JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara dengan sekitar Rp55 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut dugaan pemerasan itu berlangsung pada 2020. Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak terjerat hukum dalam perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa memaparkan bahwa permintaan uang tersebut diduga disampaikan sebagai imbalan untuk membantu menghindarkan Tan Kian dari proses hukum dalam perkara yang saat itu tengah ditangani aparat penegak hukum.
Perkara ini menempatkan Febrie sebagai terdakwa dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan penegakan hukum. Meski dakwaan telah dibacakan, seluruh uraian jaksa masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi di persidangan. Pengadilan akan menilai rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur pemerasan sebagaimana didakwakan. Tan Kian juga disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya dalam konteks dugaan permintaan uang dan penanganan perkara Jiwasraya. Persidangan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk menguji dasar dakwaan serta tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut Febrie Adriansyah diduga tidak menjalankan perbuatannya seorang diri. Ia disebut menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menyampaikan permintaan kepada Tan Kian Sen. Peran Ferry tersebut diduga menjadi penghubung dalam rangkaian komunikasi dan penyerahan uang yang dipersoalkan dalam perkara ini. Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan itu berlangsung di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan. Tempat yang disebut lain Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, serta sebuah gerai penukaran valuta asing di kawasan Cipete. Penyebutan beberapa lokasi tersebut menggambarkan adanya tahapan penyerahan atau pengaturan pembayaran yang dilakukan pada tempat berbeda. Setiap lokasi akan menjadi bagian dari fakta yang diuji melalui keterangan saksi, bukti transaksi, dan alat bukti lain di persidangan.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, Febrie diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Melalui Ferry, ia disebut memaksa Tan Kian Sen untuk memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran. Tekanan tersebut diduga dikaitkan dengan posisi dan kewenangan Febrie dalam proses penegakan hukum, sehingga permintaan itu disebut memiliki konsekuensi bagi pihak yang menjadi sasaran.
Jaksa menggambarkan pola tersebut sebagai penggunaan perantara untuk menyampaikan tuntutan sekaligus mengatur penerimaan pemberian. Ferry diduga menjalankan komunikasi dan pertemuan yang berkaitan dengan permintaan tersebut, sementara Febrie disebut sebagai pihak yang memiliki posisi serta kewenangan yang dimanfaatkan. Rangkaian ini menjadi bagian penting dari dakwaan karena menunjukkan hubungan jabatan, perantara, lokasi pertemuan, dan pembayaran yang diduga diminta.
Pemberian yang disebut dalam dakwaan itu berupa uang tunai dalam pecahan valuta asing. Dengan demikian, jaksa tidak hanya menguraikan dugaan permintaan pembayaran, tetapi juga bentuk pemberian dan konteks penyerahannya. Kebenaran mengenai pihak yang menyerahkan, jumlah setiap pembayaran, mata uang yang digunakan, serta waktu penyerahan akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.
Dalam surat dakwaan, nilai uang yang dikaitkan dengan perkara Febrie Adriansyah disebut mencapai 5 juta dolar Singapura. Nilai tersebut disebut jaksa setara dengan sekitar Rp55 miliar. Jumlah itu menjadi bagian penting dalam uraian dakwaan karena pemberiannya dikaitkan dengan kepentingan Tan Kian, pihak yang disebut menyerahkan uang melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa mendalilkan bahwa uang tersebut diberikan bukan sebagai transaksi biasa, melainkan untuk memengaruhi proses penanganan perkara. Tujuannya, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya. Dengan demikian, uang SGD5 juta itu dikaitkan secara langsung dengan status hukum Tan Kian dalam perkara tersebut.
Uraian mengenai tujuan pemberian uang menjadi dasar bagi jaksa dalam menggambarkan dugaan perbuatan Febrie. Dakwaan tersebut menempatkan pemberian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai rangkaian tindakan yang berkaitan dengan penggunaan posisi dan kewenangan. Namun, penilaian mengenai kebenaran seluruh dalil itu tetap menjadi bagian dari proses persidangan yang harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Febrie didakwa berdasarkan ketentuan pidana dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai pemerasan serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ketentuan tersebut digunakan jaksa untuk mendalilkan adanya hubungan posisi Febrie, permintaan atau penerimaan uang, dan kepentingan Tan Kian untuk tidak menyandang status tersangka.
Nilai yang disebut dalam dakwaan sekaligus menunjukkan skala dugaan transaksi yang sedang diperiksa. Meski demikian, penyebutan angka Rp55 miliar merupakan uraian jaksa sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana Febrie akan ditentukan melalui pemeriksaan perkara di persidangan.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cakupan lebih luas. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meregister perkara ketiga terdakwa secara terpisah. Perkara Febrie tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan perkara Don Ritto bernomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan perkara Nurman Herin bernomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Dalam konstruksi dakwaan, Febrie bersama dua terdakwa lainnya didakwa menggunakan pasal berlapis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu melalui kerja sama Tim 9 Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan. Koordinasi lintas lembaga tersebut diarahkan untuk mengurai rangkaian perbuatan, aliran dana, serta kemungkinan keterkaitan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang disebut dalam konstruksi perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan pasokan batu bara untuk PT PLN. Klaster kedua menyangkut kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri. Sementara itu, klaster ketiga terkait dugaan rekayasa transaksi pencucian uang dalam hubungan utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI. Ketiga klaster tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Selain menelusuri perbuatan para terdakwa, penyidik juga berupaya memulihkan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Sejumlah aset berharga, mata uang asing, dan emas batangan telah disita. Emas batangan yang diamankan disebut memiliki berat total 74 kilogram. Secara keseluruhan, nilai sitaan ditaksir mencapai Rp476 miliar. Penyitaan tersebut menjadi indikator besarnya skala perkara sekaligus akan diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di pengadilan.

