JEMBATAN EKS KOBATIN AMBRUK, DIDUGA AKIBAT TAMBANG ILEGAL — AKSES WARGA LUMPUH, PUPR TURUN TANGAN

Bangka Tengah — Ambruknya jembatan besi peninggalan eks Kobatin di kawasan Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, menjadi pukulan serius bagi masyarakat setempat. Infrastruktur vital yang selama ini menjadi akses utama warga menuju Jongkong 12 dan area perkebunan kini tidak lagi dapat digunakan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/04/2026).

Kejadian tersebut bukan sekadar kerusakan biasa. Sejumlah warga menuding aktivitas tambang timah ilegal di sekitar lokasi sebagai penyebab utama runtuhnya jembatan.

“Ini bukan karena usia jembatan semata. Aktivitas tambang ilegal di sekitar sini sudah lama berlangsung. Dampaknya sekarang jelas, jembatan kami roboh. Dulu kami bergotong royong memperbaiki jembatan ini hingga layak dilalui,” ungkap seorang warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas penambangan timah yang diduga tidak berizin di sekitar area jembatan sebelum kejadian. Aktivitas tersebut diduga mengganggu struktur tanah penyangga dan melemahkan fondasi jembatan hingga akhirnya ambruk.

Akibatnya, mobilitas masyarakat terganggu. Warga yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kini harus menempuh jalur alternatif dengan jarak lebih jauh serta medan yang lebih berat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami sudah turun ke lapangan. Jembatan tersebut merupakan aset eks Kobatin, dan memang ditemukan adanya aktivitas penambangan di sekitar lokasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara aktivitas tambang ilegal dengan kerusakan infrastruktur publik.

Pihak PUPR Bangka Tengah menyatakan telah melakukan kajian teknis untuk percepatan penanganan agar jembatan dapat kembali difungsikan dalam waktu dekat.

“Kami targetkan tahun ini jembatan bisa kembali digunakan. Upaya percepatan sedang kami lakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu lebih lama,” tambahnya.

Selain itu, PUPR juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

Namun demikian, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan selama ini. Aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama dinilai luput dari penindakan hingga akhirnya menimbulkan dampak nyata berupa kerusakan fasilitas umum.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah, tetapi juga menuntut langkah konkret.

“Kami butuh tindakan, bukan sekadar janji. Jembatan ini akses utama kami untuk bekerja dan bertahan hidup,” tegas warga lainnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan, lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Jika tidak segera ditindak tegas, dikhawatirkan kerusakan serupa akan terjadi di lokasi lain dengan dampak yang lebih luas.

(DPD LIN Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *