News  

Bupati Sitaro Jadi Tersangka Kasus Dana Bencana Gunung Ruang

MANADO, – Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan penanganan bencana letusan Gunung Ruang menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara. Kasus ini tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola bantuan bencana, tetapi juga memicu berkembangnya opini publik terkait dugaan kriminalisasi, plying victim, hingga isu intervensi politik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula dari keterlambatan penyaluran bantuan dana bencana yang seharusnya telah diselesaikan pada akhir tahun 2024. Namun realisasi penyaluran baru dilakukan pada Desember 2025. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengendapan dana bantuan selama hampir satu tahun.

Dana yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang itu diduga tidak disalurkan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap alur pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.

Kejati Sulut Bantah Intervensi Politik

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Eri Yudianto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Chyntia Ingrid Kalangit murni berdasarkan proses hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun intervensi pihak tertentu.

“Tidak ada intervensi maupun titipan pihak mana pun. Segala proses yang kami lakukan adalah murni penegakan hukum demi akuntabilitas keuangan negara,” tegas Eri Yudianto.

Menurut Kejati Sulut, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, sebanyak 1.350 saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan dana bantuan bencana tersebut.

Saksi-saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, penerima bantuan, pejabat teknis, hingga pihak terkait dalam proses administrasi dan pencairan dana.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam perkara ini, penyidik diduga menggunakan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1)

    “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.”

  • Pasal 3

    Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

UU ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penanganan bencana secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

  • Pasal 26 menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan pemenuhan kebutuhan dasar akibat bencana.
  • Pasal 65 mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan sumber daya bantuan bencana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan ini menekankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk dana bantuan sosial dan dana kebencanaan.

Dokumentasi dan Aliran Dana Jadi Fokus Penyidik

Kejati Sulut menyebut telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar pengungkapan kasus. Dokumen tersebut meliputi:

  • Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
  • Dokumen pencairan anggaran
  • Rekapitulasi penerima bantuan
  • Dokumen realisasi distribusi bantuan
  • Bukti administrasi terkait mekanisme penyaluran dana

Penyidik mendalami dugaan ketidaksesuaian antara waktu pencairan, realisasi distribusi, dan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana.

Isu Plying Victim dan Opini Publik

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul narasi di ruang publik yang menyebut adanya upaya membangun opini bahwa tersangka merupakan korban politik atau korban situasi birokrasi. Fenomena ini dikenal dengan istilah playing victim atau membangun citra sebagai pihak yang dizalimi.

Namun demikian, sejumlah pengamat hukum menilai proses hukum harus tetap dikawal secara objektif dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut membuka proses secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Tuntutan Publik

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dana yang dipermasalahkan merupakan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana alam. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Masyarakat korban bencana juga dinilai berhak memperoleh kepastian terkait penggunaan dana yang seharusnya membantu proses pemulihan pascaerupsi Gunung Ruang.

Kejati Sulut menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas penegakan hukum.

CATATAN REDAKSI

“Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang dan keterangan resmi aparat penegak hukum. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”

Editor: Zakharia — Kepala Perwakilan Sulawesi Utara

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *