Hukum  

Bamsoet Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Serahkan Proses ke Lembaga Terkait

Bamsoet Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Serahkan Proses ke Lembaga Terkait

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bamsoet menyatakan menghormati putusan yang telah disampaikan oleh MK terkait permohonan tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan gugatan itu tidak dapat diterima.

Bamsoet menyampaikan tanggapan tersebut di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menilai, setelah MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah MK. Karena itu, proses berikutnya diserahkan kepada lembaga yang berkaitan sesuai kewenangan masing-masing. Bamsoet menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses di lembaga terkait, bukan lagi proses yang berada di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan itu menempatkan putusan MK sebagai dasar bagi kelanjutan penanganan persoalan gugatan ijazah Gibran. Bamsoet tidak menyampaikan bahwa perkara tersebut masih harus diproses di MK. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa putusan mengenai tidak dapat diterimanya permohonan telah membuat tahapan di MK selesai, sementara langkah selanjutnya menjadi tanggung jawab lembaga yang berkaitan.

Bamsoet menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober, terkait gugatan mengenai ijazah Gibran. Menurutnya, putusan tersebut harus diterima dan dihormati sebagai bagian dari proses kelembagaan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa keputusan MK itu tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bamsoet berpandangan, putusan tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan. Hasil pemilu, termasuk pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, tetap memiliki kedudukan sebagaimana proses konstitusional yang telah dijalankan. Karena itu, posisi Gibran sebagai wakil presiden tetap melekat setelah keputusan tersebut dibacakan.

Ia mengingatkan bahwa proses politik menuju pemilihan presiden telah berlangsung panjang. Seluruh tahapan pemilu telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku, sementara hasilnya telah ditetapkan melalui proses yang berjenjang. Setelah presiden dan wakil presiden terpilih dilantik, rangkaian proses tersebut dinilai telah menghasilkan mandat yang harus dihormati.

Dalam pandangan Bamsoet, keputusan mengenai hasil pemilihan presiden tidak dapat diubah begitu saja setelah seluruh tahapan selesai dan presiden serta wakil presiden telah resmi dilantik. Oleh sebab itu, ia menyerahkan penanganan perkara dan pelaksanaan putusan kepada lembaga-lembaga terkait. Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan MK berjalan seiring dengan pengakuan atas hasil pemilu dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketika ditanya apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran menjadi perhatian Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet memberikan penjelasan bahwa isu tersebut belum sempat dibahas dalam rapat maupun pertemuan anggota Wantimpres pada hari itu. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa belum ada pembahasan internal mengenai putusan tersebut dalam forum anggota lembaga itu.

Bamsoet menegaskan, ketiadaan pembahasan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai sikap resmi Wantimpres terhadap putusan MK ataupun terhadap perkara yang melatarbelakanginya. Ia hanya menyampaikan kondisi pembicaraan yang berlangsung di para anggota pada saat pertanyaan itu diajukan. Dengan demikian, informasi mengenai putusan tersebut belum menjadi materi yang dibicarakan dalam pertemuan yang dimaksud.

Ia juga menerangkan bahwa apabila isu itu dibahas dalam forum Wantimpres, masukan yang disampaikan oleh para anggota tidak serta-merta dapat diumumkan kepada publik. Menurut penjelasan Bamsoet, pembicaraan dan pandangan yang muncul dalam forum tersebut memiliki mekanisme tersendiri, sehingga tidak seluruhnya dapat disampaikan secara terbuka. Pernyataan ini sekaligus membatasi informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat mengenai proses internal di lembaga tersebut.

Karena itu, keterangan Bamsoet perlu dipahami sebagai penjelasan mengenai apakah putusan MK telah dibahas dalam pertemuan anggota Wantimpres, bukan sebagai pengumuman sikap kelembagaan. Ia tidak menyatakan adanya keputusan, rekomendasi, atau pandangan resmi Wantimpres terkait perkara tersebut. Penjelasan yang disampaikan juga tidak mengaitkan isu putusan MK dengan agenda lain di luar pembahasan yang ditanyakan. Fokus keterangannya adalah bahwa perkara itu belum dibicarakan pada pertemuan anggota hari itu, sementara pandangan internal, apabila kelak dibahas, tidak dapat langsung diumumkan kepada publik.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan tersebut dalam kaitannya dengan pencalonan dan hasil pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Pertimbangan itu didasarkan pada status mereka yang bukan peserta Pilpres 2024. Karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut merupakan penilaian terhadap aspek kewenangan dan posisi hukum pemohon dalam mengajukan perkara PHPU, bukan pembatalan terhadap hasil pemilihan presiden.

Selain menilai kedudukan hukum, MK juga menyampaikan pertimbangan terkait isu ijazah yang menjadi materi gugatan. Berdasarkan pemeriksaan perkara, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari uraian putusan, tanpa menyatakan adanya dasar untuk mengubah hasil pemilu.

MK juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon. Dengan demikian, putusan MK perlu dipahami sesuai ruang lingkup pemeriksaan perkara, yakni menyangkut kedudukan hukum pemohon dan materi permohonan yang diajukan. Tidak terdapat pernyataan dalam putusan tersebut mengenai pembatalan hasil Pilpres 2024 ataupun konsekuensi lain di luar perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *