DPRD Kota Tangerang Minta Digitalisasi Pajak Berdampak pada Kenaikan PAD

DPRD Kota Tangerang Minta Digitalisasi Pajak Berdampak pada Kenaikan PAD

KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Komisi III DPRD Kota Tangerang mendorong pemerintah kota mengoptimalkan digitalisasi transaksi pajak dan retribusi daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,22 triliun yang ditetapkan dalam perubahan APBD 2026. Digitalisasi diharapkan mampu membuat proses pemungutan pendapatan lebih cepat, transparan, mudah dipantau, dan mengurangi potensi kebocoran.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, menyampaikan hal tersebut di Tangerang pada Selasa. Menurut dia, pemanfaatan teknologi dalam transaksi pajak dan retribusi harus diarahkan pada peningkatan kinerja penerimaan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintah daerah. Sistem yang dibangun perlu terhubung dengan proses pembayaran, pencatatan, pengawasan, serta pelaporan sehingga data transaksi dapat diakses secara akurat dan tepat waktu.

Gatot menekankan bahwa digitalisasi tidak boleh berhenti pada pembangunan atau pengadaan sistem. Implementasinya harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. Masyarakat perlu memperoleh layanan pembayaran yang sederhana dan mudah dijangkau, sementara pelaku usaha membutuhkan prosedur yang jelas serta kepastian dalam memenuhi kewajiban daerah. Bagi pemerintah kota, ketersediaan data secara langsung dapat membantu mengidentifikasi potensi penerimaan, memperkuat pengawasan, dan mengambil kebijakan berdasarkan kondisi yang terukur.

Karena itu, optimalisasi sistem juga perlu disertai evaluasi berkala, peningkatan kemampuan aparatur, dan sosialisasi kepada wajib pajak serta pengguna layanan. Infrastruktur digital harus dipastikan aman, stabil, dan mampu melayani transaksi dalam jumlah besar. Dengan pengelolaan yang konsisten, digitalisasi pajak dan retribusi dapat menjadi instrumen untuk memperkuat PAD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang.

Gatot berpandangan bahwa elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) perlu diterapkan secara optimal agar digitalisasi pajak dan retribusi tidak berjalan sendiri-sendiri. Penerapan tersebut perlu didukung oleh integrasi sistem di organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan sistem yang saling terhubung, proses pencatatan, pembayaran, dan pemantauan transaksi dapat berlangsung dalam satu mekanisme yang lebih terkoordinasi.

Manfaat pertama yang diharapkan adalah kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Sistem digital memungkinkan pembayaran pajak dan retribusi dilakukan melalui layanan yang lebih praktis, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada prosedur manual atau mendatangi lokasi pelayanan tertentu. Kemudahan ini diharapkan membuat proses pembayaran lebih sederhana, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap kewajiban daerah.

Manfaat kedua berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam memantau transaksi. Integrasi data antar-OPD dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pembayaran pajak dan retribusi. Data yang tercatat secara digital juga dapat digunakan untuk mengelola serta mengidentifikasi potensi penerimaan daerah secara lebih baik. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar pemantauan yang lebih jelas dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Gatot, tuntutan utama digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses pembayaran ke sistem elektronik. Digitalisasi harus benar-benar mempermudah masyarakat dan pelaku usaha ketika melakukan pembayaran, sekaligus membantu pemerintah mengoptimalkan PAD. Karena itu, ETPD perlu diterapkan secara menyeluruh melalui sistem pajak dan retribusi yang terintegrasi di OPD. Integrasi tersebut menjadi bagian penting agar kemudahan transaksi dan pengelolaan potensi penerimaan dapat berjalan bersamaan.

Gatot meminta agar penerapan digitalisasi pajak dan transaksi pemerintah daerah dievaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak berhenti pada perubahan kanal pembayaran, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. Menurutnya, setiap kebijakan digital perlu disertai pengukuran yang jelas, sehingga pemerintah dapat mengetahui efektivitas program, menemukan kendala, dan melakukan penyempurnaan berdasarkan data.

Sejumlah indikator hasil perlu dilihat secara bersama. Pertama, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi salah satu ukuran utama untuk menilai kontribusi digitalisasi. Kedua, transparansi pengelolaan pajak dan keuangan daerah perlu diperkuat melalui pencatatan transaksi yang lebih tertib, mudah ditelusuri, dan dapat dipantau oleh pihak terkait. Ketiga, kemudahan bagi masyarakat juga harus menjadi perhatian, termasuk proses pembayaran yang praktis, cepat, aman, serta dapat diakses melalui berbagai perangkat. Ketiga aspek tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah transaksi daring, tetapi juga oleh manfaat yang dirasakan pemerintah dan wajib pajak.

Dalam mendukung arah tersebut, Pemerintah Kota Tangerang telah meluncurkan roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025–2029. Dokumen ini menjadi acuan dalam mengembangkan digitalisasi transaksi pemerintah daerah secara bertahap dan terarah. Melalui roadmap tersebut, penguatan sistem diharapkan dapat dilakukan dengan target yang terukur, sekaligus mendorong koordinasi antarlembaga dan konsistensi pelaksanaan di berbagai sektor.

Berbagai kanal pembayaran telah digunakan untuk memudahkan masyarakat, lain aplikasi Tangerang Live, QRIS, dan sejumlah kanal pembayaran digital lainnya. Pemkot Tangerang juga terus memperluas penerapan ETPD ke berbagai sektor pelayanan. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan evaluasi yang rutin, pemerintah dapat memastikan perluasan kanal digital berjalan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan dan kontribusi nyata terhadap PAD.

Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam struktur perubahan tersebut, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,18 triliun. Nilai itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,22 triliun serta pendapatan transfer sebesar Rp1,96 triliun.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa PAD tetap menjadi unsur penting dalam kapasitas fiskal Kota Tangerang. Optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi daerah diperlukan agar kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan pembangunan dapat meningkat. Karena itu, penguatan sistem pemungutan, pemanfaatan data, serta digitalisasi layanan menjadi bagian strategis untuk mendorong penerimaan yang lebih efektif, transparan, dan terukur.

Sementara itu, total belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp5,76 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp4,67 triliun, belanja modal sebesar Rp1,05 triliun, dan belanja tidak terduga sebesar Rp35,42 miliar. Belanja operasi diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, sedangkan belanja modal digunakan untuk pembangunan maupun pengadaan aset daerah. Belanja tidak terduga disiapkan untuk menghadapi kebutuhan yang bersifat mendesak.

Dengan pendapatan sebesar Rp5,18 triliun dan belanja Rp5,76 triliun, APBD 2026 mencatat defisit anggaran sebesar Rp581,04 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Penyusunan skema pembiayaan menjadi penting untuk menjaga kesinambungan program tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang sebelumnya melakukan studi tiru ke Kota Semarang. Kegiatan itu ditujukan untuk mempelajari strategi peningkatan PAD dan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), terutama dalam pengelolaan pajak serta retribusi daerah. Pembelajaran tersebut diharapkan dapat mendukung perbaikan sistem penerimaan dan menghasilkan dampak nyata terhadap peningkatan PAD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *