KOTA DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Polres Metro Depok tengah menyelidiki dugaan penyelundupan sabu ke Rutan Kelas I Depok. Penyelidikan tersebut mengarah pada dugaan adanya jalur masuk narkotika yang melibatkan seorang petugas rutan berinisial S. Petugas itu diduga berperan sebagai perantara untuk memperoleh sabu dari wilayah Tapos, kemudian membawanya masuk ke lingkungan rumah tahanan negara tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa S diduga menerima imbalan sebesar Rp1 juta setiap kali membawa sabu ke dalam rutan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman aparat untuk mengungkap pola distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta frekuensi pengiriman barang terlarang itu. Polisi masih menelusuri asal sabu, mekanisme penyerahannya, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu yang diduga dibawa oleh S kemudian diberikan kepada dua warga binaan berinisial A dan Y. Keduanya diduga mengonsumsi narkotika tersebut di dalam rutan. Informasi ini menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan peredaran narkoba tidak hanya melibatkan pihak dari luar, tetapi juga kemungkinan adanya akses internal di dalam fasilitas pemasyarakatan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Penyidik akan mengumpulkan keterangan dari petugas, warga binaan, serta pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Barang bukti dan hasil pemeriksaan laboratorium juga akan menjadi dasar untuk menentukan status hukum setiap orang yang diduga terlibat. Penyelidikan ini diharapkan dapat menjelaskan secara utuh bagaimana sabu dari wilayah Tapos dapat masuk ke Rutan Kelas I Depok dan sampai kepada warga binaan.
Warga binaan berinisial A dan Y diketahui mengonsumsi sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok pada 27 September 2026. Informasi tersebut mencuat setelah rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas penggunaan narkotika beredar luas di media sosial. Meskipun peristiwa berlangsung pada akhir September, video itu baru menjadi viral pada 3 Oktober 2026, sehingga pihak berwenang kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Tidak adanya barang bukti tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penyelidikan. Polisi tetap mengumpulkan keterangan dari warga binaan terkait, petugas rutan, serta pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan apakah sabu benar-benar digunakan di dalam rutan dan bagaimana zat tersebut dapat masuk ke area tahanan.
Meski tidak menemukan alat bukti di lokasi, hasil pemeriksaan urine memberikan temuan berbeda. Warga binaan A dan Y dinyatakan positif mengandung narkotika berdasarkan hasil cek urine. Sementara itu, petugas rutan berinisial S dinyatakan negatif. Hasil tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan, tetapi penentuan tanggung jawab hukum tetap memerlukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan keterangan yang tersedia.
Berdasarkan pengakuan A, penggunaan sabu di dalam Rutan Depok disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Peristiwa pertama berlangsung pada 29 Agustus 2026, kemudian kembali terjadi pada 6 September 2026, dan terakhir pada 27 September 2026. Keterangan ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan perlu dicocokkan dengan keterangan Y, hasil pemeriksaan lainnya, serta informasi mengenai kemungkinan adanya pihak yang membantu memasukkan atau menyediakan narkotika.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri penggunaan sabu oleh warga binaan, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan petugas dan aliran imbalan yang disebut berkaitan dengan kejadian itu. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sedangkan kesimpulan mengenai pelanggaran disiplin maupun tindak pidana akan ditentukan setelah penyelidikan dan proses hukum selesai.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap dugaan jalur peredaran sabu yang melibatkan seseorang berinisial dan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial S. Keterangan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa warga binaan yang diduga menggunakan narkotika sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di masyarakat. Polisi masih mendalami setiap informasi untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
Warga binaan A menyebut sabu yang digunakan diperoleh dari R. Berdasarkan penelusuran polisi, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok. Status tersebut menunjukkan bahwa aparat masih memburu untuk dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan dugaan perannya dalam perkara narkotika tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengetahui jaringan, pola komunikasi, dan sumber barang terlarang itu.
Dalam video viral yang menjadi perhatian publik, sabu tersebut disebut berasal dari wilayah Tapos. Pengambilannya diduga dilakukan dengan meminta bantuan petugas rutan berinisial S. Informasi itu kemudian dikaitkan dengan keterangan S dalam pemeriksaan polisi. Meski demikian, seluruh keterangan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan perlu diuji melalui bukti lain, termasuk keterangan saksi serta hasil pemeriksaan barang bukti.
Kepada penyidik, S mengaku telah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil sabu dari wilayah tersebut dan membawanya masuk ke Rutan Depok. Untuk setiap penyelundupan, S disebut menerima imbalan sebesar Rp1 juta. Pengakuan itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena mengarah pada dugaan adanya pola berulang, bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Setelah berhasil dibawa masuk ke dalam rutan, sabu tersebut disebut diserahkan kepada dua warga binaan. Polisi kini berupaya mengklarifikasi alur penyerahan, waktu kejadian, serta pihak yang memberikan perintah kepada S. Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan untuk mengungkap apakah masih terdapat petugas lain atau warga binaan lain yang mengetahui maupun terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana sabu dapat masuk ke lingkungan rutan, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana aktivitas tersebut berlangsung. Penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga mencakup kemungkinan adanya keterlibatan petugas.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyatakan bahwa satuan narkoba telah diturunkan untuk menangani perkara tersebut. Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Pemeriksaan lokasi dan pengumpulan keterangan menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri asal narkotika, jalur masuknya, serta pihak yang diduga menyediakan atau memfasilitasi penggunaannya.
Dalam proses pemeriksaan, dua petugas rutan diduga memiliki peran berbeda. Salah satu petugas diduga menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan dalam kegiatan di lokasi tersebut. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lanjutan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan negatif narkotika.
Kepolisian masih mendalami tingkat keterlibatan kedua petugas, termasuk menelusuri asal sabu yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi acuan bagi kepala rutan dalam menentukan tindak lanjut terhadap petugas yang diperiksa. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, proses berdasarkan kode etik, atau bentuk sanksi lain sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Dua warga binaan yang terkait dalam perkara ini sebelumnya memang ditahan di Rutan Depok karena perkara narkoba. Karena itu, pendalaman kasus diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika di dalam rutan.

