KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Sidang lanjutan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat tertunda setelah listrik padam. Kondisi tersebut membuat ruang sidang mendadak gelap sehingga majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, serta pihak-pihak yang hadir belum dapat melanjutkan proses persidangan seperti biasa.
Selain penerangan, pemadaman listrik turut menyebabkan perangkat pengeras suara atau speaker di ruang persidangan tidak berfungsi. Akibatnya, komunikasi majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa tidak dapat berlangsung secara normal. Persidangan pun belum bisa langsung dimulai sampai kondisi ruang pengadilan memungkinkan dan sarana pendukung kembali digunakan.
Sidang yang digelar pada Senin, 5 Oktober tersebut memiliki agenda pembacaan pendapat jaksa penuntut umum atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh tim advokat Roy Suryo. Jaksa dijadwalkan menyampaikan tanggapan terhadap keberatan pihak terdakwa dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim ketua menjelaskan bahwa agenda itu merupakan kelanjutan dari persidangan yang sebelumnya ditunda pada pekan lalu. Penundaan tersebut membuat pembacaan tanggapan jaksa belum dapat dilakukan sesuai jadwal awal. Karena itu, setelah persidangan dapat dilanjutkan, majelis hakim tetap mengarahkan proses pada agenda yang telah ditetapkan, yakni mendengarkan sikap jaksa terhadap eksepsi dari pihak Roy Suryo.
Gangguan listrik terjadi ketika jaksa mulai membacakan tanggapannya terhadap nota perlawanan yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo. Ruang sidang seketika menjadi gelap sehingga pembacaan sempat terhenti. Situasi tersebut membuat proses persidangan tidak dapat berlangsung secara normal, terutama karena perangkat pengeras suara juga tidak berfungsi. Hakim kemudian memberikan waktu singkat untuk menunggu kondisi listrik kembali pulih sebelum menentukan kelanjutan agenda.
Setelah jeda berlangsung, hakim meminta jaksa tetap meneruskan pembacaan tanggapan meskipun ruang sidang masih dalam keadaan gelap. Jaksa pun melanjutkan penyampaian materi tanpa dukungan speaker, sehingga suara harus disampaikan secara manual agar tetap dapat didengar oleh pihak-pihak yang hadir. Beberapa menit kemudian, aliran listrik kembali menyala. Ruangan menjadi terang dan perangkat persidangan dapat digunakan kembali, sehingga jaksa melanjutkan pembacaan tanggapannya dengan kondisi yang lebih mendukung.
Dalam tanggapan tersebut, jaksa pada pokoknya meminta majelis hakim tidak menerima nota perlawanan dari kubu Roy Suryo. Jaksa menyoroti adanya dalil error in objecto yang dicantumkan dalam perlawanan tersebut. Selain itu, pihak penuntut umum juga menanggapi argumentasi kuasa hukum yang mengaitkan perkara dengan putusan praperadilan. Menurut sikap jaksa, dalil-dalil tersebut tidak semestinya menjadi dasar untuk menerima perlawanan atau menghambat pemeriksaan perkara pada tahap berikutnya. Karena itu, jaksa tetap menyampaikan tanggapan secara menyeluruh setelah gangguan teknis teratasi, sementara persidangan berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Jaksa penuntut umum menilai dalil yang disampaikan tim advokat Roy Suryo tidak memenuhi kualifikasi sebagai materi perlawanan dalam persidangan pidana. Menurut jaksa, keberatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan syarat formal maupun substansi dakwaan yang sedang diperiksa majelis hakim. Karena itu, dalil tersebut dinilai tidak memiliki relevansi untuk digunakan sebagai dasar dalam menanggapi surat dakwaan.
Dalam tanggapannya, jaksa merujuk pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan itu mengatur ruang lingkup perlawanan yang dapat diajukan dalam proses persidangan. Jaksa berpendapat, materi yang diajukan pihak terdakwa justru berkaitan dengan persoalan yang semestinya diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
Jaksa juga menyatakan bahwa isu tersebut sudah tidak relevan untuk dipersoalkan kembali dalam persidangan perkara pokok yang tengah berjalan. Praperadilan memiliki objek pemeriksaan dan tahapan tersendiri, sedangkan sidang saat ini berfokus pada pembuktian dakwaan serta pemeriksaan unsur-unsur tindak pidana. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalil perlawanan yang dinilai berada di luar batas materi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Dakwaan itu berkaitan dengan pernyataan atau materi yang menurut penuntut umum menyerang kehormatan dan nama baik pihak yang disebut. Selain itu, Roy juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan pembacaan tanggapan tersebut, jaksa tetap melanjutkan proses persidangan meskipun listrik sempat padam. Sikap itu menunjukkan bahwa penuntut umum berupaya mempertahankan pendapat hukumnya sekaligus mengarahkan pemeriksaan pada pokok perkara, bukan pada persoalan yang dinilai telah berada di luar konteks persidangan.
Berdasarkan uraian jaksa, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi ditunjukkan dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatannya. Unggahan itu memuat tuduhan bahwa ijazah strata satu Jokowi palsu. Salah satu unggahan berasal dari akun YouTube @eggisudjanachannel dengan judul “Konsisten T PUA Pengungkapan Ijazah Palsu”, sedangkan unggahan lainnya berasal dari akun X @doktertifa dengan judul “Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap dalam Hitungan Detik”.
Setelah mengetahui unggahan tersebut, Jokowi disebut menghubungi tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum kemudian menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan mengenai keaslian ijazah itu. Dalam uraian yang disampaikan, Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari perguruan tinggi tersebut. Jaksa juga menguraikan bahwa analisis Roy menggunakan metode error level analysis terhadap ijazah yang bukan berasal dari pemilik sah dokumen. Analisis itu, menurut jaksa, tidak didahului verifikasi, konfirmasi, atau permintaan izin kepada Jokowi.
Jaksa menyebut tudingan tersebut menimbulkan kerugian imateriil akibat pencemaran nama baik, termasuk tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Atas perkara tersebut, dakwaan pidana dikenakan berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider merujuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

