PANGKALPINANG — PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir kembali dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung oleh Divisi Hukum dan HAM DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Edi Irawan terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Laporan itu mencakup dugaan tidak tersedianya formulir pengaduan masyarakat serta dugaan pemberian informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Menurut Edi Irawan, pihak PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir memberikan formulir keberatan informasi publik namun diklaim sebagai formulir pengaduan masyarakat.
“Memang kacau BUMN satu ini. Setahu saya semuanya sekolah tinggi, tes masuknya juga tidak mudah. Tapi tidak tahu perbedaan formulir keberatan informasi publik dengan formulir pengaduan masyarakat,” ujar Edi Irawan, Rabu (07/05/2026).
Pernah Dinyatakan Maladministrasi
Diketahui, kasus serupa sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun lalu, PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir dinyatakan melakukan tindakan maladministrasi karena tidak menyediakan formulir pengaduan masyarakat.
Sebelumnya, Edi Irawan juga pernah melaporkan pihak bandara terkait tidak diberikannya formulir permohonan informasi publik. Laporan tersebut juga berujung pada temuan maladministrasi.
“Kepala Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir ini sepertinya memang tidak layak menjadi pejabat publik. Tidak cukup dan tidak mau belajar dari kesalahan sebelumnya. Untuk pelayanan publik saja masih belum paham. Baca itu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Edi.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, termasuk perusahaan BUMN yang memberikan layanan kepada masyarakat.
Soroti Hak Masyarakat
Edi juga mengaku prihatin terhadap pelayanan yang diberikan PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir. Ia menilai masyarakat yang tidak memahami persoalan administrasi berpotensi kehilangan hak untuk menyampaikan pengaduan.
“Saya prihatin dengan hak masyarakat yang sebenarnya sudah dijamin dalam aturan hukum. Tidak semua masyarakat mampu membuat konsep surat pengaduan sendiri ketika mengalami persoalan pelayanan. Saya heran perusahaan sebesar itu tidak menyediakan formulir pengaduan. Atau memang sengaja tidak mau melayani masyarakat?” katanya.
Selain persoalan formulir pengaduan, pihaknya juga menyoroti sejumlah dugaan maladministrasi lain, seperti:
- Tidak memberikan formulir permohonan informasi publik;
- Tidak melakukan cap stempel sebagai tanda terima surat;
- Tidak menyediakan formulir pengaduan masyarakat;
- Dugaan perbuatan tidak patut karena memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Ombudsman Terbitkan Surat Pemeriksaan
Edi menyebut Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung kembali menerbitkan Surat Dimulainya Pemeriksaan (SDP) tertanggal 04 Mei 2026 terkait dugaan maladministrasi tersebut.
Surat itu bernomor:
T/259/LM.44-08/0109.2026/V/2026
yang berkaitan dengan dugaan:
- Tidak tersedianya formulir pengaduan masyarakat; dan
- Dugaan perbuatan tidak patut dalam pelayanan publik.
“Kasus tahun lalu yang LHP-nya sudah menyatakan maladministrasi juga sudah kami laporkan ke PT Angkasa Pura Indonesia Pusat. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga pejabat yang tidak memiliki moral pelayanan publik diberikan sanksi,” ujar Edi.
DPD LIN Babel Pastikan Pengawalan
Sementara itu, Ketua DPD LIN Bangka Belitung, Ahmad Bustani, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas karena menyangkut kepentingan publik.
“Intinya kita kawal sampai tuntas karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Persoalan maladministrasi seperti ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Ahmad Bustani.
Ia juga menyebut DPD LIN Babel tetap melakukan pengawasan terhadap sejumlah persoalan lain di Bangka Belitung, termasuk dugaan SPPD fiktif DPRD Kota Pangkalpinang dan persoalan pertambangan.
“Tim kami tetap turun di lapangan melakukan penelusuran data. Yang penting data dan fakta di lapangan terus kami kawal,” tambahnya.
Dasar Hukum yang Mengatur
Beberapa regulasi yang mengatur kewajiban pelayanan publik dan hak masyarakat dalam pengaduan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 18 mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
- Pasal 36 mengatur kewajiban penyelenggara menyediakan sarana pengaduan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik secara terbuka dan transparan.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Mengatur pengawasan pelayanan publik dan penanganan laporan dugaan maladministrasi.
- Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
- Mengatur mekanisme pelaporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Humas : DPD LIN Babel


Responses (6)