PASCA TEMUAN MALADMINISTRASI EDI IRAWAN GUGAT KOMISI INFORMASI BABEL KE PTUN PANGKALPINANG

Dugaan Pelanggaran Etik dan Pengabaian Produk Hukum Ombudsman Jadi Sorotan Publik

PANGKALPINANG — Polemik berkepanjangan yang menyeret nama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diterpa dugaan maladministrasi dalam penanganan sengketa informasi publik, kini lembaga independen tersebut resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang oleh Edi Irawan, Direktur Divisi Hukum dan HAM sekaligus Ketua Badan Riset Inovasi Strategis (BRAIN).

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai laporan dan pengaduan yang diajukan Edi Irawan dinilai tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas. Sorotan publik terhadap KI Babel semakin menguat pasca terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung yang menyatakan adanya maladministrasi dalam proses pelayanan sengketa informasi.

Hak Pemohon Diduga Diabaikan

Kasus ini bermula dari dugaan maladministrasi penerbitan akta register sengketa informasi, yang kemudian berkembang pada persoalan lain berupa tidak diberikannya transkrip rekaman elektronik persidangan kepada pihak pemohon sengketa.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, transkrip rekaman persidangan merupakan hak para pihak yang wajib diberikan oleh Komisi Informasi.

Namun hingga kini, menurut Edi Irawan, hak tersebut belum dipenuhi.

“Sampai hari ini saya belum menerima transkrip rekaman elektronik verbatim itu. Ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya menjaga keterbukaan informasi justru diduga mengabaikan produk hukum Ombudsman,” ujar Edi Irawan, Minggu (04/05/2026).

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai profesionalitas dan kredibilitas para komisioner KI Babel. Kritik tajam mulai bermunculan karena persoalan dianggap terus berulang tanpa penyelesaian yang transparan.

DPRD Babel Turut Disorot

Sebelumnya, persoalan ini juga telah dilaporkan ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun menurut pihak pelapor, aduan tersebut dinilai tidak mendapatkan perhatian serius dari Komisi I DPRD Babel.

Bahkan, Ketua Komisi I DPRD Babel turut dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD karena dianggap mengabaikan laporan masyarakat terkait polemik KI Babel. Saat ini, proses tersebut disebut sedang memasuki tahap tindak lanjut oleh Badan Kehormatan.

Resmi Gugat ke PTUN Pangkalpinang

Pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Irawan resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Pangkalpinang. Dalam gugatan tersebut, ia meminta agar Komisi Informasi Babel membentuk Majelis Etik guna memeriksa dugaan pelanggaran etik sejumlah komisioner.

Diketahui sebelumnya, pada Februari 2026, Edi telah melaporkan Ita Rosita, Martono, dan Fahriani atas dugaan pelanggaran etik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 3 Tahun 2016.

Menurut Edi, seluruh dokumen administrasi, identitas, serta alat bukti pendukung telah dilengkapi. Namun hingga kini laporan tersebut disebut belum diproses.

“Pengaduan sudah lengkap sesuai PerKI Nomor 3 Tahun 2016. Tapi ironisnya, laporan itu seperti berhenti di meja orang-orang yang justru dilaporkan. Ini yang membuat publik mempertanyakan tata kelola internal KI Babel,” tegasnya.

Ujian Transparansi Lembaga Publik

Edi menilai gugatan ini bukan sekadar konflik personal, melainkan bagian dari upaya menguji kualitas tata kelola lembaga publik di Bangka Belitung agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Kasus yang menyeret KI Babel kini menjadi perhatian luas masyarakat. Berbagai pemberitaan yang terus bergulir dinilai membuka ruang diskusi baru tentang pentingnya pengawasan terhadap lembaga independen, terutama yang berkaitan langsung dengan hak keterbukaan informasi publik.

Di sisi lain, sosok Edi Irawan dikenal aktif dalam berbagai forum akademik dan advokasi hukum. Meski kerap tampil dengan gaya komunikasi keras dan kritis, sejumlah kalangan menilai dirinya konsisten mendorong penegakan hukum dan reformasi tata kelola kelembagaan.

Kini perhatian publik tertuju pada proses persidangan di PTUN Pangkalpinang. Publik menanti bagaimana pengadilan akan menilai gugatan tersebut, termasuk tuntutan pembentukan Majelis Etik terhadap para komisioner KI Babel.

Apakah gugatan ini akan menjadi titik awal pembenahan tata kelola Komisi Informasi Babel, atau justru membuka fakta-fakta baru yang lebih besar? Sidang mendatang dipastikan akan menjadi perhatian publik Bangka Belitung.

(Investigasi – Redaksi) Humas : DPD LIN Babel