KENDARI, SULAWESI TENGGARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Komisi IX DPR RI mendorong agar wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara dipertimbangkan sebagai salah satu penerima ambulans udara. Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk dimasukkan dalam perencanaan serta alokasi anggaran pada periode berikutnya. Fasilitas ini dinilai penting untuk memperkuat layanan kesehatan di daerah yang memiliki kondisi geografis berupa banyak pulau dan jarak antardaerah yang cukup jauh.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan hal tersebut di Kendari pada Jumat. Pernyataan itu disampaikan setelah ia memimpin pertemuan dalam rangkaian kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mencakup kebutuhan peningkatan akses pelayanan kesehatan, termasuk dukungan transportasi medis bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan konektivitas.
Nihayatul mengatakan bahwa dirinya telah meminta agar Sulawesi Tenggara masuk dalam daftar penerima apabila pemerintah menyediakan ambulans udara. Menurutnya, keberadaan layanan tersebut dapat membantu mempercepat proses evakuasi dan rujukan pasien yang membutuhkan penanganan di fasilitas kesehatan dengan kemampuan lebih lengkap. Waktu tempuh menjadi faktor penting, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat yang harus dipindahkan dari pulau-pulau terpencil menuju rumah sakit rujukan di pusat wilayah.
Usulan itu selanjutnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Kesehatan dalam menyusun prioritas program dan anggaran. Pemerintah perlu menilai kebutuhan setiap daerah berdasarkan karakter geografis, jumlah penduduk, kesiapan fasilitas kesehatan, serta pola rujukan yang berjalan. Bagi Sulawesi Tenggara, dukungan ambulans udara dapat melengkapi layanan transportasi medis yang sudah ada dan memperkuat pemerataan akses kesehatan bagi masyarakat di kawasan kepulauan.
Kondisi geografis Sulawesi Tenggara menjadi salah satu alasan utama perlunya penyediaan ambulans udara bagi wilayah kepulauan. Provinsi ini memiliki banyak pulau yang tersebar dengan jarak antardaerah tidak selalu berdekatan. Permukiman masyarakat di pulau-pulau kecil kerap berada jauh dari rumah sakit rujukan, sementara fasilitas kesehatan setempat umumnya memiliki kemampuan layanan yang lebih terbatas. Situasi tersebut membuat akses terhadap pemeriksaan lanjutan, dokter spesialis, peralatan diagnostik, dan tindakan medis tertentu menjadi tidak mudah.
Selama ini, masyarakat di sejumlah wilayah kepulauan masih mengandalkan transportasi laut ketika harus memperoleh layanan kesehatan yang lebih lengkap. Pasien biasanya dibawa menggunakan perahu atau kapal menuju pulau maupun kota yang memiliki rumah sakit rujukan. Pilihan tersebut memang menjadi sarana penting bagi mobilitas warga, tetapi waktu tempuhnya sangat bergantung pada jarak, kondisi cuaca, ketersediaan kapal, serta jadwal keberangkatan. Perjalanan yang secara normal dapat berlangsung berjam-jam berpotensi menjadi lebih lama ketika gelombang tinggi atau angin kencang menghambat pelayaran.
Keterlambatan perjalanan dapat menimbulkan risiko besar bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera. Penderita kecelakaan, gangguan jantung, stroke, komplikasi persalinan, atau kondisi kritis lainnya memerlukan pertolongan dan pemantauan medis selama proses rujukan. Dalam keadaan seperti itu, waktu menjadi faktor penting yang dapat memengaruhi peluang keselamatan dan pemulihan pasien. Ambulans udara diharapkan menjadi pilihan evakuasi yang lebih cepat, terutama untuk menjembatani pulau-pulau terpencil dengan fasilitas kesehatan rujukan. Kehadirannya bukan untuk menggantikan transportasi laut, melainkan melengkapi sistem rujukan agar masyarakat memiliki alternatif sesuai tingkat kegawatan dan kebutuhan medis.
