MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan berkas perkara Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.
Pengembalian berkas dilakukan karena kelengkapan dokumen perkara yang disampaikan kepada pengadilan belum terpenuhi. Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, menjelaskan bahwa terdapat bagian penting yang belum diterima, terutama tautan atau daftar barang bukti yang semestinya dikirimkan bersama berkas perkara. Kelengkapan tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Kelik, pengadilan belum menerima kelengkapan barang bukti yang diperlukan untuk menangani perkara korupsi tersebut. Karena itu, berkas dikembalikan kepada KPK untuk dilengkapi sebelum diajukan kembali ke PN Mataram. Langkah ini tidak berarti perkara dihentikan, melainkan merupakan bagian dari proses administratif dan pemeriksaan awal untuk memastikan seluruh persyaratan persidangan telah dipenuhi.
Barang bukti dan daftar pendukungnya memiliki peran penting dalam perkara korupsi karena menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai hubungan dakwaan, alat bukti, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Tautan atau daftar barang bukti juga membantu memastikan bahwa setiap dokumen, benda, dan informasi digital yang akan diajukan dapat diidentifikasi secara jelas serta dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
Setelah KPK melengkapi kekurangan tersebut, berkas perkara Alvonsus Gani dapat kembali disampaikan kepada PN Mataram untuk diteliti. Pengadilan kemudian akan menilai apakah dokumen dan barang bukti telah memenuhi persyaratan untuk memasuki tahapan persidangan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemenuhan kelengkapan oleh penyidik dan penuntut umum KPK.
Kelik Trimargo menjelaskan bahwa petugas pada bagian tindak pidana korupsi menemukan adanya barang bukti yang masih diperlukan sebagai pelengkap pelimpahan berkas perkara. Temuan tersebut menjadi dasar bahwa berkas perkara yang disampaikan belum dinilai lengkap oleh pengadilan. Penjelasan itu disampaikan dalam konteks keterangan mengenai pengembalian berkas perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa merinci lebih jauh mengenai bentuk kekurangan yang ditemukan.
Menurut Kelik, dirinya tidak mengetahui secara rinci barang bukti apa saja yang masih kurang. Karena itu, ia tidak menyebutkan jenis, jumlah, maupun dokumen tertentu yang perlu dilengkapi. Keterangan yang diberikan hanya memastikan bahwa kekurangan tersebut berkaitan dengan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek yang belum terpenuhi berada pada kelengkapan barang bukti dalam berkas perkara tipikor. Namun, informasi mengenai barang bukti yang dimaksud belum dijabarkan secara spesifik oleh Kelik. Dengan demikian, uraian mengenai kekurangan itu tetap terbatas pada keterangan resmi bahwa terdapat pelengkap berkas yang belum tersedia atau belum dinilai lengkap oleh petugas terkait.
Keterangan pengadilan tersebut tidak memuat penjelasan mengenai alasan lain di luar persoalan barang bukti yang disebutkan. Oleh sebab itu, pengembalian berkas dipahami berdasarkan informasi yang tersedia, yakni adanya kebutuhan untuk melengkapi barang bukti dalam berkas perkara tindak pidana korupsi. Rincian lebih lanjut mengenai materi yang masih kurang tidak disampaikan dalam keterangan Kelik.
Perkara yang menjerat Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani, bermula dari dugaan suap dan gratifikasi yang kemudian diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat pada Senin, 20 Juli. Dalam perkara tersebut, Alvonsus Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, serta Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Penetapan status hukum itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara oleh KPK dan tidak mengubah asas praduga tak bersalah yang berlaku bagi seluruh pihak.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka dibawa ke Markas Brimob Lombok Barat guna dimintai keterangan mengenai dugaan transaksi dan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Pemeriksaan awal itu dilakukan untuk mengklarifikasi hubungan para pihak serta mengumpulkan informasi yang relevan dengan dugaan suap dan gratifikasi. Setelah proses tersebut, KPK membawa tujuh orang, termasuk Lalu Ahmad Zaini, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita uang tunai dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk menelusuri dugaan pemberian atau penerimaan yang dipersoalkan serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. KPK selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut. Karena perkara masih berada dalam proses hukum, informasi mengenai peran masing-masing tersangka harus merujuk pada keterangan resmi KPK dan tahapan persidangan yang berlaku.
KPK masih mendalami dugaan praktik gratifikasi yang disebut berlangsung sejak 2025. Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini diduga meminta Sudirman mengumpulkan dana sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Idul Fitri. Dana tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu dan dihimpun melalui sejumlah pihak yang berada dalam lingkup pemerintahan daerah.
Sudirman juga diduga memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat untuk mengumpulkan fee dari berbagai proyek pekerjaan umum. Fee itu diduga diperuntukkan bagi kepentingan bupati. Penyidik menduga, pada Maret 2026, Sudirman menerima uang sebesar Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.
Dari penelusuran sementara, penyidik menemukan dugaan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan bangunan. Selain itu, terdapat dugaan penitipan dana sekitar Rp2,25 miliar kepada sebuah rumah sakit di Lombok Barat. Penitipan itu diduga dilakukan melalui modus pembelian saham atau menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih menelusuri sumber dana, pola penghimpunan, serta aliran uang tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang menerima manfaat.
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersama Sudirman, ia juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait dugaan pemberian suap.
Ketiganya telah ditahan di rumah tahanan KPK. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya sumber aliran dana lain, penerima manfaat tambahan, serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan perkara tersebut.

