SUNGAILIAT, BANGKA — Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum (APH) menertibkan praktik tambang ilegal tampaknya belum membumi di lapangan. Di Kabupaten Bangka, aktivitas tambang ilegal justru kian brutal, terang-terangan, dan nyaris tanpa hambatan.
Pantauan di kawasan Jalan Laut, Kampung Pasir, Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Sabtu (11/4/2026), menunjukkan aktivitas tambang berlangsung secara terbuka. Para pekerja tampak leluasa mempersiapkan peralatan. Sejumlah “sakan” telah tersusun rapi, siap dioperasikan tanpa rasa khawatir.
Di titik lain, lubang-lubang besar bekas galian atau “camui” menganga dan dipenuhi air, menandakan eksploitasi yang telah berlangsung lama. Bahkan, satu unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye terlihat aktif mengeruk pasir di kawasan pesisir.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran aparat penegak hukum?
Padahal, Presiden telah berulang kali menegaskan bahwa tambang ilegal adalah kejahatan serius yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Namun di Sungailiat, aktivitas ilegal justru berjalan seolah tanpa pengawasan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran. Aktivitas tambang tersebut dinilai bukan lagi skala kecil, melainkan sudah terorganisir dan terang-terangan.
“Kalau alat berat sudah masuk, itu bukan lagi tambang rakyat. Ini pasti ada yang ‘beking’,” ungkap salah satu warga.
Dugaan adanya pembiaran hingga perlindungan dari oknum tertentu pun mencuat. Pasalnya, operasi tambang ilegal dengan alat berat dinilai hampir mustahil berlangsung tanpa sepengetahuan aparat.
Ancaman Lingkungan Nyata
Kerusakan yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Eksploitasi tanpa kendali di kawasan pesisir berpotensi menyebabkan:
- Kerusakan ekosistem pantai
- Hilangnya vegetasi alami
- Peningkatan risiko abrasi
- Degradasi kualitas lingkungan jangka panjang
Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Langgar Sejumlah Undang-Undang
Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar berbagai regulasi di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
- Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98:
Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Dapat dikenakan pasal terkait penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan oknum dalam praktik ilegal.
DPD LIN Babel: Uji Nyali Penegakan Hukum
DPD LIN Bangka Belitung menilai kondisi ini sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum di daerah. Instruksi Presiden seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aparat, bukan sekadar retorika.
Kini publik menunggu langkah konkret dari APH. Apakah akan bertindak tegas atau kembali membiarkan praktik ini menjadi “rahasia umum”?
Jika instruksi Presiden saja tak mampu menghentikan tambang ilegal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan—tetapi juga wibawa hukum negara.

