Hukum  

KPU Jelaskan Dasar Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

KPU Jelaskan Dasar Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa dokumen pendidikan setara sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons KPU terhadap putusan yang menjadi bagian dari perkara mengenai dasar verifikasi dokumen pendidikan dalam pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penghormatan KPU tidak hanya ditujukan kepada amar putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga mencakup pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut. Dengan demikian, keterangan KPU merujuk pada keseluruhan isi putusan, baik bagian yang memuat keputusan maupun uraian hukum yang mendasarinya.

Dokumen pendidikan yang menjadi pokok sengketa berkaitan dengan dokumen setara SMA milik Gibran Rakabuming. Dalam proses pemilihan presiden, dokumen pendidikan merupakan bagian dari persyaratan pencalonan yang harus diverifikasi oleh penyelenggara pemilu. Pernyataan KPU mengenai penghormatan terhadap putusan MK disampaikan dalam konteks pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab lembaga tersebut terhadap tahapan verifikasi dokumen calon peserta Pilpres 2024.

Keterangan Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU memperhatikan amar putusan sekaligus pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Kedua bagian tersebut menjadi unsur yang disebut dalam sikap resmi KPU setelah putusan terkait sengketa dokumen pendidikan Gibran disampaikan. KPU tidak memisahkan penghormatan terhadap hasil keputusan dari pertimbangan hukum yang tercantum dalam dokumen putusan tersebut.

Dalam memeriksa dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kerangka aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut menjadi landasan umum bagi penyelenggara dalam menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh bakal pasangan calon. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan persyaratan pencalonan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan pertimbangan di luar ketentuan resmi.

Selain Undang-Undang Pemilu, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini memuat ketentuan teknis mengenai dokumen persyaratan, tata cara pengajuan, pemeriksaan, serta verifikasi administrasi bakal pasangan calon. Dengan demikian, proses pemeriksaan dokumen pendidikan maupun dokumen lainnya ditempatkan dalam prosedur yang sama dan dinilai dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku.

Anggota KPU, Afifuddin, menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku hingga saat keterangannya disampaikan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peraturan itu tetap menjadi rujukan KPU ketika menjelaskan dasar pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan. Status keberlakuan peraturan menjadi bagian penting untuk memahami prosedur yang digunakan dalam tahapan verifikasi pasangan calon pada Pilpres 2024.

Kerangka hukum tersebut memberikan acuan bagi KPU untuk melaksanakan verifikasi secara administratif dan terukur. Setiap dokumen diperiksa dengan melihat pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penjelasan mengenai dasar verifikasi karena itu berkaitan dengan penerapan aturan yang berlaku pada saat proses berlangsung, tanpa menambahkan penilaian hukum baru terhadap dokumen atau pihak tertentu.

Dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024, KPU menggunakan dokumen administratif yang menjadi dasar penilaian sesuai ketentuan pencalonan. Pemeriksaan tersebut tidak didasarkan pada pernyataan lisan atau informasi yang beredar di ruang publik, melainkan pada dokumen resmi yang diajukan dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, proses verifikasi diarahkan untuk menilai apakah persyaratan pendidikan telah didukung oleh dokumen administratif yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen pertama adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat ini menjadi salah satu dasar administratif dalam menilai penyetaraan pendidikan yang bersangkutan. Dokumen kedua adalah Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/BELMAWA/KEP/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Keputusan tersebut juga digunakan dalam rangka pemeriksaan persyaratan pendidikan. Kedua dokumen itu memiliki fungsi masing-masing sebagaimana tercantum dalam penerbitannya, sehingga tidak dapat dipertukarkan atau dimaknai di luar kedudukan administratifnya.

Dalam melakukan verifikasi, KPU menerapkan asas praduga keabsahan. Berdasarkan asas ini, dokumen yang diterbitkan atau digunakan dalam proses administrasi dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Artinya, KPU menjadikan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/BELMAWA/KEP/IJLN/2019 sebagai dokumen yang berlaku untuk keperluan pemeriksaan selama tidak terdapat pembatalan resmi. Asas tersebut bukan berarti KPU mengubah status kedua dokumen, melainkan menjadi dasar kerja administratif dalam menilai pemenuhan syarat pendidikan. Karena itu, fungsi kedua dokumen tetap sebagaimana dijelaskan dalam sumbernya, sementara perubahan status atau pembatalannya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Menurut penjelasan Afifuddin, pemeriksaan KPU terhadap dokumen pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 didasarkan pada pertimbangan administratif yang berkaitan dengan kewenangan penerbit, riwayat penggunaan dokumen, serta status keberlakuannya. Pertimbangan tersebut digunakan untuk menilai apakah dokumen yang disampaikan memenuhi dasar pemeriksaan yang berlaku dalam proses verifikasi.

Pertimbangan pertama berkaitan dengan pihak yang menerbitkan dokumen. KPU melihat bahwa surat tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk menerbitkannya. Karena berasal dari instansi yang berwenang, dokumen itu diperlakukan sebagai dokumen resmi dalam proses pemeriksaan administrasi. Aspek kewenangan penerbit menjadi salah satu dasar yang diperhatikan KPU ketika menilai keabsahan dokumen yang disampaikan oleh peserta pemilihan.

Pertimbangan kedua merujuk pada riwayat penggunaan dokumen dalam proses verifikasi sebelumnya. Dokumen tersebut pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020. Pada saat verifikasi untuk Pilpres 2024 dilakukan, dokumen itu juga belum dicabut. Riwayat penerimaan pada proses sebelumnya serta tidak adanya pencabutan menjadi bagian dari dasar administratif yang dipertimbangkan KPU dalam melihat status dokumen tersebut.

Pertimbangan ketiga berkaitan dengan keberlakuan dokumen secara hukum dan administratif. KPU menilai dokumen itu sah dan masih berlaku karena belum ada lembaga atau instansi yang membatalkannya. Dengan demikian, selama belum terdapat keputusan dari pihak yang berwenang untuk membatalkan atau mencabut dokumen tersebut, statusnya tetap menjadi dasar yang dapat diperiksa dalam proses verifikasi. Penjelasan Afifuddin menempatkan ketiga aspek itu sebagai alasan KPU dalam mempertahankan penilaian administratif terhadap dokumen pendidikan Gibran pada verifikasi Pilpres 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *