Perjudian Dadu di Pasar Ngemplak Tulungagung Diduga Kebal Hukum, APH Dinilai Lemah dan Tutup Mata

Tulungagung | Aktivitas perjudian dadu atau yang dikenal masyarakat dengan istilah “kletek” di area Pasar Ngemplak, Kabupaten Tulungagung, hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Ironisnya, lokasi perjudian tersebut berada di tengah area pasar dan diduga berlangsung terang-terangan pada malam hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pada Selasa (5/5/2026), perwakilan media telah memberikan informasi dan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui pesan WhatsApp terkait adanya aktivitas perjudian di kawasan Pasar Ngemplak.
Namun sampai saat ini belum terlihat langkah nyata maupun tindakan tegas untuk
memberantas praktik perjudian tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi perjudian berada di kawasan strategis, yakni di jantung Kota Tulungagung. Sangat sulit dipercaya apabila aktivitas itu tidak diketahui aparat setempat.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak ketertiban umum. “Ada apa dengan APH Tulungagung?
Kenapa perjudian seperti dibiarkan hidup bebas?” menjadi pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan warga.

Diketahui sebelumnya pihak Polsek Tulungagung Kota sempat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Namun anehnya, saat penggerebekan dilakukan, aktivitas perjudian sudah tidak ditemukan. Publik pun menilai kejadian ini semakin memperkuat dugaan adanya kebocoran informasi sebelum razia dilakukan.

Padahal Kapolri dengan tegas telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Instruksi tersebut seharusnya menjadi perintah serius yang wajib dijalankan hingga tingkat daerah, bukan sekadar slogan formalitas.
Jika perjudian yang lokasinya jelas, terbuka, dan berada di pusat keramaian saja sulit disentuh hukum, maka wajar apabila masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil.

Perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga penyakit sosial yang dapat merusak ekonomi masyarakat kecil, memicu tindak kriminal, hingga menghancurkan moral generasi muda. Aparat penegak hukum seharusnya hadir memberikan rasa aman, bukan justru membiarkan masyarakat menilai hukum di Tulungagung tajam ke bawah namun tumpul terhadap praktik perjudian yang diduga terus berjalan bebas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *