Sulawesi Utara — Desakan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum pusat untuk mengevaluasi penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara terus menguat.
Sejumlah warga dan elemen masyarakat mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum meski sejumlah lokasi tambang disebut telah diperiksa dan masuk dalam tahap telaah oleh pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat puluhan nama yang disebut terkait aktivitas PETI di sejumlah wilayah pertambangan di Sulawesi Utara. Informasi tersebut mencantumkan lokasi aktivitas dan perkiraan luas lahan yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang.

Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan maupun penutupan lokasi yang diduga masih beroperasi.
“Kalau semua data sudah ada, lokasi sudah dicek, lalu kenapa belum ada tindakan? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dugaan Lokasi Aktivitas PETI
Informasi yang dihimpun menyebut sejumlah wilayah seperti Pasolo, Alason, Rotan Hills, Hais, Liang, Tumalinting, Limpoga, Manguni Besar, Manguni Kecil, Nibong, hingga Gunung Bota masuk dalam daftar lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI.
Beberapa nama juga disebut dalam laporan masyarakat bersama dengan estimasi luas lahan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang. Meski demikian, hingga berita ini disusun belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai status hukum maupun hasil investigasi terhadap nama-nama tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama yang beredar masih sebatas informasi dan telaah awal yang berkembang di masyarakat serta belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
Warga menilai lambannya tindak lanjut terhadap dugaan PETI berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Selain dianggap merugikan negara dari sisi penerimaan sektor mineral dan batu bara, aktivitas PETI juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, kawasan hutan, hingga aliran sungai di wilayah sekitar tambang.
Sejumlah masyarakat meminta pemerintah pusat turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan dugaan PETI di Sulawesi Utara.

Mereka juga mendesak adanya penindakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ancaman Sanksi Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, pelaku aktivitas yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi berimbang dan akurat.
Catatan Redaksi
Berita investigasi wajib mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam informasi masyarakat tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.



Response (1)