SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari fraksi partai tersebut setelah mereka dinyatakan terbukti mengonsumsi narkoba. Rekomendasi itu disampaikan menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya terhadap ketiganya. Langkah tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin internal partai sekaligus respons atas perkara yang melibatkan kader Gerindra di tingkat legislatif daerah.
Tiga anggota DPRD yang dimaksud adalah ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang. Identitas mereka disebut berdasarkan inisial, sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketiganya berasal dari daerah pemilihan dan lembaga legislatif yang berbeda, tetapi sama-sama tercatat sebagai anggota fraksi Gerindra.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pada Senin, 5 Oktober, bahwa rekomendasi pemecatan ditujukan kepada tiga anggota DPRD fraksi Gerindra yang menggunakan narkoba. Pernyataan itu menegaskan sikap partai untuk memberikan sanksi tegas terhadap kader yang terbukti melanggar aturan dan mencoreng nama baik organisasi.
Rekomendasi dari tingkat DPD selanjutnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme internal Partai Gerindra. Sanksi pemecatan tidak hanya berkaitan dengan status keanggotaan mereka di partai, tetapi juga berpotensi memengaruhi posisi ketiganya sebagai anggota DPRD. Pelaksanaannya tetap memerlukan tahapan administratif dan keputusan dari struktur partai yang berwenang, serta harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab mewakili masyarakat. Partai menilai penggunaan narkoba oleh kader yang duduk di lembaga legislatif merupakan persoalan serius sehingga perlu ditindak melalui prosedur organisasi. Di sisi lain, proses hukum dan seluruh keputusan terkait status ketiga anggota DPRD tersebut tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi serta ketentuan yang berlaku.
Setelah rekomendasi pemecatan disusun, tahapan berikutnya adalah meneruskan berkas tersebut kepada struktur partai yang berwenang. Kharisma menyampaikan bahwa dokumen sanksi akan segera dikirimkan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Pengiriman ini menjadi bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan rekomendasi dari tingkat daerah diperiksa dan diproses sesuai ketentuan internal partai.
Mahkamah Partai dan DPP selanjutnya memiliki kewenangan untuk menelaah kelengkapan berkas, dasar pelanggaran, serta rekomendasi yang diajukan oleh Gerindra Jawa Timur. Karena itu, rekomendasi tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan akhir. Proses organisasi masih berjalan dan hasil akhirnya tetap menunggu penetapan dari struktur partai sesuai prosedur yang berlaku. Tahapan ini diperlukan agar setiap keputusan memiliki dasar administratif dan organisasi yang jelas.
Gerindra menegaskan sikap tidak memberikan ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana, khususnya perkara narkoba. Sikap tersebut dipandang sejalan dengan asas konstitusi partai yang menuntut kader menjaga integritas, disiplin, serta citra organisasi. Keterlibatan dalam perkara pidana dinilai bertentangan dengan prinsip yang menjadi dasar perilaku anggota partai, terlebih ketika kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penyalahgunaan narkoba dalam bentuk atau jenis apa pun dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Oleh sebab itu, kader yang terbukti melakukan pelanggaran harus menghadapi sanksi tegas melalui mekanisme yang ditetapkan partai. Ketegasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa aturan organisasi berlaku bagi seluruh kader tanpa pengecualian. Namun, hingga berkas diproses oleh Mahkamah Partai dan DPP, statusnya masih berada pada tahap rekomendasi dan pengajuan sanksi, bukan keputusan pemecatan yang telah ditetapkan.
Konsekuensi politik yang disampaikan Kharisma berkaitan langsung dengan status ketiga anggota DPRD tersebut di dalam partai. Apabila pemberhentian dari keanggotaan partai diberlakukan, posisi mereka di masing-masing DPRD tidak lagi dapat dipertahankan melalui keanggotaan politik yang sama. Kursi yang ditinggalkan kemudian akan diisi melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan internal partai berpotensi memengaruhi komposisi perwakilan Gerindra di lembaga legislatif daerah.
Mekanisme PAW merupakan tahapan yang ditempuh untuk mengganti anggota DPRD yang tidak lagi memenuhi atau memiliki status keanggotaan sebagaimana dipersyaratkan. Dalam konteks ini, pelaksanaannya baru menjadi konsekuensi apabila pemberhentian dari keanggotaan partai benar-benar diberlakukan. Proses tersebut berkaitan dengan posisi ketiga anggota di DPRD masing-masing, bukan penetapan bentuk sanksi lain di luar keputusan politik dan administratif yang disebutkan. Kharisma menyampaikan dampak itu sebagai bagian dari kemungkinan yang muncul setelah proses pemberhentian diputuskan.
Di sisi lain, perkara ketiganya ditangani melalui mekanisme rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi. Rujukan tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen medis serta pemeriksaan kepolisian. Dari penilaian yang dilakukan, ketiganya dikategorikan sebagai pengguna tingkat pemula sehingga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Banyuwangi. Penanganan melalui jalur rehabilitasi itu menjadi bagian dari proses yang sedang berlangsung sesuai hasil asesmen, tanpa menyatakan bahwa seluruh rangkaiannya telah selesai. Status tersebut juga tidak secara otomatis menentukan bentuk hukuman lain, karena informasi yang tersedia hanya menjelaskan kategori pengguna dan rujukan rehabilitasi yang diberikan.
Penangkapan terhadap tiga anggota DPRD tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di Surabaya. Penggerebekan berlangsung pada Senin, 28 September, sekitar dini hari, ketika polisi mendapati delapan orang berada di lokasi dan diduga sedang mengikuti pesta narkoba. Tiga anggota DPRD itu ditangkap bersama lima orang lain yang masing-masing disebut dengan inisial F, K, N, RO, dan R.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti itu meliputi satu plastik sabu bekas pakai, dua pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa polisi selanjutnya melakukan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan dari kamar hotel tersebut. Pemeriksaan itu menunjukkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, satu orang berinisial tertentu dinyatakan mengonsumsi sabu dan ekstasi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi kepolisian mengenai hasil pemeriksaan awal setelah penangkapan.
Penangkapan dan temuan barang bukti itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan penggunaan narkoba serta peran masing-masing orang yang berada di lokasi. Polisi juga memproses hasil tes urine dan barang bukti yang disita sesuai dengan tahapan penyelidikan. Identitas lengkap pihak-pihak lain yang diamankan tidak disampaikan dalam keterangan tersebut, sehingga informasi mengenai mereka tetap merujuk pada inisial yang telah disebutkan.

