MANADO – Dugaan praktik pengurangan isi tabung gas LPG/Elpiji di Sulawesi Utara mulai menjadi perhatian serius. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam mengawal dan membela hak masyarakat terkait distribusi gas LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram yang diduga tidak sesuai standar berat resmi.
Fokus pengawasan dan investigasi akan menyasar sejumlah wilayah distribusi strategis seperti Bitung, Manado, Minahasa, hingga kawasan Bolaang Mongondow yang disebut menjadi titik distribusi aktif LPG subsidi maupun nonsubsidi.
Ketua LIN Sulut menegaskan bahwa praktik penjualan tabung gas dengan isi yang diduga berkurang merupakan persoalan serius karena secara langsung merugikan masyarakat kecil, pelaku UMKM, hingga sektor usaha rumah tangga yang sangat bergantung pada LPG setiap hari.
“Jika benar terdapat pengurangan isi tabung di tingkat pangkalan, distributor maupun SPBE/SPPBE, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah menyentuh hak dasar konsumen dan dapat masuk ranah pidana,” tegas pihak LIN Sulut dalam keterangannya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
LIN Sulut menilai praktik pengurangan isi LPG berpotensi melanggar sejumlah aturan nasional, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Permendag RI Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)
- Regulasi pengawasan distribusi LPG dan SPBE
- Pasal pidana terkait penipuan dan penggelapan dalam KUHP
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto yang tercantum pada produk. Jika terbukti melanggar, sanksinya dapat berupa pidana penjara, denda miliaran rupiah, pencabutan izin usaha hingga penyegelan lokasi usaha.
Investigasi Akan Dilakukan Secara Terbuka
LIN Sulut mengaku tengah menyiapkan langkah investigasi lapangan secara terbuka dan terukur. Beberapa metode yang akan dilakukan antara lain:
- Uji timbang tabung LPG di lapangan
- Pengumpulan dokumentasi distribusi
- Pendataan pangkalan dan distributor
- Pengawasan terhadap SPBE/SPPBE
- Pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum
Selain itu, LIN Sulut juga membuka ruang pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan isi tabung LPG yang tidak sesuai standar.
Menurut mereka, pengawasan distribusi LPG tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kebutuhan vital masyarakat luas. Dugaan manipulasi isi tabung dinilai dapat menciptakan kerugian besar secara akumulatif apabila terjadi dalam skala distribusi massal.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
LIN Sulut meminta masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengecekan serta melaporkan apabila menemukan indikasi tabung gas yang beratnya mencurigakan atau tidak sesuai standar.
Laporan dapat disampaikan kepada sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Unit Metrologi Legal, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian hingga Ombudsman RI.
“Energi adalah hak masyarakat. Jika ada pihak yang bermain-main dengan isi tabung gas demi keuntungan pribadi, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup pernyataan LIN Sulut.