Nihayatul memandang ambulans udara sebagai salah satu pilihan transportasi medis yang dapat mendukung percepatan rujukan pasien dari wilayah kepulauan dan daerah dengan akses transportasi terbatas. Sarana ini dinilai relevan untuk membantu membawa pasien menuju rumah sakit rujukan ketika perjalanan melalui jalur darat atau laut membutuhkan waktu terlalu lama. Dalam kondisi tertentu, kecepatan pemindahan pasien menjadi faktor penting karena penanganan medis yang tepat waktu dapat memengaruhi peluang pemulihan, terutama bagi pasien kritis yang memerlukan layanan spesialistik.
Menurut pandangan tersebut, warga yang sakit atau pasien dalam kondisi gawat dapat menghadapi risiko lebih besar apabila harus menempuh perjalanan laut dalam waktu panjang. Gelombang, perubahan cuaca, keterbatasan jadwal kapal, serta jarak antarpulau dapat memperlambat proses evakuasi. Situasi itu berpotensi memperburuk kondisi pasien sebelum tiba di fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan penanganan lebih lengkap. Karena itu, pilihan transportasi yang mampu mempersingkat waktu tempuh perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari penguatan sistem rujukan.
Ambulans udara tidak diposisikan sebagai pengganti seluruh moda transportasi medis, melainkan sebagai sarana pendukung yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan tingkat kegawatan pasien. Penggunaannya dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi klinis, jarak, cuaca, ketersediaan fasilitas pendaratan, serta koordinasi fasilitas kesehatan pengirim dan rumah sakit penerima. Perencanaan yang matang juga diperlukan agar proses evakuasi berlangsung aman, terarah, dan terintegrasi dengan layanan kesehatan di daerah asal.
Gagasan tersebut menekankan pentingnya menghadirkan lebih banyak pilihan dalam pelayanan rujukan bagi masyarakat di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara. Ambulans udara dapat menjadi alternatif ketika jalur laut tidak memungkinkan atau tidak cukup cepat, tanpa mengesampingkan pengembangan transportasi medis lainnya. Pembahasannya masih berada pada ranah dorongan dan pertimbangan kebijakan, sehingga tidak berarti fasilitas tersebut telah tersedia atau beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Komisi IX DPR RI mendorong agar penguatan pelayanan kesehatan tidak hanya berfokus pada wilayah perkotaan atau daratan utama, tetapi juga menjangkau masyarakat yang tinggal di kawasan kepulauan. Pemerataan tersebut perlu dilakukan melalui ketersediaan tenaga medis yang memadai, baik dari sisi jumlah, kompetensi, maupun distribusinya. Penempatan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya secara lebih proporsional dapat membantu fasilitas kesehatan daerah memberikan layanan yang berkesinambungan. Upaya ini juga perlu disertai peningkatan kapasitas tenaga medis agar mampu menangani kondisi kegawatdaruratan sebelum pasien memperoleh rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap.
Selain sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan menjadi bagian penting dalam memperkecil kesenjangan layanan. Fasilitas kesehatan di daerah membutuhkan peralatan medis, ruang perawatan, obat-obatan, serta sistem komunikasi dan rujukan yang mendukung kondisi geografis setempat. Bagi wilayah kepulauan, kebutuhan transportasi medis, termasuk ambulans udara dan moda pendukung lainnya, diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah ketika menyusun kebijakan serta anggaran sektor kesehatan pada periode berikutnya. Pertimbangan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan pemetaan kebutuhan, kemampuan daerah, dan prioritas pembangunan nasional.
Dukungan rujukan yang lebih cepat diharapkan dapat mengurangi hambatan waktu dan jarak yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan ketika membutuhkan penanganan lanjutan. Dengan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait, akses pelayanan medis dapat dikembangkan secara lebih terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan membantu warga di pulau-pulau terpencil memperoleh kesempatan mendapatkan layanan kesehatan yang setara dengan masyarakat di wilayah lainnya. Penguatan layanan tetap memerlukan perencanaan bertahap, evaluasi berkala, serta kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik geografis setiap daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kebutuhan kesehatan masyarakat di kawasan daratan.

