JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Tim Hukum Merah Putih menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya sebagai perkara yang memiliki implikasi serius terhadap proses demokrasi. Gugatan tersebut mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024. Persoalan administratif itu kemudian dibawa ke jalur hukum untuk diuji melalui mekanisme PHPU.
Koordinator Jawa Barat Tim Hukum Merah Putih, Weldy Jevis Saleh, menyebut gugatan tersebut sebagai “makar terselubung”. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut Weldy, penggunaan jalur hukum untuk mempersoalkan syarat pencalonan perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap legitimasi hasil pemilihan dan stabilitas politik setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
Weldy juga mengungkapkan kekecewaan Tim Hukum Merah Putih atas pengajuan perkara tersebut. Tim menilai gugatan terhadap persyaratan Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan dokumen pencalonan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempertanyakan hasil Pilpres 2024. Meski demikian, substansi gugatan tetap akan bergantung pada pemeriksaan lembaga peradilan yang berwenang, termasuk penilaian terhadap dalil, bukti, serta kedudukan hukum para pemohon.
Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain itu kini menjadi perhatian karena menyentuh salah satu syarat penting dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Tim Hukum Merah Putih menyatakan akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut serta menyampaikan pandangannya kepada publik. Sementara itu, proses hukum diharapkan berlangsung berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Weldy menilai perhatian publik seharusnya diarahkan kepada sejumlah agenda yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut pandangannya, program tersebut perlu memperoleh ruang pembahasan yang memadai karena menyangkut kebijakan yang sedang dipersiapkan dan ditujukan untuk masyarakat. Ia menyampaikan pandangan itu ketika menyoroti perdebatan politik dan hukum yang masih berkembang di ruang publik.
Selain MBG, Weldy juga menyoroti rencana koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Ia memandang agenda tersebut sebagai isu yang patut diperhatikan dalam pembahasan mengenai kepentingan masyarakat. Dalam pandangannya, pembicaraan mengenai program makan bergizi serta koperasi desa atau kelurahan Merah Putih lebih berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dibandingkan perdebatan mengenai persoalan ijazah yang dinilainya belum kunjung selesai.
Weldy tidak menempatkan pandangan tersebut sebagai pengabaian terhadap isu ijazah, melainkan sebagai kritik terhadap arah perhatian yang berkembang. Ia menilai, pembahasan publik perlu memberi perhatian lebih besar kepada agenda yang berhubungan dengan program dan kebijakan untuk masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar MBG serta koperasi desa atau kelurahan Merah Putih turut menjadi pokok perhatian, sementara perdebatan mengenai ijazah disebutnya masih terus berulang tanpa penyelesaian yang dinilai jelas. Pandangan tersebut disampaikan Weldy sebagai bagian dari penilaiannya terhadap isu yang dianggap lebih mendesak untuk dibahas.
Tim Hukum Merah Putih mempertanyakan proses persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pertanyaan tersebut terutama diarahkan pada kedudukan hukum para pemohon yang mengajukan perkara ke persidangan. Weldy menyatakan kekecewaannya karena gugatan itu diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pemohon yang memiliki gelar profesor. Menurutnya, latar belakang akademik semestinya disertai pemahaman yang memadai mengenai syarat pengajuan perkara serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam penilaiannya, para pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peserta Pilpres 2024. Ia menilai, kedudukan sebagai pemohon dalam perkara PHPU tidak dapat dilepaskan dari status sebagai peserta pemilihan. Atas dasar itu, Tim Hukum Merah Putih mempertanyakan mengapa perkara tersebut tetap diajukan dan diproses apabila persyaratan mengenai pihak yang berhak mengajukan gugatan dinilai tidak terpenuhi. Pandangan tersebut disampaikan sebagai kritik terhadap proses dan posisi hukum para pemohon, bukan sebagai pengganti penilaian lembaga peradilan.
Weldy juga mengungkapkan rasa sakit hati ketika melihat proses hukum berlangsung dengan cara yang menurutnya tidak sesuai dengan harapan terhadap penegakan hukum. Ia melontarkan kritik keras kepada pihak-pihak yang disebut sebagai pakar, khususnya apabila mereka dianggap mengabaikan persoalan kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan Tim Hukum Merah Putih terhadap jalannya persidangan dan kualitas argumentasi yang digunakan. Meski demikian, inti kritiknya tetap berfokus pada legal standing para pemohon serta pertanyaan mengenai dasar hukum perkara, sehingga penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya permohonan tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
Menutup penilaiannya terhadap dinamika gugatan PHPU Pilpres 2024, Weldy menyampaikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini berfokus pada pekerjaan. Pernyataan tersebut menempatkan perhatian Gibran pada tanggung jawabnya sebagai wakil presiden, bukan pada polemik yang berkembang di ruang publik. Menurut Weldy, fokus itu perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjalankan amanah yang diberikan kepada pemerintahan.
Weldy juga mengimbau masyarakat agar lebih mengawasi persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan publik. Pengawasan tersebut dinilai penting karena perhatian masyarakat sebaiknya diarahkan pada isu-isu yang memiliki dampak nyata terhadap warga. Dengan demikian, diskusi publik tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi turut memberi perhatian terhadap berbagai persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam penilaiannya, Gibran disebut bekerja dari Sabang sampai Merauke, dari ujung Aceh hingga ujung Papua. Pernyataan itu menggambarkan cakupan kerja yang luas dan keterlibatan dalam menjalankan tugas di berbagai wilayah Indonesia. Weldy menekankan bahwa fokus Gibran adalah bekerja, sehingga publik diharapkan dapat menilai peran tersebut secara proporsional dan tidak mudah teralihkan oleh isu yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi penutup pesan Weldy agar masyarakat tetap kritis, tetapi mengarahkan perhatian pada persoalan yang relevan dan berdampak langsung. Pengawasan publik, menurutnya, dapat dilakukan dengan mencermati masalah yang dihadapi masyarakat serta menilai bagaimana persoalan itu menjadi perhatian pemerintah. Di tengah perdebatan mengenai gugatan PHPU, aktivitas Gibran disebut tetap berfokus pada pekerjaan dari Sabang sampai Merauke, dari ujung Aceh hingga ujung Papua.

