Opini  

Tambang Pasir Ilegal di Langowan Memanas, Dugaan Pungli Rp50 Ribu per Truk Jadi Sorotan

MINAHASA – Polemik dugaan tambang pasir ilegal di wilayah Langowan, Kabupaten Minahasa, kian memanas. Pemegang izin resmi, PT Meta Asia Investama, dikabarkan telah melaporkan aktivitas yang diduga dilakukan oleh CV Berkat Tani Manimporok kepada Polres Minahasa karena diduga beroperasi di dalam wilayah IUP perusahaan yang memiliki izin sah dari pemerintah.

PT Meta Asia Investama diketahui mengantongi IUP Operasi Produksi tambang pasir dengan luas wilayah sekitar 25,8 hektare di kawasan Desa Walawengko dan Noongan, Kecamatan Langowan. Namun di tengah keberadaan izin resmi tersebut, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung di lokasi yang menjadi wilayah konsesi perusahaan.

Warga mempertanyakan keberanian pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di area yang telah memiliki pemegang IUP resmi. Menurut mereka, papan larangan telah terpasang di lokasi, namun aktivitas alat berat dan pengangkutan material pasir disebut tetap berjalan seperti tidak tersentuh hukum.

Saat awak media melakukan penelusuran ke lapangan, terlihat dua unit alat berat ekskavator merek Kobelco berwarna biru, terdiri dari satu unit ekskavator besar dan satu unit mini ekskavator. Keberadaan alat berat tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan yang berlangsung secara aktif di lokasi.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Tipidter bergerak cepat turun ke lokasi. Aparat langsung melakukan pemeriksaan dan memasang garis polisi (police line) sebagai bentuk pengamanan area yang sedang dalam proses penyelidikan.

Namun yang menjadi pertanyaan publik, informasi kedatangan aparat dan awak media diduga lebih dulu bocor ke lokasi. Sejumlah pihak yang biasa beraktivitas di area tambang disebut tidak berada di tempat saat petugas tiba. Bahkan sopir yang biasanya mengoperasikan atau mengendalikan alat berat dikabarkan menghilang dari lokasi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mereka meminta aparat mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan sehingga kegiatan itu bisa berlangsung dalam waktu cukup lama.

Tidak hanya dugaan tambang ilegal, sorotan juga mengarah pada dugaan praktik pungutan liar yang disebut terjadi di pintu masuk lokasi tambang. Sejumlah sopir truk mengaku resah karena setiap kendaraan yang masuk untuk membeli atau mengangkut pasir diduga diminta membayar uang sebesar Rp50 ribu per truk.

Menurut pengakuan beberapa sopir, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang berjaga di pos masuk. Mereka mengaku terpaksa membayar agar dapat masuk ke area tambang. Bahkan ada yang mengklaim mendapat tekanan atau ancaman tidak diperbolehkan masuk apabila menolak memberikan uang.

“Kalau benar ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, itu harus diusut. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas yang sudah menjadi sorotan aparat penegak hukum,” ujar salah satu warga.

Masyarakat kini mendesak Polres Minahasa untuk tidak berhenti pada pemasangan garis polisi semata. Warga meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, penggunaan alat berat di lokasi, dugaan pungutan liar terhadap sopir truk, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Berkat Tani Manimporok belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang berkembang. Karena itu, seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *