JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta merazia dan menghentikan operasional 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya bakteri coliform dalam sampel air. Penindakan tersebut dilakukan terhadap fasilitas produksi yang beroperasi di tiga wilayah, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Temuan coliform menjadi dasar penghentian kegiatan karena air yang diproduksi tidak memenuhi standar kesehatan lingkungan yang berlaku. Selain persoalan kualitas air, usaha-usaha tersebut juga dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan yang menjadi persyaratan operasional depot air minum isi ulang. Dengan demikian, penutupan tidak hanya berkaitan dengan hasil pengujian sampel, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap aturan penyelenggaraan usaha.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar lokasi produksi DAMIU untuk memastikan kondisi air dan pemenuhan persyaratan usaha. Sampel dari masing-masing fasilitas kemudian diperiksa melalui uji laboratorium. Hasil yang menunjukkan kandungan bakteri coliform digunakan sebagai landasan untuk menghentikan operasional 18 depot tersebut.
Penertiban di tiga wilayah Jakarta itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap depot air minum isi ulang mencakup aspek mutu produk dan legalitas usaha. Fasilitas yang tidak memenuhi standar kesehatan lingkungan maupun ketentuan perizinan dapat dikenai tindakan penghentian kegiatan. Informasi mengenai identitas pemilik depot tidak disampaikan dalam penindakan ini, sehingga fokus pemeriksaan berada pada fasilitas produksi, hasil uji air, dan kepatuhan administratifnya.
Satpol PP DKI Jakarta mengambil langkah tersebut setelah proses pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pada sampel air dan status operasional usaha. Selama persyaratan kesehatan lingkungan serta perizinan belum terpenuhi, 18 DAMIU yang dirazia tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan produksinya. Penutupan ini menjadi bagian dari tindakan pengawasan terhadap usaha penyedia air minum isi ulang di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap 18 depot air minum isi ulang di tiga wilayah Jakarta dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen yang dianalisis di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menilai kesesuaian kualitas air minum dengan persyaratan yang berlaku. Dari hasil analisis laboratorium, petugas menemukan adanya parameter yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga depot-depot tersebut dikenai tindakan penutupan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup aspek mikrobiologi dan kimia. Menurut dia, hasil pemeriksaan menemukan indeks kesehatan lingkungan serta total coliform yang tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi air minum. Keterangan itu menegaskan bahwa dasar penindakan berasal dari temuan pemeriksaan spesimen, bukan semata-mata dari pemeriksaan administratif terhadap tempat usaha.
Temuan total coliform tersebut tercantum dalam hasil pengujian Labkesda DKI Jakarta sebagai bagian dari pemeriksaan kualitas air. Selain parameter mikrobiologi, pemeriksaan juga mencakup parameter kimia untuk memperoleh gambaran kesesuaian spesimen dengan persyaratan yang ditetapkan. Hasil yang tidak memenuhi ketentuan menjadi rujukan Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap depot air minum isi ulang.
Dengan demikian, penutupan dilakukan setelah terdapat hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan ketidaksesuaian pada indeks kesehatan lingkungan dan total coliform. Satpol PP menyampaikan temuan tersebut sebagai alasan penindakan terhadap depot yang diperiksa, dengan tetap merujuk pada hasil analisis resmi dari Labkesda DKI Jakarta. Keterangan ini tidak memperluas temuan ke kesimpulan medis atau dugaan lain di luar parameter yang tercantum dalam pemeriksaan.
Penindakan terhadap depot air minum isi ulang dilakukan secara bertahap di tiga wilayah Jakarta. Langkah ini tidak berlangsung dalam satu waktu, melainkan dilaksanakan selama rentang lima hari sesuai hasil pemeriksaan dan temuan pada masing-masing lokasi. Secara keseluruhan, terdapat 18 tempat usaha yang dihentikan atau disegel, dengan jumlah yang sama, yaitu enam depot, di setiap wilayah.
Di Jakarta Utara, petugas menghentikan operasional enam depot pada 1 Oktober 2026. Penghentian tersebut dilakukan setelah pemeriksaan menemukan kandungan coliform pada air yang diproduksi. Selain persoalan kualitas air, sejumlah pelaku usaha juga belum memenuhi dokumen legalitas yang dipersyaratkan. Temuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk menghentikan kegiatan usaha sampai persyaratan kesehatan dan administrasi dipenuhi.
Sehari kemudian, pada 2 Oktober 2026, penindakan berlanjut di Jakarta Barat. Sebanyak enam depot ditutup karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan baku mutu air. Petugas juga menemukan pelanggaran terhadap syarat perizinan yang wajib dimiliki oleh usaha penyedia air minum isi ulang. Penutupan dilakukan untuk mencegah produk yang tidak memenuhi ketentuan terus beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Di Jakarta Timur, enam depot berikutnya disegel pada 5 Oktober 2026. Persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kualifikasi air minum serta izin operasional yang belum sesuai ketentuan. Penyegelan menjadi tindakan sementara untuk menghentikan aktivitas usaha sembari menunggu pemenuhan kewajiban dan perbaikan yang diperlukan.
Pembagian penindakan tersebut menunjukkan pola pengawasan yang dilakukan berdasarkan wilayah dan jadwal pemeriksaan. Jakarta Utara menjadi lokasi pertama yang ditindak, disusul Jakarta Barat, kemudian Jakarta Timur. Dengan enam depot di setiap wilayah, operasi ini menghasilkan total 18 tempat usaha yang dikenai tindakan dalam periode lima hari.
Setelah operasi penertiban terhadap 18 depot air minum isi ulang di tiga wilayah Jakarta, pemerintah mendorong pemilik usaha untuk segera membenahi legalitas perizinan. Pembenahan tersebut mencakup pemeriksaan status izin usaha, pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan, serta penyesuaian data usaha dengan kondisi operasional di lapangan. Arahan ini disampaikan sebagai tindak lanjut administratif agar setiap depot memiliki dasar perizinan yang jelas sebelum kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik depot juga didorong melakukan pengujian sampel air secara rutin di laboratorium yang berwenang. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk memantau kualitas air dan mendeteksi kemungkinan pencemaran, termasuk keberadaan bakteri coliform. Hasil pengujian sebaiknya didokumentasikan dan digunakan sebagai dasar perbaikan apabila ditemukan parameter yang tidak sesuai. Pengujian tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan, bukan hanya tindakan yang dilakukan setelah adanya pemeriksaan atau laporan masalah.
Selain aspek perizinan dan pengujian, pemerintah mengarahkan pelaku usaha menyesuaikan fasilitas pengolahan dengan standar teknis sanitasi. Penyesuaian dapat mencakup kondisi tempat pengolahan, kebersihan peralatan, perlindungan sumber air, proses pencucian wadah, serta pemeliharaan instalasi. Setiap unsur fasilitas perlu diperiksa secara menyeluruh agar proses pengolahan dan pengisian air tidak menimbulkan risiko kontaminasi. Perbaikan teknis tetap harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Arahan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik depot setelah penertiban dilakukan. Pemerintah dapat melanjutkan pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan sesuai kewenangan, sementara pemilik usaha perlu menindaklanjuti temuan secara terukur dan menyampaikan dokumen pendukung apabila diminta. Langkah pembenahan itu tidak serta-merta menyatakan bahwa seluruh depot telah memenuhi ketentuan, melainkan menjadi dorongan agar setiap usaha memperbaiki kekurangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan persyaratan sanitasi yang berlaku.

