Kotawaringin Timur — Kasus hukum yang menjerat Eddy Petrus terus berkembang dan memunculkan berbagai polemik serius. Selain dugaan kejanggalan dalam proses hukum dan membengkaknya biaya pendampingan, kini muncul isu baru terkait klaim kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang diduga tidak sah.
Biaya Hukum Membengkak, Keluarga Tak Mampu Melanjutkan
Pihak DPC LIN Kotawaringin Timur mengungkap bahwa keluarga Eddy Petrus telah mengeluarkan biaya sangat besar selama proses hukum berlangsung:
- Lebih dari Rp100 juta untuk kuasa hukum pertama (Sapari)
- Lebih dari Rp100 juta untuk kuasa hukum kedua (Ardiansyah)
- Pembayaran tunai kepada pendamping berikutnya tanpa bukti administrasi jelas
- Permintaan biaya tambahan hingga Rp7 juta setiap kunjungan sidang
Selain itu, pendamping dari pihak LIN sebelumnya, termasuk Tommy Sungket, juga disebut menerima sejumlah dana secara tunai. Namun, tidak terdapat bukti pembayaran yang terdokumentasi dengan baik.
Kondisi ini membuat keluarga terdakwa kini tidak lagi mampu membiayai proses hukum lanjutan.
Pendamping Hukum Mundur di Tengah Jalan
Permasalahan semakin kompleks setelah sejumlah pihak yang sebelumnya mendampingi kasus ini memilih mengundurkan diri di tengah proses persidangan.
Pengunduran diri tersebut diduga berkaitan dengan permintaan tambahan biaya operasional. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga, yang merasa ditinggalkan dalam kondisi sulit.
Muncul Dugaan Ketua LIN Gadungan
Di tengah situasi tersebut, beredar informasi mengenai sosok Agus Sunarya yang mengaku sebagai Ketua DPC LIN Tangerang/Banten dan aktif di wilayah Kalimantan Tengah.
Pihak DPC LIN Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap klaim tersebut. Agus Sunarya diduga:
- Mengatasnamakan jabatan dalam organisasi tanpa legalitas jelas
- Meminta sejumlah dana besar untuk penanganan kasus
- Disebut telah menerima hingga sekitar Rp150 juta dari pihak Eddy Petrus
Selain itu, muncul tudingan bahwa pihak yang bersangkutan justru membalikkan narasi dan menyudutkan korban.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penipuan berkedok pendampingan hukum dan organisasi.
Imbauan kepada Masyarakat: Tetap Kritis
DPC LIN Kotawaringin Timur mengingatkan masyarakat agar:
- Tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu
- Memastikan legalitas organisasi dan jabatan sebelum memberikan dana
- Menghindari transaksi tanpa bukti administrasi resmi
Langkah ini penting guna mencegah munculnya korban baru.
Kronologi Kasus: Dari Saksi Menjadi Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan fotokopi surat tanah. Eddy Petrus awalnya dipanggil sebagai saksi oleh Polda Kalimantan Tengah, namun saat memenuhi panggilan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dugaan Tekanan dalam Penyidikan
Sejumlah dugaan pelanggaran prosedur juga mencuat, antara lain:
- Tersangka diduga dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Tekanan disebut melibatkan oknum penyidik dan pihak pendamping saat itu
- Barang bukti utama hanya berupa fotokopi, sementara dokumen asli disita
Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar KUHAP Pasal 117.
Persidangan Ungkap Lemahnya Bukti
Dalam proses persidangan yang telah berjalan:
- Saksi ahli tidak dapat memastikan dokumen tersebut palsu
- Sejumlah saksi menyatakan dokumen dibuat secara sah
Hal ini menimbulkan pertanyaan terhadap dasar hukum penetapan tersangka sesuai KUHAP Pasal 184.
Permohonan Bantuan ke DPP LIN
Ketua DPC LIN Kotawaringin Timur secara resmi memohon bantuan kepada Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, untuk:
- Membantu pendampingan hukum Eddy Petrus secara profesional
- Memberikan arahan kepada seluruh jajaran LIN
- Menyelesaikan polemik internal organisasi yang berkembang
Permohonan ini muncul karena keluarga terdakwa sudah tidak mampu lagi membiayai proses hukum yang berjalan.
Instruksi Tegas dan Penertiban Organisasi
Menanggapi situasi ini, DPP LIN dikabarkan akan mengambil langkah tegas, antara lain:
- Menindak pihak yang mengatasnamakan LIN tanpa legalitas
- Mengawal kasus secara resmi dan terstruktur
- Menjaga integritas serta nama baik organisasi
Isu ini berkaitan dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini berpotensi terkait dengan sejumlah regulasi:
- Pasal 263 KUHP
- KUHAP Pasal 117
- KUHAP Pasal 184
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017
Penutup: Ujian Besar Integritas Hukum
Kasus Eddy Petrus kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut perkara pidana, tetapi juga:
- Integritas aparat penegak hukum
- Profesionalitas kuasa hukum
- Kredibilitas organisasi masyarakat
“Jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga sosial.” (Humas DPP LIN)

