JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji penerapan tarif batas bawah (TBB) bagi angkutan logistik darat. Kajian ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pengangkutan barang dapat berlangsung secara berkelanjutan, baik bagi perusahaan angkutan maupun bagi para pengguna jasa. Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi aturan yang ditetapkan serta berlaku secara umum.
Rencana tarif minimum tersebut diarahkan untuk mencegah persaingan harga yang tidak sehat atau perang tarif di sektor angkutan logistik. Persaingan semacam itu berpotensi mendorong perusahaan menekan biaya operasional secara berlebihan agar tetap memperoleh muatan. Jika tidak dikelola dengan baik, tekanan tersebut dapat memengaruhi pemeliharaan kendaraan, kondisi kerja pengemudi, serta pemenuhan standar operasional dalam perjalanan.
Dudy menegaskan bahwa keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan maupun pemberlakuan tarif batas bawah. Artinya, tarif yang dikaji tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi keberlangsungan usaha perusahaan angkutan, tetapi juga untuk memastikan biaya yang diperlukan bagi operasional yang aman tetap tersedia. Komponen seperti perawatan kendaraan, kelayakan armada, waktu istirahat pengemudi, dan pemenuhan ketentuan keselamatan perlu menjadi bagian dari perhitungan.
Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebelum menentukan arah kebijakan. Pembahasan perlu melibatkan perusahaan angkutan, asosiasi, pemilik barang, serta pihak terkait lainnya agar tarif yang dihasilkan tetap realistis dan tidak membebani rantai pasok secara berlebihan. Dengan demikian, tarif batas bawah diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat tanpa mengurangi perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan. Dudy kembali menempatkan keselamatan sebagai dasar utama, sehingga keputusan akhir tidak dapat dipisahkan dari evaluasi terhadap dampaknya bagi operasional angkutan logistik darat.
Pemerintah menyiapkan kajian tarif batas bawah angkutan logistik darat untuk memastikan harga layanan tidak turun ke tingkat yang mengancam keselamatan. Dalam persaingan mendapatkan pelanggan, perusahaan angkutan dapat terdorong menawarkan ongkos serendah mungkin. Jika penurunan harga berlangsung secara ekstrem, sebagian pelaku usaha berisiko mengurangi pengeluaran yang sebenarnya wajib dipenuhi, termasuk biaya pemeriksaan, perawatan, dan perbaikan kendaraan. Kondisi tersebut dapat meningkatkan kemungkinan kendaraan beroperasi dalam keadaan tidak laik jalan.
Penetapan tarif minimum dimaksudkan untuk membantu memperhitungkan kebutuhan operasional secara lebih realistis. Biaya tersebut mencakup pemeliharaan berkala, penggantian komponen penting seperti ban, rem, dan suku cadang lain, serta pemeriksaan teknis sebelum kendaraan digunakan. Asuransi juga menjadi bagian penting karena memberikan perlindungan terhadap kendaraan, pengemudi, muatan, dan pihak lain yang terdampak apabila terjadi kecelakaan. Selain itu, perusahaan perlu menyediakan upah serta perlindungan bagi pegawai, biaya bahan bakar, administrasi, perizinan, dan kebutuhan pendukung lainnya.
Seluruh komponen tersebut berhubungan langsung dengan keberlanjutan usaha dan pemenuhan standar keselamatan. Apabila biaya dasar tidak tercermin dalam tarif, perusahaan dapat mengalami tekanan keuangan yang mendorong penundaan servis, penggunaan komponen berkualitas rendah, atau pengurangan waktu istirahat pengemudi. Karena itu, tarif batas bawah bukan dirancang untuk mengatur keuntungan berlebihan atau membatasi persaingan secara tidak wajar. Kebijakan ini menetapkan ambang minimum agar layanan tetap memiliki dasar pembiayaan yang memadai. Dengan demikian, pelaku usaha masih dapat bersaing melalui efisiensi, kualitas, ketepatan waktu, dan pelayanan, tanpa mengorbankan kondisi kendaraan maupun keselamatan pengguna jalan demi menawarkan ongkos angkut murah.
