KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sengketa dokumen pendidikan setara sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons KPU terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi yang memuat penilaian dan ketentuan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara terkait Pemilihan Presiden 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pernyataan itu pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Afifuddin, penghormatan KPU terhadap putusan MK tidak hanya mencakup amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan tersebut. Kedua bagian itu menjadi bagian yang diperhatikan KPU dalam menyikapi perkara mengenai dokumen pendidikan setara SMA milik Gibran.
Amar putusan merupakan bagian yang memuat keputusan atau perintah resmi Mahkamah Konstitusi atas perkara yang diperiksa. Sementara itu, pertimbangan hukum memuat uraian dan dasar penilaian majelis hakim sebelum putusan ditetapkan. Dalam pernyataannya, KPU menegaskan bahwa sikap menghormati putusan mencakup keseluruhan isi putusan, termasuk kedua unsur tersebut.
Pernyataan KPU itu disampaikan dalam konteks perkara yang mempertanyakan pemenuhan ketentuan dokumen pendidikan Gibran untuk pencalonan dalam Pilpres 2024. Dokumen pendidikan setara SMA menjadi bagian dari persyaratan yang tercantum dalam proses pencalonan, sehingga perkara tersebut turut berkaitan dengan dokumen yang telah disampaikan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
Keterangan Ketua KPU RI tersebut menjadi penjelasan resmi mengenai posisi lembaga setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan. KPU menyatakan penghormatan itu ditujukan kepada amar putusan sekaligus pertimbangan hukum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan MK mengenai sengketa dokumen pendidikan tersebut.
Dalam memeriksa dokumen persyaratan bakal pasangan calon untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kerangka aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pedoman utamanya adalah Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kedua rujukan tersebut menjadi dasar administratif bagi KPU untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh peserta pencalonan.
Pemeriksaan itu tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap dokumen ditelaah dengan mengacu pada persyaratan, prosedur, dan mekanisme verifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi. Dengan demikian, penilaian KPU terhadap dokumen pendidikan bakal calon merupakan bagian dari proses pemeriksaan administratif pencalonan, bukan penetapan kualifikasi berdasarkan ukuran yang dibuat secara terpisah.
Anggota KPU, Afif, menyatakan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku hingga saat keterangan tersebut disampaikan. Pernyataan ini menegaskan posisi peraturan tersebut sebagai salah satu landasan yang digunakan KPU dalam menjalankan tahapan verifikasi pencalonan 2024. Selama tidak terdapat perubahan atau pencabutan yang berlaku, ketentuan dalam peraturan itu menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu ketika memeriksa dokumen persyaratan.
Kerangka administratif tersebut mencakup pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersyaratkan, termasuk dokumen pendidikan, sesuai tata cara dan ketentuan pencalonan. Dalam konteks ini, KPU menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Uraian tersebut menjelaskan dasar prosedural yang digunakan KPU dalam mengambil keputusan administratif, tanpa menambahkan penilaian hukum baru di luar kewenangan dan materi regulasi yang menjadi rujukannya.
Penilaian terhadap persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 didasarkan pada dokumen administratif yang disampaikan dan diperiksa sesuai ketentuan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menilai latar belakang pendidikan hanya berdasarkan pernyataan lisan, melainkan menggunakan dokumen resmi sebagai dasar untuk memastikan terpenuhinya persyaratan pencalonan.
Dokumen pertama yang menjadi rujukan adalah surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut berfungsi sebagai keterangan administratif mengenai penyetaraan pendidikan yang ditempuh oleh Gibran. Keberadaan dokumen ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan karena memuat pengakuan atau penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan terkait proses penyetaraan.
Dokumen kedua ialah Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/BELMAWA/KEP/IJLN/2019, tertanggal 8 Agustus 2019. Keputusan tersebut turut digunakan untuk melengkapi dasar pemeriksaan KPU atas status pendidikan yang bersangkutan. Kedua dokumen itu dipertimbangkan secara administratif dalam menilai kesesuaian persyaratan pendidikan dengan aturan pencalonan yang berlaku.
Dalam melakukan verifikasi, KPU menerapkan asas praduga keabsahan terhadap dokumen yang diajukan. Asas ini berarti dokumen dipandang sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan sepanjang belum dibatalkan, dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, KPU tidak mengambil alih kewenangan lembaga penerbit untuk menyatakan keabsahan materiil dokumen tersebut. Selama tidak terdapat keputusan resmi yang membatalkan kedua dokumen itu, KPU memperlakukannya sebagai dokumen administratif yang berlaku. Pendekatan tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam menyatakan bahwa persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan Pilpres 2024, berdasarkan dokumen yang tersedia dan status hukumnya pada saat pemeriksaan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat tiga pertimbangan utama dalam menilai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka memenuhi ketentuan untuk pencalonan pada Pilpres 2024. Pertimbangan pertama berkaitan dengan pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. Menurut KPU, surat-surat yang menjadi bagian dari pemeriksaan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, dokumen itu dipandang berasal dari institusi resmi yang berwenang menerbitkan atau mengesahkan dokumen pendidikan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Pertimbangan kedua merujuk pada riwayat penggunaan dokumen tersebut. KPU menjelaskan bahwa dokumen itu sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Ketika pemeriksaan untuk Pilpres 2024 berlangsung, dokumen tersebut juga belum dicabut. Kondisi itu menjadi bagian dari dasar penilaian KPU dalam melihat status dokumen, termasuk mempertimbangkan bahwa dokumen yang pernah digunakan dalam proses verifikasi tetap tercatat dan belum dinyatakan tidak berlaku oleh pihak yang berwenang.
Pertimbangan ketiga adalah status keabsahan dan masa berlaku dokumen. KPU menilai dokumen tersebut masih sah karena belum terdapat lembaga atau instansi yang membatalkannya. Penilaian ini didasarkan pada status administratif dokumen sebagaimana tercatat sampai proses pemeriksaan Pilpres 2024 dilakukan. Anggota KPU, Afifuddin, menyampaikan alasan tersebut dengan menegaskan, “Dokumen itu sah dan masih berlaku karena belum ada lembaga atau instansi yang membatalkannya.” Pernyataan itu menjadi penjelasan KPU mengenai dasar pemeriksaan terhadap keberlakuan dokumen pendidikan yang disampaikan dalam proses pencalonan.

