Denny Indrayana Nilai Pemakzulan Gibran Sulit Bergulir di DPR

Denny Indrayana Nilai Pemakzulan Gibran Sulit Bergulir di DPR

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Denny Indrayana menilai kemungkinan DPR segera memulai proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka masih kecil. Sikap pesimistis tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait perkara yang menguji keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Denny merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut.

Menurut Denny, putusan Mahkamah Konstitusi belum tentu langsung diikuti oleh pergerakan politik yang signifikan di DPR. Ia menyatakan, kecil kemungkinan muncul langkah besar dari lembaga legislatif untuk memulai proses pemakzulan dalam waktu dekat. Pernyataan itu menggambarkan keraguannya terhadap adanya tindak lanjut segera di tingkat parlemen setelah putusan dibacakan.

Salah satu alasan yang disebutkan Denny adalah agenda DPR yang sedang memasuki masa reses. Masa reses tersebut berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November. Dalam kondisi itu, aktivitas anggota DPR di parlemen tidak berjalan seperti ketika masa sidang berlangsung. Karena itu, Denny memperkirakan peluang munculnya pergerakan signifikan terkait isu pemakzulan akan semakin terbatas.

Denny menegaskan posisinya sebagai pemohon dalam perkara mengenai keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran. Namun, ia meragukan bahwa putusan tersebut akan segera mendorong DPR mengambil langkah pemakzulan. Dengan DPR yang memasuki masa reses, ia melihat belum ada indikasi pergerakan signifikan untuk memulai proses tersebut dalam waktu dekat.

Denny Indrayana menilai proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tidak mudah dijalankan karena sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik di DPR. Menurut dia, parlemen saat ini didominasi oleh partai-partai yang berada dalam koalisi pemerintahan. Kondisi tersebut membuat langkah politik untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran atau putusan tertentu memerlukan dukungan yang kuat, bukan hanya dorongan dari sebagian anggota DPR.

Ia menyoroti bahwa koalisi partai di DPR, dengan pengecualian PDI Perjuangan, merupakan koalisi yang sangat besar. Komposisi itu dinilai dapat menjadi hambatan bagi upaya pemakzulan, sebab keputusan penting di parlemen biasanya berkaitan erat dengan perimbangan kekuatan antarfraksi. Ketika sebagian besar partai memiliki kedekatan politik dengan pemerintah, ruang bagi penggalangan dukungan untuk proses pemakzulan menjadi lebih terbatas.

Meski demikian, pandangan Denny tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa proses pemakzulan akan gagal. Ia menyampaikan keraguan mengenai kemungkinan proses itu berjalan dalam konteks apabila DPR memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, persoalan tersebut tetap bergantung pada sikap DPR, mekanisme konstitusional yang ditempuh, serta dukungan politik yang terbentuk di dalam parlemen. Denny hanya menekankan bahwa dominasi koalisi pemerintah membuat proses tersebut diperkirakan menghadapi tantangan besar. Putusan MK, jika menjadi dasar pembahasan, tetap perlu diterjemahkan melalui tahapan dan kewenangan lembaga yang berlaku. Karena itu, dinamika politik serta respons fraksi-fraksi DPR akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah wacana tersebut berlanjut ke proses berikutnya.

Denny Indrayana menilai proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka akan sulit bergulir di DPR apabila tidak didahului oleh gerakan masyarakat yang kuat dan masif. Menurut pandangannya, DPR tidak akan memulai langkah politik tersebut secara mandiri tanpa adanya tekanan sosial yang cukup besar. Karena itu, dinamika di tengah masyarakat dipandang menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi keberanian lembaga legislatif untuk membahas kemungkinan pemakzulan.

Pandangan tersebut disampaikan Denny dengan menyoroti situasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan sikap sejumlah kelompok masyarakat yang memiliki posisi strategis dalam kehidupan publik. Kelompok yang disebut lain mahasiswa, buruh, guru, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat sipil secara lebih luas. Denny juga mempertanyakan sikap organisasi kemasyarakatan besar, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia.

Pertanyaan Denny terhadap kelompok-kelompok tersebut berkaitan dengan sejauh mana mereka akan memandang dan menyikapi perkembangan politik setelah putusan MK. Ia menempatkan berbagai elemen itu sebagai bagian penting dari kemungkinan terbentuknya gerakan masyarakat yang mampu mendorong proses politik di DPR. Tanpa keterlibatan publik secara luas, ia menilai wacana pemakzulan berpotensi berhenti sebagai perdebatan politik dan tidak berlanjut ke tahapan resmi di parlemen. Dalam kerangka itu, perhatian Denny bukan hanya tertuju pada prosedur konstitusional, melainkan juga pada kekuatan tekanan sosial yang dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan politik.

Meski menilai upaya pemakzulan Gibran Rakabuming Raka akan sulit bergulir di DPR, Denny Indrayana bersama pihak-pihak yang mendukungnya tetap menyiapkan sejumlah langkah. Mereka berencana mendatangi partai politik, fraksi-fraksi di DPR, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyampaikan pandangan dan meminta sikap kelembagaan terhadap persoalan tersebut.

Denny menjelaskan, pihaknya sedang menyusun surat permohonan audiensi yang akan ditujukan kepada pihak-pihak yang dinilai dapat memulai proses pemakzulan. Menurut alur kelembagaan yang ia paparkan, proses itu terlebih dahulu berada di DPR, kemudian berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), kembali ke DPR, dan akhirnya diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Karena DPD merupakan salah satu unsur MPR, mereka juga ingin mengetahui sikap lembaga tersebut.

Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung telah bersedia menerima mereka pada Selasa. Namun, Refly mengakui gerakan tersebut sedikit terlambat karena DPR dan DPD sudah memasuki masa reses. Kondisi itu dapat memengaruhi waktu pelaksanaan audiensi, meskipun komunikasi dengan para pihak tetap akan diupayakan.

Langkah tersebut dilakukan setelah MK membacakan putusan pada Selasa malam, 6 Oktober, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Perkara itu diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat. Meski demikian, penilaian mengenai ketiadaan bukti tersebut disebut menjadi ranah lembaga lain sesuai kewenangannya berdasarkan UUD 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *