DPD LIN Babel: “APH Jangan Bermain Dua Kaki”
Muntok, Bangka Barat — Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menuai sorotan tajam. Meski aparat penegak hukum (APH) disebut telah berulang kali melakukan penertiban, aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut diduga masih terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Bahkan, beberapa hari lalu Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan razia dan pemasangan plang larangan di lokasi. Namun berdasarkan informasi dan pantauan masyarakat nelayan, aktivitas tambang ilegal disebut tetap berjalan usai aparat meninggalkan kawasan perairan tersebut.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil laut di wilayah Keranggan dan Tembelok. Mereka menilai aktivitas tambang ilegal telah merusak ekosistem laut, mempersempit area tangkap ikan, hingga menyebabkan hasil tangkapan nelayan terus menurun.
Salah satu nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena berbagai upaya penertiban dinilai belum memberikan efek jera terhadap para pelaku tambang ilegal.
“Kemana lagi kami harus mengadu pak, sedangkan razia dan pemasangan plang larangan pun masih tidak digubris oleh para penambang,” keluhnya kepada wartawan.
Menurut para nelayan, kondisi laut yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan kini berubah drastis. Air laut menjadi keruh, habitat ikan terganggu, dan sejumlah titik tangkap tradisional mulai sulit menghasilkan.
Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat di lapangan. Pasalnya, meskipun penertiban berkali-kali dilakukan, aktivitas tambang ilegal diduga kembali beroperasi tidak lama setelah razia selesai.
Tim investigasi kemudian mencoba mengonfirmasi kondisi tersebut kepada Kapolres Bangka Barat. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengawasan ketat terhadap kawasan tersebut.
“Tidak ada aktivitas sama sekali, kami sudah bentuk tim untuk mengawasi area lokasi tersebut. Nanti ditangkap kalau memang ada aktivitas tersebut,” tegas Kapolres.
Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan keluhan masyarakat nelayan serta hasil pantauan lapangan yang diklaim masih menemukan adanya aktivitas penambangan di beberapa titik perairan Keranggan dan Tembelok.
Ketua DPD LIN Babel, Ahmad Bustani, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai aktivitas yang terus berulang meski telah ditertibkan menjadi tanda tanya besar bagi publik.
“Sudah berkali-kali ditertibkan tapi masih juga beraktivitas, ini jadi tanda tanya. Apalagi himbauan tidak digubris, berarti ada yang bermain,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak hanya sebatas melakukan penertiban simbolis.
“Intinya APH tindak tegas. Jangan cuma menyampaikan sudah ditertibkan dan tidak ada aktivitas, tapi kenyataannya masih beroperasi. Apa jangan-jangan APH SatpolAirud Polres Bangka Barat bermain dua kaki,” tegas Ahmad Bustani.
DPD LIN Babel bersama DPC LIN Bangka Barat mengaku terus memantau perkembangan aktivitas tambang di kawasan laut tersebut. Bahkan sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan laporan dan informasi kepada Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan balasannya, Kapolres menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif.
“Sepertinya media gak update, untuk kegiatan di sana tidak ada baik siang maupun malam sejak Kamis, Jumat, Sabtu dan hari ini. Tim kami tetap turun dan himbau tidak ada aktivitas,” tulis Kapolres.
Namun pihak DPD LIN Babel menilai kondisi di lapangan berbeda dengan laporan yang disampaikan.
Mereka juga menyoroti sikap Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi, yang disebut memblokir nomor WhatsApp Ketua DPD LIN Babel saat hendak menyampaikan informasi dan bukti lapangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Apakah seperti itu tata cara APH memblokir WhatsApp seseorang untuk menyampaikan informasi terkait bukti di lapangan? Saya rasa kurang etis, apalagi WhatsApp lembaga, media maupun masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan,” tegas Ahmad Bustani.
DPD LIN Babel dan DPC LIN Bangka Barat mendesak Kapolres beserta jajaran untuk turun langsung dan melakukan pengawasan berkelanjutan, bukan hanya penertiban sesaat yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan.
Bahkan, DPD LIN Babel menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta evaluasi hingga pencopotan oknum aparat yang diduga tidak serius menangani aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jika memang ada aparat yang bermain dua kaki, termasuk oknum SatpolAirud maupun pihak lainnya, kami minta segera dievaluasi dan dicopot,” tegasnya.
Aktivitas tambang ilegal sendiri dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan laut yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat pesisir kini berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada razia dan pemasangan plang larangan, tetapi benar-benar menindak para pelaku, pemodal, serta jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal di Laut Keranggan dan Tembelok.
“Jika terus dibiarkan, kerusakan ekosistem laut dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak panjang terhadap keberlangsungan hidup nelayan tradisional di Bangka Barat.” (DPD LIN Babel)
- Kementerian ESDM Didesak Evaluasi Kepala Gakum Sulut, 36 Nama Dalam Telaah Kasus PETI Disebut Belum Tersentuh Tindakan
- PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir Dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Divisi Hukum dan HAM DPD LIN Babel
- PASCA TEMUAN MALADMINISTRASI EDI IRAWAN GUGAT KOMISI INFORMASI BABEL KE PTUN PANGKALPINANG


Response (1)