Dudy menggambarkan persaingan perusahaan angkutan darat melalui contoh pemilik barang yang memiliki muatan hingga 1 juta ton dan sedang mencari jasa pengiriman. Dalam situasi tersebut, sejumlah perusahaan dapat menawarkan layanan dengan harga yang berbeda-beda untuk mendapatkan pekerjaan pengangkutan. Salah satu perusahaan, misalnya, menawarkan angkutan dengan kapasitas 20 ton seharga Rp1 juta. Namun, perusahaan lain kemudian mengajukan tawaran yang lebih rendah, yakni Rp500 ribu, demi memenangkan pekerjaan tersebut.
Persaingan semacam itu menunjukkan bagaimana perang harga dapat berlangsung tanpa kendali yang memadai. Ketika tarif terus ditekan agar lebih rendah daripada tawaran pesaing, perusahaan angkutan berpotensi berupaya mengurangi biaya operasional. Tekanan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan pengiriman dan mendorong munculnya praktik angkutan yang berisiko. Salah satu kemungkinan yang disebut dalam pembahasan itu adalah pengangkutan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Praktik tersebut dapat terjadi ketika perusahaan berusaha menjaga kelangsungan layanan di tengah nilai angkutan yang semakin rendah.
Menurut Dudy, persoalan angkutan darat menjadi lebih rumit karena belum terdapat pengaturan harga yang didasarkan pada kilogram dan kilometer. Ketiadaan acuan tersebut membuat nilai jasa pengiriman tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas berdasarkan berat muatan dan jarak tempuh. Akibatnya, perusahaan dapat saling menurunkan penawaran untuk memperoleh pekerjaan, sementara biaya yang harus ditanggung dalam menjalankan pengangkutan tetap perlu diperhitungkan. Dalam kondisi persaingan harga yang tidak terkendali, tekanan untuk menekan biaya operasional menjadi semakin besar, termasuk risiko penggunaan kapasitas angkutan yang melampaui ketentuan.
Sebelum menetapkan kebijakan tarif minimum angkutan logistik darat, pemerintah akan menjalani sejumlah tahapan kajian dan pembahasan. Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan akan terlebih dahulu melakukan analisis secara menyeluruh. Kajian tersebut diperlukan untuk menilai struktur biaya operasional, kondisi persaingan usaha, kemampuan pengguna jasa, serta keterkaitannya dengan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.
Hasil kajian kemudian akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan lintas instansi penting dilakukan karena pengaturan tarif angkutan logistik tidak hanya menyangkut aspek transportasi, tetapi juga berhubungan dengan distribusi barang, biaya logistik nasional, perlindungan konsumen, dan keberlangsungan usaha perusahaan angkutan. Pemerintah juga menyiapkan forum group discussion yang melibatkan sektor-sektor lain, termasuk pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait, agar setiap kebijakan yang dirumuskan mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan.
Melalui proses tersebut, pemerintah diharapkan dapat menentukan tarif batas bawah yang proporsional dan dapat diterapkan secara realistis. Batas bawah tarif bukan semata-mata instrumen ekonomi, melainkan juga diharapkan mencegah perusahaan menggunakan keterbatasan biaya sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban keselamatan. Tarif yang terlalu rendah berpotensi mendorong pengurangan biaya pemeliharaan, penggunaan kendaraan yang tidak laik jalan, atau pengabaian terhadap kebutuhan istirahat pengemudi. Karena itu, kebijakan nantinya perlu berjalan seiring dengan pengawasan dan penegakan aturan keselamatan.
Pemerintah juga menyiapkan tarif batas bawah untuk angkutan penyeberangan dan pelayaran. Untuk sektor laut, pengawasan tarif dinilai relatif lebih mudah karena terdapat pencatatan perjalanan dan mekanisme tiket yang lebih jelas. Data tersebut dapat membantu pemerintah memantau transaksi serta membandingkan tarif yang berlaku dengan layanan yang diberikan. Kondisi ini berbeda dari angkutan darat dalam sistem transportasi logistik nasional, yang memiliki pola perjalanan lebih beragam dan mekanisme transaksi yang kerap berlangsung secara langsung perusahaan, pengemudi, dan pengguna jasa. Oleh sebab itu, penerapan kebijakan di setiap moda tetap memerlukan pendekatan pengawasan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor.

