JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyatakan siap menyesuaikan diri dengan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen untuk kendaraan listrik yang akan berlaku mulai 2027. Pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan perusahaan dalam mengikuti arah kebijakan pemerintah yang mendorong peningkatan penggunaan komponen lokal pada industri otomotif elektrifikasi. Target itu menjadi salah satu persyaratan penting bagi produsen kendaraan listrik yang ingin mempertahankan daya saing sekaligus mendukung penguatan rantai pasok nasional.
HMID menilai target TKDN tersebut dapat dipenuhi karena Hyundai telah membangun ekosistem manufaktur di Indonesia. Ekosistem itu mencakup fasilitas produksi kendaraan serta pengembangan dan pembuatan komponen baterai. Kehadiran fasilitas tersebut memberikan dasar bagi perusahaan untuk meningkatkan porsi kandungan lokal secara bertahap, baik melalui pemanfaatan material domestik maupun kerja sama dengan pemasok dalam negeri. Dengan fondasi manufaktur yang sudah tersedia, Hyundai memiliki ruang untuk menyesuaikan proses produksi dan memperluas keterlibatan industri lokal sebelum ketentuan tersebut mulai diterapkan.
Kesiapan Hyundai menghadapi aturan TKDN 60 persen juga berkaitan dengan strategi jangka panjang perusahaan di pasar kendaraan listrik Indonesia. Produksi lokal memungkinkan perusahaan mengurangi ketergantungan pada komponen impor, memperkuat kapasitas pemasok domestik, dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Meski demikian, pemberitaan ini menyoroti kesiapan HMID dalam memenuhi ketentuan yang akan berlaku, bukan perubahan aturan maupun penerapan persyaratan 60 persen yang telah berlangsung saat ini. Perusahaan masih perlu memastikan seluruh tahapan pengembangan komponen, proses produksi, dan pemenuhan persyaratan pemerintah berjalan sesuai jadwal hingga 2027.
Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto, menjelaskan bahwa kesiapan perusahaan dalam memenuhi target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik tidak hanya bergantung pada proses perakitan kendaraan. Menurutnya, Hyundai telah membangun ekosistem yang mencakup berbagai bagian dalam rantai pasok, sehingga kebutuhan operasional dan pelayanan konsumen dapat ditopang secara lebih menyeluruh.
Ekosistem tersebut meliputi fasilitas perakitan kendaraan, jaringan dealer, serta rantai nilai yang berhubungan langsung dengan layanan kepada konsumen. Dengan cakupan itu, Hyundai tidak sekadar menghadirkan produk kendaraan listrik, tetapi juga menyiapkan unsur pendukung yang diperlukan agar kegiatan produksi, distribusi, dan pelayanan dapat berjalan dalam satu jaringan yang terintegrasi.
Fransiscus juga menekankan bahwa kelengkapan rantai pasok Hyundai mencakup manufaktur komponen. Salah satu bagian penting di dalamnya adalah manufaktur baterai listrik, yang menjadi komponen utama kendaraan listrik. Keberadaan fasilitas tersebut memperkuat struktur industri kendaraan listrik Hyundai sekaligus mendukung peningkatan penggunaan komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Penjelasan mengenai rantai pasok dan fasilitas komponen itu disampaikan Fransiscus di sela-sela seremoni Hyundai Jump School Batch 3 di Jakarta pada Rabu (7/10). Dalam kesempatan tersebut, ia menggambarkan ekosistem perusahaan sebagai rangkaian yang tidak berhenti pada kendaraan dan proses perakitannya. Jaringan dealer, layanan untuk konsumen, serta manufaktur komponen, terutama baterai listrik, turut menjadi bagian dari kesiapan Hyundai dalam mengembangkan industri kendaraan listrik.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan TKDN ditempatkan dalam konteks pengembangan ekosistem yang lebih luas. Perakitan kendaraan, penyediaan komponen, dan dukungan layanan menjadi unsur yang saling berkaitan dalam rantai pasok Hyundai. Kelengkapan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kontribusi manufaktur lokal, termasuk dalam memenuhi target TKDN kendaraan listrik sebesar 60 persen pada 2027.
