Sorong Selatan — Dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengadaan dan pendaratan alat berat di wilayah adat Imeko kembali memicu sorotan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan adat mempertanyakan legalitas masuknya excavator dan truk yang disebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan setempat.
Masyarakat menilai proses mobilisasi alat berat tersebut dilakukan tanpa keterbukaan informasi. Hingga kini, warga mengaku belum pernah melihat ataupun menerima dokumen resmi terkait izin pendaratan armada alat berat yang seharusnya menjadi bagian penting dalam administrasi kegiatan di wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat Imeko menyampaikan bahwa setiap penambahan armada maupun pembukaan areal baru seharusnya terlebih dahulu dibahas bersama masyarakat adat, termasuk kepala suku dan perwakilan wilayah terdampak.
“Kalau memang alat berat ini untuk pembangunan jalan masyarakat, maka harus dijelaskan secara terbuka. Sebab sebelumnya proyek jalan disebut sudah menggunakan sistem Cesar dan dikerjakan pihak tertentu. Jika proyek telah ditenderkan, maka penyedia jasa seharusnya menyiapkan alat sendiri, bukan ada pihak lain yang tiba-tiba memasukkan alat tanpa penjelasan,” ujarnya.
Warga juga menyoroti dugaan pengerahan alat berat menuju sejumlah titik yang disebut akan menjadi lokasi pembukaan lahan baru. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya agenda lain di balik pendatangan armada berat tersebut, terlebih beberapa area yang dituju belum pernah dibahas secara terbuka bersama masyarakat adat.
Masyarakat Pertanyakan Legalitas dan Transparansi
Dalam berbagai pernyataan, tokoh adat Imeko menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi membuka kawasan baru wajib melibatkan persetujuan masyarakat adat secara transparan. Mereka meminta pemerintah menjelaskan siapa pihak yang memberikan izin, siapa yang menandatangani dokumen pendaratan alat, serta tujuan penggunaan alat berat tersebut.

Selain itu, masyarakat menilai penggunaan alat berat dan pembukaan lahan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan alat berat dan pembukaan kawasan;
- Ketentuan Pasal 18B UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Aksi Demonstrasi dan Desakan Investigasi
Polemik tersebut turut memicu aksi demonstrasi masyarakat yang meminta Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan memberikan penjelasan terkait pengadaan kendaraan dinas serta alat berat excavator dan truk yang dinilai tidak transparan.
Di tengah aksi berlangsung, muncul informasi bahwa kepala daerah sedang berada di luar daerah untuk agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Investasi. Kondisi itu semakin memicu spekulasi serta pertanyaan publik mengenai polemik yang berkembang.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, inspektorat daerah, serta lembaga pengawas independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait:
- Legalitas pengadaan alat berat;
- Proses tender proyek;
- Sumber anggaran;
- Dugaan pembukaan lahan baru tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di wilayah adat Imeko.”
- Perjudian Dadu di Pasar Ngemplak Tulungagung Diduga Kebal Hukum, APH Dinilai Lemah dan Tutup Mata
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/rapat-kerja-perdana-lin-dpd-papua-digelar-di-abepura-tegaskan-komitmen-transparansi-dan-profesionalisme”>Rapat Kerja Perdana LIN DPD Papua Digelar di Abepura, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Profesionalisme
- KPK dan BPK Didesak Audit Proyek Revitalisasi Museum Provinsi Rp14 Miliar








Responses (2)