara. Aset itu disebut memiliki nilai sekitar Rp77 miliar dan diduga menjadi bagian dari keuntungan yang berkaitan dengan rangkaian perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Dakwaan tersebut juga menyebut adanya penerimaan tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali. Nilai keseluruhan sertifikat hotel itu disebut mencapai hampir Rp20 miliar. Dengan demikian, aset yang dicantumkan dalam dakwaan mencakup tanah di Jakarta Utara serta kepemilikan atau penguasaan atas dokumen sertifikat yang berkaitan dengan properti perhotelan di Bali. Penyebutan nilai aset tersebut menjadi bagian dari rincian dugaan penerimaan selain uang tunai.
Menurut uraian JPU, penyerahan tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali dilakukan melalui Don Ritto. Penyerahan itu disebut menggunakan dalih kerja sama pengelolaan hotel. Dalam konstruksi dakwaan, alasan tersebut dicantumkan sebagai latar belakang perpindahan sertifikat, sementara dokumen yang diserahkan merupakan sertifikat asli dengan nilai yang disebut hampir Rp20 miliar. Nama Don Ritto turut muncul dalam rangkaian peristiwa yang dipaparkan penuntut umum terkait penerimaan aset tersebut.
Rangkaian fakta dalam dakwaan itu menempatkan dugaan penerimaan Febrie dan pihak lainnya dalam beberapa bentuk, yakni uang sekitar Rp60 miliar, aset tanah di Jakarta Utara senilai Rp77 miliar, serta tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali di Badung yang nilainya hampir Rp20 miliar. Seluruh uraian mengenai aset, nilai, pihak yang disebut, dan cara penyerahannya merupakan bagian dari dakwaan JPU dalam perkara tersebut.

