Diancam dan Dihadang Arit, Warga Winongan Laporkan Tetangga ke Polisi

PASURUAN, Januari 23, 2026

Konflik batas tanah memanas, seorang warga di Pasuruan melaporkan dugaan pengancaman dengan senjata tajam ke Polsek Winongan.

Seorang warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Di Iringi ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) resmi melaporkan tetangganya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai dengan ancaman senjata tajam. Laporan tersebut diterima Polsek Winongan pada Kamis (22/1/2026) malam.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STP LP) bernomor STPLM/03/01/2026/Polsek Winongan yang diperoleh redaksi, pelapor bernama Sakdun (42), karyawan swasta.

Terlapor dalam laporan tersebut adalah Sy, warga Desa Pasrepan. Peristiwa dugaan pengancaman ini terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah.

Dalam uraian singkat kejadian di laporannya, Sakdun mengisahkan peristiwa itu berawal dari kedatangan Sy ke rumahnya. Percakapan panas terkait pemotongan pohon pisang yang diduga melampaui batas tanah pun terjadi.

“Saya jawab, ‘Iya, itu kan sudah melewati batas tanah.’ Dia balas, ‘Bapakmu kan bukan orang sini, tidak punya dunia di sini, bapakmu orang miskin’,” tulis Sakdun dalam laporannya, mengutip perkataan terlapor.

Keadaan semakin memanas ketika Sakdun mengaku ditampar sekali di pipi kirinya oleh Sy. Puncaknya, Sy dikabarkan mengeluarkan senjata tajam jenis arit.

Aksi tersebut berhasil dilerai oleh seorang saksi bernama Taufik. Untuk meredakan situasi, ibu Sakdun disebutkan meminta maaf kepada Syamsudin. Meski telah berakhir, Sakdun merasa terancam dan mengalami kerugian secara psikologis, sehingga memutuskan melapor.

Polsek Winongan telah membukukan laporan ini. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara.

Saksi kunci dalam peristiwa ini adalah Taufik, yang disebut berhasil melerai dan mencegah aksi yang dapat berakibat lebih fatal.

Pewarta: sP/TIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *