Gowa, Sulawesi Selatan — Eskalasi sengketa lahan di Jalan Malino, Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa kini memasuki titik paling tegang.
Pihak ahli waris atas nama Dobolo bin Lemang hari ini kembali mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan masuk dan beraktivitas bagi pihak pemerintah maupun pihak lain yang selama ini menduduki lahan tersebut.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik tidak lagi sekadar klaim, tetapi telah beralih ke penguasaan penuh secara fisik di lapangan.
Akses Ditutup, Status Lahan Dipertanyakan
Pantauan di lokasi menunjukkan spanduk larangan dipasang di sejumlah titik strategis, menegaskan bahwa area tersebut berada dalam penguasaan ahli waris.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:
Jika benar lahan ini milik ahli waris, atas dasar apa sebelumnya dikuasai oleh instansi pemerintah?
Diketahui sebelumnya, lahan tersebut sempat berada di bawah kendali Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk fasilitas pendidikan, aktivitas pasar, hingga sektor perikanan.
Namun kini, seluruh aktivitas tersebut terhenti setelah pihak pengelola meninggalkan lokasi tanpa penjelasan resmi.
Dari Baliho ke Larangan Total
Rangkaian peristiwa dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan peningkatan signifikan:
- Pemasangan spanduk oleh Lembaga Investigasi Negara sebagai pernyataan sikap
- Pemasangan baliho oleh ahli waris sebagai klaim kepemilikan
- Hingga kini, pemasangan spanduk larangan masuk sebagai bentuk kontrol penuh atas lahan
Langkah ini dinilai sebagai bentuk “pengamanan mandiri” oleh ahli waris, sekaligus tekanan terbuka kepada pihak yang sebelumnya menguasai lahan.
Gugatan Hukum Disiapkan, Potensi Pidana Menguat
Di tengah memanasnya situasi, Lembaga Investigasi Negara DPD Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Saharuddin Lili telah menggelar rapat persiapan gugatan hukum.

Didampingi advokat Harrys Malampun, langkah hukum kini difokuskan untuk menguji legalitas penguasaan lahan di masa lalu.
Sejumlah pihak menilai, jika ditemukan adanya penguasaan tanpa dasar hukum yang sah, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan.
DPP LIN Soroti, Kasus Tak Lagi Lokal
Dukungan dari tingkat pusat juga menguat. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara memberikan apresiasi terhadap langkah DPD Sulawesi Selatan.
Ini menandakan bahwa kasus sengketa lahan ini tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi perhatian nasional dalam isu keadilan agraria.
Situasi Rawan Konflik, Aparat Diminta Turun Tangan
Dengan ditutupnya akses dan meningkatnya tensi di lapangan, potensi konflik terbuka kini semakin nyata.
Pengamat menilai, aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk:
- Menentukan status hukum lahan secara resmi
- Menghindari benturan antara pihak ahli waris dan instansi terkait
- Mengusut dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi
DPD LIN Mengawal Hingga Tuntas
Kasus ini kini menjadi salah satu sorotan utama dalam konflik agraria di Sulawesi Selatan.
DPD LIN Sulsel akan terus menginvestigasi, mengungkap fakta, dan menghadirkan perkembangan terbaru secara tajam dan terpercaya.
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/ngeri-dugaan-penganiayaan-anak-oleh-oknum-polisi-bertambah-kini-8-<a href="https://lembagainvestigasinegara.com/jalur-ekstrim-sumawedampit-tepatnya-gledakan-desa-srimulyo-merengut-korban“>korban-desakan-pemecatan-menguat”>“NGERI! Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Bertambah, Kini 8 Korban — Desakan Pemecatan Menguat”
- Perkuat Sinergi Energi Daerah, DPD LIN Babel–PLN Bangun Kolaborasi Strategis Berbasis Pengawasan dan Pemerataan
- Warga Blokade Akses Tambang, Komitmen Perusahaan Dipertanyakan, Peran Pemerintah Desa Disorot


Responses (2)