Hyundai memandang rencana pemberlakuan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik sebesar 60 persen pada 2027 sebagai kebijakan yang dapat dihadapi. Pandangan tersebut didukung oleh keberadaan berbagai fasilitas dan rantai pasok yang telah dimiliki perusahaan. Dengan dukungan ekosistem tersebut, Hyundai tidak menganggap target TKDN 60 persen sebagai persoalan besar bagi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Perusahaan menilai kesiapan yang tersedia menjadi salah satu dasar untuk terus mengikuti arah kebijakan pemerintah.
Fransiscus menyampaikan bahwa Hyundai akan terus menyesuaikan diri dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Penyesuaian itu mencerminkan sikap perusahaan untuk menjaga keselarasan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang ditetapkan. Apabila kewajiban TKDN 60 persen mulai diberlakukan, Hyundai menyatakan akan mendukung kebijakan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan regulasi pemerintah sebagai bagian penting dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis kendaraan listrik di Tanah Air.
Sikap Hyundai tersebut sekaligus menegaskan bahwa perusahaan tidak melihat ketentuan TKDN sebagai hambatan utama. Keberadaan fasilitas serta rantai pasok menjadi konteks yang membuat target tersebut dipandang realistis untuk diikuti. Meski demikian, Hyundai tetap menekankan pentingnya penyesuaian terhadap aturan pemerintah apabila ketentuan baru mulai diterapkan. Dukungan perusahaan disampaikan dalam bentuk komitmen untuk mengikuti kebijakan yang berlaku, tanpa merinci langkah teknis tertentu. Dengan demikian, posisi Hyundai berfokus pada kesiapan dan kepatuhan terhadap arah regulasi, termasuk apabila persyaratan kandungan lokal untuk kendaraan listrik ditetapkan pada tingkat 60 persen.
Dukungan investasi Hyundai di Indonesia menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kesiapan perusahaan untuk memenuhi peningkatan kandungan lokal kendaraan listrik. Nilai investasi tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp50 triliun, atau setara dengan USD3 miliar. Besaran ini menunjukkan bahwa komitmen Hyundai tidak hanya berkaitan dengan penjualan kendaraan, tetapi juga dengan penguatan fasilitas produksi kendaraan di Indonesia.
Investasi tersebut berkaitan langsung dengan pengembangan kemampuan manufaktur Hyundai. Dengan dukungan fasilitas produksi, perusahaan memiliki dasar untuk menyiapkan proses pembuatan kendaraan yang lebih terintegrasi di dalam negeri. Hal ini menjadi relevan dengan target pemenuhan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN kendaraan listrik sebesar 60 persen pada 2027, sebagaimana disampaikan Hyundai.
Dari sisi kapasitas, fasilitas produksi Hyundai di Indonesia disebut mampu menghasilkan hingga 150 ribu unit. Kapasitas itu menjadi bagian penting dari kesiapan ekosistem manufaktur perusahaan, karena menunjukkan adanya kemampuan produksi dalam skala besar. Namun, angka tersebut perlu dipahami sebagai kapasitas yang disebutkan dalam sumber, tanpa mengaitkannya dengan rincian model kendaraan, lokasi fasilitas, maupun jadwal produksi tertentu.
Dengan demikian, nilai investasi sekitar Rp50 triliun atau USD3 miliar dan kapasitas produksi hingga 150 ribu unit memperlihatkan dukungan terhadap kesiapan manufaktur Hyundai di Indonesia. Investasi pada fasilitas produksi menjadi landasan bagi perusahaan untuk mengembangkan kemampuan kendaraan listrik dengan kandungan lokal yang lebih tinggi. Keterkaitan investasi, fasilitas, dan kapasitas produksi juga menempatkan Hyundai pada posisi yang lebih siap dalam memenuhi arah pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

